Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 23 April 2022—Sejalan dengan tema Hari Bumi, “Invest To Our…
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Konferensi Pers 18 April 2022 1. Eriyanto, Nelayan Desa Suka Damai–…
WALHI Riau-YLBHI-LBH Pekanbaru-Paradigma-RWWG-GPS Plastik-ICEL. Pekanbaru, 12 April 2021— Gugatan Warga Negara terkait pengelolaan sampah di Kota Pekabaru…
Kolaborasi Pemerintah Kabupaten Siak dengan WALHI Riau & ICEL Pekanbaru, 04 April 2022— Statistik KLHK (2021) menyebut…
Kolaborasi Pemerintan Kabupaten Siak dengan WALHI Riau dan ICEL Pekanbaru, 30 Maret 2022—Masih kurangnya pemahaman masyarakat khususnya…
Pekanbaru, 24 Maret 2022—WALHI Riau dan ICEL melangsungkan diskusi terfokus bersama pemerintah Kabupaten Siak, tokoh masyarakat dan…
Pekanbaru, 23 Maret 2022—Keberadaan hutan dan air sangat vital bagi kehidupan seluruh spesies di bumi. Karena itulah…
Rabu, 09 Maret 2022–Sejak disahkan pada tanggal 12 Mei 2020, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral…
Pekanbaru, 02 Maret 2022—Hari ini sidang gugatan warga Negara atau Citizen Law Suit (CLS) terhadap persoalan sampah Kota Pekanbaru…
Siaran Pers Bersama
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau – Lembaga Bantuan Hukum YLBHI Pekanbaru – Gerakan Puasa Sampah (GPS) Plastik – Riau Women Working Grup (RWWG)
Pekanbaru, 16 Desember 2021— Gugatan warga Negara (citizen lawsuit) terkait persoalan sampah di Kota Pekanbaru resmi didaftarkan. Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan tesebut di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan yang turut diinisiasi oleh WALHI Riau, LBH Pekanbaru, RWWG , Koalisi Sapu bersih dan GPS Plastik menggugat Walikota dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan hingga DPRD Kota Pekanbaru. Ketiga pihak yang ditarik sebagai tergugat diminta untuk membenahi kebijakan pengelolaan sampah, baik kebijakan penanganan hingga pembatasan.
Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Seminar dan Deklarasi Anak Muda Riau Lawan Krisis Iklim…
Pekanbaru, 13 November 2021—Mahkamah Agung melalui Putusan Putusan Nomor 13 P/HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018 menyatakan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Putusan tersebut membatalkan dua norma terkait aktivitas tambang dan kedok kepentingan umum yang berpotensi menggusur dan mengancam wilayah adat di Riau. Sayangnya, lebih tiga tahun pasca putusan tersebut, baik Gubernur dan DPRD Provinsi Riau belum memberi respon positif dengan mengubah dan/atau menambahkan norma yang memperkuat hak masyarakat adat atas tanah ulayatnya.