Kolaborasi Pemerintan Kabupaten Siak dengan WALHI Riau dan ICEL
Pekanbaru, 30 Maret 2022—Masih kurangnya pemahaman masyarakat khususnya generasi muda di Kabupaten Siak soal Peraturan Bupati nomor 103 tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, sehingga implementasi tidak berjalan dengan baik. Kebijakan ini patutnya diapresiasi karena Kabupeten Siak yang pertama di Provinsi Riau menerapkan kebijakan pengurangan kantong plastik.
Untuk memperkuat komitmen tersebut, WALHI dan ICEL bersama Green Generation Siak melangsungkan diskusi public dengan tema “Muda Bicara Polusi Plastik” pada 30 Maret 2022 di Aula SMPN 1 Mempura dan dibuka oleh Winda Harniati selaku Kepala Sekolah, diharapkan dari diskusi publik ini akan memberikan sumbang pikiran untuk memperkuat kebijakan dan memperluas informasi seputar pembatasan plastik di Siak.
Sumbang pikiran dalam diskusi publik ini berasal dari (1) penerapan kebijakan pembatasan lastik sekali pakai di sekolah khususnya Provinsi Bali; (2) masukan dari WALHI dan ICEL melalui kertas kebijakan; dan (3) masukan dari OSIS SMPN 1 Mempura, OSIS SMAN 1, OSIS SMA Islamic Center, OSIS MAN dan Mahasiswa STAI di Kabupaten Siak.
Diskusi publik ini menghasilkan beberapa masukan diantaranya, yaitu (1) perluasan informasi Perbub (103/2019) dengan beberapa catatan yang tercantum dalam kertas kebijakan; (2) sekolah juga ikut andil dalam kebijakan pembatasan plastik serta menyediakan fasilitas pendukung; (3) adanya sanksi dan insentif bagi sekolah yang berkomitmen dalam pembatasan plastik melalui kegiatan dan aktiftas belajar. Beragam masukan ini akan mempermudah WALHI dan ICEL untuk memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Siak merumuskan kembali kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Uraian diskusi, seperti kertas kebijakan, paparan dan masukan dari berbagai pihak dapat dlihat dari tautan di bawah ini:
Link Youtube
Kertas Kebijakan
Materi I Made Satya Nandana – Komunitas Salam Natah Rare
Materi Subrantas – Deputi Direktur Badan Otonomi Perkumpulan Elang