Siaran Pers Bersama Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Pekanbaru, 01 September 2023…
Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 23 Juni 2023—WALHI Riau mengapresiasi pemberhentian secara permanen kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Rupat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu, 21 Juni…
Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 16 Juni 2023—Puluhan nelayan dari Desa Suka Damai Kecamatan Rupat Utara yang mayoritasnya Suku Akit melakukan aksi bentang spanduk untuk menyuarakan tuntutan penyelamatan Pulau…
Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau
Pekanbaru, 5 Juni 2023—Tepat pada peringatan Hari Anti Tambang (Hatam) dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2023, kita dihadapkan pada kenyataan pahit dibukanya kembali ekspor pasir laut yang telah dihentikan selama 20 tahun. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang ditandatangani pada 15 Mei 2023, Jokowi memberikan izin untuk mengeruk pasir laut dan mengekspornya. WALHI Riau menilai hal ini sangat bertentangan dengan komitmen perlindungan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Cabut PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, serta moratorium permanen tambang pasir laut dan reklamasi pantai di Indonesia” Tak puas dengan menerbitkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang…
Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, May 20 2023—Provincial Government of Riau ignores to follow up commitment of sea conservation that has been established by Riau Governor Decision Number Kpts.565/II/2019…

Laporan Investigasi
Wahana Lingungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau
Pekanbaru, 14 Oktober 2022—WALHI Riau melangsungkan diskusi pelucuran laporan investigasi bertajuk “Menagih Janji Reforma Agraria dari Ruang Penyelesaian Konflik di Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan”. Kegiatan ini bertujuan mendorong pemangku kepentingan untuk menyelesaikan konflik di Pulau Mendol berawal dari Surat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau Nomor: MP.3.02/2123-14/VI/2022 tanggal 15 Juli 2022. Surat yang ditujukan kepada Direktur PT TUM memuat peringatan kepada PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) dalam jangka paling lama 20 (dua puluh) hari kalender untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan dan/ atau memelihara tanah HGU-nya. Berdasarkan surat tersebut, PT TUM melakukan aktivitas pembangunan kanal, yang kemudian mendapat penolakan dari warga. Paparan hasil investigasi disampaikan oleh Even Sembiring, Direktur WALHI Riau. Selanjutnya ditanggapi oleh seluruh peserta diskusi khususnya tiga pemantik lainnya, Kazzaini KS, tokoh masyarakat Pelalawan, Azlaini Agus, tokoh masyarakat Riau dan Agustian, perwakilan masyarakat Pulau Mendol.