• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Isu Kita Energi

Mediasi Deadlock, Gugatan CLS Sampah Pekanbaru Tetap Berlanjut

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
March 2, 2022
in Energi, Energi Bersih Terbarukan, Energi Kotor, News & Updates, Siaran Pers
0
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, 02 Maret 2022—Hari ini sidang gugatan warga Negara atau Citizen Law Suit (CLS) terhadap persoalan sampah Kota Pekanbaru dengan nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr memasuki tahap pembacaan gugatan. Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru ini merupakan kelanjutan dari proses mediasi yang sebelumnya gagal membuahkan kesepakatan antar pihak penggugat dan tergugat. Gugatan yang didaftarkan oleh dua warga Kota Pekanbaru, Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni, pada 16 Desember 2021 turut diinisiasi oleh WALHI Riau, LBH Pekanbaru, RWWG, Koalisi Sapu bersih, dan GPS Plastik. Adapun pihak tergugat meliputi Walikota dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan hingga DPRD Kota Pekanbaru.

Related Posts

WALHI Region Sumatera Deklarasikan Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) untuk Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup dan Penghidupan Bentang Alam Sumatera

Our Power, Our Riau: Mewujudkan Transisi Energi Berkeadilan, Tuntut Hak Rakyat dan Planet Melalui Aksi Mural Kolektif Hari Bumi

PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil dan Ruang HidupNelayan Bintan Pesisir

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

“Dalam agenda hari ini adalah pembacaan gugatan yang telah didaftarkan, artinya upaya mediasi sudah deadlock karena tergugat tidak menyanggupi permintaan dari penggugat. Padahal permintaan itu bukan untuk penggugat secara pribadi tetapi publik pekanbaru yg selama ini di rugikan akibat tata kelola sampah yang buruk,” kata Noval Setiawan, Tim kuasa hukum Sampah sapu bersih.

Untuk diketahui, persoalan sampah yang menumpuk di Kota Pekanbaru merupakan imbas dari kebijakan dan tata kelola yang buruk. Bukan hanya masalah tempat pembuangan akhir yang tidak terkendali, Pemerintah Kota Pekanbaru juga belum memiliki aturan tentang penggunaan plastik sekali pakai. Padahal, ini bukan hal yang sulit, sebab telah ada beberapa kepala daerah seperti Kota Bogor, Surabaya, DKI Jakarta, Bali dan lainnya yang dapat dirujuk pemerintah kota untuk merumuskan peraturan pembatasan plastik sekali pakai.

Sri Wahyuni mengatakan, “Plastik merupakan materil yang berasal dari penyulingan gas dan minyak. Dari proses awal ia sudah menyumbang pada pelepasan emisi. Ketika berproses menjadi sampah mengakibatkan polusi air dan tanah. Bahkan proses daur ulangnya juga berbahaya, karena melalui proses pembakaran. Kondisi ini membahayakan bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, terlebih bagi ibu dan anak.” Itulah yang mendorong ia untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Langkah hukum ini pun ditempuh untuk memberi peringatan kepada pemerintah agar lebih serius dalam menangani masalah sampah di Kota Pekanbaru. “Paling tidak ada 3 hal: tidak jelasnya tata kelola kebijakan sampah yang mengarah kepada pengurangan sampah yang tidak efektif, tidak adanya kebijakan yang khusus dalam pembatasan sampah plastik serta masih diberlakukannya sistem pihak ketiga dalam pengangkutan sampah berakibat problem sampah Kota Pekanbaru dari tahun ke tahun menumpuk dan tidak ditangani,” ujar Andi Wijaya, Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat.

WALHI Riau juga menegaskan tidak akan mundur sampai apa yang menjadi tuntutan para penggugat dapat dipenuhi dan dijalankan oleh para tergugat. Even Sembiring, Direktur WALHI Riau mengungkapkan, “kami akan terus kawal proses persidangan ini hingga akhir. Persoalan sampah di Kota Pekanbaru tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan tentu juga makin memperparah bencana ekologis seperti banjir yang kerap terjadi.”

Narahubung:

Ahlul Fadli (WALHI Riau): 0852-7129-0622

Noval (LBH Pekanbaru): 0852-7873-5200

Next Post

Tidak Ada Keadilan Ekologis Tanpa Keadilan Gender

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Uncategorized

Hari Anti Tambang 2026: Riau dan Kepulauan Riau Darurat EkstraktivismeDari Batu Bara, Emas hingga Pasir Laut, Ruang Hidup Rakyat Terus Terancam

by WALHI Riau
June 3, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Juni 2026 - Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 yang jatuh...

Read more

Hari Anti Tambang 2026: Riau dan Kepulauan Riau Darurat EkstraktivismeDari Batu Bara, Emas hingga Pasir Laut, Ruang Hidup Rakyat Terus Terancam

WALHI Region Sumatera Deklarasikan Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) untuk Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup dan Penghidupan Bentang Alam Sumatera

Our Power, Our Riau: Mewujudkan Transisi Energi Berkeadilan, Tuntut Hak Rakyat dan Planet Melalui Aksi Mural Kolektif Hari Bumi

PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil dan Ruang HidupNelayan Bintan Pesisir

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau