Warga Pekanbaru Gugat Persoalan Pengeloaan Sampah

Siaran Pers Bersama

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau – Lembaga Bantuan Hukum YLBHI Pekanbaru – Gerakan Puasa Sampah (GPS) Plastik – Riau Women Working Grup (RWWG)

Pekanbaru, 16 Desember 2021— Gugatan warga Negara (citizen lawsuit) terkait persoalan sampah di Kota Pekanbaru resmi didaftarkan. Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan tesebut di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan yang turut diinisiasi oleh WALHI Riau, LBH Pekanbaru, RWWG , Koalisi Sapu bersih dan GPS Plastik menggugat Walikota dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan hingga DPRD Kota Pekanbaru. Ketiga pihak yang ditarik sebagai tergugat diminta untuk membenahi kebijakan pengelolaan sampah, baik kebijakan penanganan hingga pembatasan.

Read more

Melindungi Wilayah Adat dari Ancaman Tambang & Kedok Kepentingan Umum

Pekanbaru, 13 November 2021—Mahkamah Agung melalui Putusan Putusan Nomor 13 P/HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018 menyatakan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Putusan tersebut membatalkan dua norma terkait aktivitas tambang dan kedok kepentingan umum yang berpotensi menggusur dan mengancam wilayah adat di Riau. Sayangnya, lebih tiga tahun pasca putusan tersebut, baik Gubernur dan DPRD Provinsi Riau belum memberi respon positif dengan mengubah dan/atau menambahkan norma yang memperkuat hak masyarakat adat atas tanah ulayatnya.

Read more

to top