• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Isu Kita Energi

Warga Pekanbaru Gugat Persoalan Pengeloaan Sampah

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
December 16, 2021
in Energi, Energi Kotor, News & Updates, Perkotaan, Siaran Pers
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers Bersama

Related Posts

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

PDLH VII WALHI Riau: Memilih Pemimpin Baru Melanjutkan Gerakan Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau – Lembaga Bantuan Hukum YLBHI Pekanbaru – Gerakan Puasa Sampah (GPS) Plastik – Riau Women Working Grup (RWWG)

Pekanbaru, 16 Desember 2021— Gugatan warga Negara (citizen lawsuit) terkait persoalan sampah di Kota Pekanbaru resmi didaftarkan. Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan tesebut di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan yang turut diinisiasi oleh WALHI Riau, LBH Pekanbaru, RWWG , Koalisi Sapu bersih dan GPS Plastik menggugat Walikota dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan hingga DPRD Kota Pekanbaru. Ketiga pihak yang ditarik sebagai tergugat diminta untuk membenahi kebijakan pengelolaan sampah, baik kebijakan penanganan hingga pembatasan.

Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau menyebut persoalan sampah di Pekanbaru merupakan persoalan krusial. Timbulan sampah terjadi setiap tahun sejak 2016. Kejadian ini akibatkan banjir, pencemaran air, polusi udara hingga gangguan keindahan kota.

“Kejadian timbulan sampah yang terus berulang memperlihatkan buruknya tata kelola pemerintahan di Kota Pekanbaru. Perencanaan, implementasi hingga pengawasan yang buruk mengakibatkan persoalan sampah terus terjadi tiap tahun. Hal ini mengakibatkan penduduk Pekanbaru kehilangan hak dasarnya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” sebut Even.

Selain persoalan timbulan sampah, kota Pekanbaru juga menghadapi persoalan sampah plastik yang tidak terkendali. Ini tertuang dalam dokumen BPK yang menyebutkan pemerintah kota Pekanbaru harus segara menerbitkan aturan tentang pembatasan plastik sekali pakai. Seharunya perumusan aturan ini bukan menjadi pekerjaan sulit, banyak peraturan kepala daerah,  seperti Kota Bogor, Surabaya, DKI Jakarta, Bali dan lainnya yang dapat dirujuk pemerintah kota untuk merumuskan peraturan pembatasan plastik sekali pakai.

Gugatan ini juga melihat DPRD Kota Pekanbaru tidak serius menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran pengelolaan sampah. Kejadian berulang tidak direspon dengan sikap tegas dan solutif, sehingga Walikota dan Dinas LHK Kota Pekanbaru tidak serius membenahi persolan pengelolaan sampah.

Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru sekaligus koordinator tim advokasi mengatakan gugatan ini memperlihatkan partisipasi publik guna mendorong perbaikan kebijakan dan tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pengelolaan sampah.

“Untuk itu gugatan ini harus dimaknai secara positif oleh para tergugat. Keseluruhan petitum meminta perbaikan, penguatan kebijakan dan alokasi anggaran pengelolaan sampah. Jadi Walikota, Dinas LHK dan DPRD Kota Pekanbaru harus berterima kasih kepada publik yang sudah menginisiasi gugatan,” tutup Andi.

Narahubung:

Ahlul Fadli, 085271290622

Kutipan Media

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau – Lembaga Bantuan Hukum YLBHI Pekanbaru – Gerakan Puasa Sampah (GPS) Plastik – Riau Women Working Grup (RWWG)

  1. Riko Kurniawan, Penggugat I, Penduduk Pekanbaru

“Saya menjadi penggugat untuk memastikan anak saya dan penduduk Pekanbaru lainnya mendapat hak atas lingkungan hidup baik dan sehat. Persoalan sampah tahunan di Pekanbaru tidak boleh terulang kembali. Kita semua rindu Kota Pekanbaru yang bersih, tertib, usaha bersama, aman dan harmonis (BERTUAH).”

  1. Sri Wahyuni, Penggugat II, Penduduk Pekanbaru, Direktur Riau Woman Working Group

“Plastik merupakan materil yang berasal dari penyulingan gas dan minyak. Dari proses awal ia sudah menyumbang pada pelepasan emisi. Ketika berproses menjadi sampah mengakibatkan polusi air dan tanah. Bahkan proses daur ulannya juga berbahaya, karena melalui proses pembakaran.  Kondisi ini membahayakan bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, terlebih bagi ibu dan anak.

  1. Andi Wijaya, Koordinator Tim Kuasa dari LBH Pekanbaru

“Kegagalan Walikota Pekanbaru dalam pengelolaan sampah merupakan suatu pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat. Kegagalan itu terjadi setiap tahun, sampah menumpuk dan tidak terangkut disebabkan oleh kebijakan pengelolaan sampah yang buruk dari penanganan dan pengangkutan sampah hingga pengurangan sampah. Paling tidak ada 3 hal : tidak jelasnya tata kelola kebijakan sampah yang mengarah kepada pengurangan sampah yang tidak efektif, tidak adanya kebijakan yang khusus dalam pembatasan sampah plastik serta masih memberlakukan sistem pihak ketiga dalam pengangkutan sampah berakibat kota Pekanbaru tahun ketahun problem sampah menumpuk yang tidak ditangani”

  1. Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau

“Membiarkan persoalan sampah terus berulang sama artinya merampas hak warga kota atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Gugatan ini merupakan refleksi perjuangan warga untuk memulihkan haknya.”

Tags: #bersihkankotapekanbaru#gerakanpuasasampahplastik#gugatancls#media#platiksekalipakai#pulihkanindonesia#pulihkanriaurilis
Next Post

Dilema Pengakuan dan Perlidungan Masyarakat Adat di Riau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

by WALHI Riau
November 7, 2025
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 7 Oktober 2025 – Riau semakin mengukuhkan posisinya sebagai provinsi dengan riwayat...

Read more

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

PDLH VII WALHI Riau: Memilih Pemimpin Baru Melanjutkan Gerakan Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Ada Noda di Bajumu:Rangkaian Dosa Ekologis Perusahaan HTI di Tanah Riau

PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Picu Konflik danKerusakan Lingkungan di Kabupaten Siak

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau