Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau
Konferensi Pers 18 April 2022
1. Eriyanto, Nelayan Desa Suka Damai
– “Harapannya secepatnya izin PT Logomas Utama tersebut dicabut agar tenang kami menangkap ikan. Sebelum PT Logomas beroperasi, hasil tangkap nelayan cukup untuk menghidupi anak istri dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah PT Logomas Utama beroperasi dan melakukan aktivitas tambang maka pendapatan kami menurun drastis dari 10 sampai 20kg menjadi 1-2kg akibat tambang pasir itu.”
– “Harapan kami, mudah-mudahan ke depannya nelayan di Pulau Rupat hidupnya dapat makmur dan tidak ada lagi tambang-tambag pasir laut. Karena itu kami sampai ke Pekanbaru untuk berjuang.”
2. Akhun, Nelayan Desa Titi Akar
“Sebelum adanya tambang pasir tersebut, hasil laut kami cukup untuk menghidupi keluarga. Setelah adanya aktivitas tersebut, sangat berkurang pendapatan kami, sampai ada keluarga yang sudah 3 malam melaut masih kosong tidak dapat hasil tangkapan. Harapannya izin Logomas tersebut dicabut karena sangat berpengaruh pada penghasilan kami. Dan tolong diperhatikan kami serta bantulah nelayan kecil seperti kami.”
3. Hj. Azlaini Agus, S.H.,M.H. (FKPMMR)
“Yang harus dituntut kepada Pemerintah Pusat atau Menteri ESDM, bukan hanya mencabut izin PT. Logomas Utama tetapi menjadi semua izin pertambangan pasir laut di Provinsi Riau. Kita tidak tahu seberapa banyak yang dikeluarkan dan kita tahu semuanya belum operasional dan harus dicabut.”
4. Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI
– “UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam memberikan delapan mandat perlindungan dan lima mandat pemberdayaan. UU tersebut memberikan mandat perlindungan tersebut meliputi Penyediaan prasarana Usaha Perikanan; kemudahan memperoleh sarana Usaha Perikanan; Jaminan kepastian usaha; Jaminan risiko Penangkapan Ikan; Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; Pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman; Jaminan keamanan dan keselamatan; dan Fasilitasi dan bantuan hukum. Sedangkan mandat pemberdayaan meliputi Pendidikan dan pelatihan; Penyuluhan dan pendampingan; Kemitraan usaha; Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan Penguatan Kelembagaan;”
– “Keselurahan mandat, atau ketiga belas mandat yang disebut UU No. 7/2016 harus ditagih, karena ini haknya nelayan, termasuk nelayan di Pulau Rupat. Untuk itu penting, kita mendesak penghentian penambangan pasir di Pulau Rupat, tentu bukan sementara, tapi harus selamanya. Aktivitas tambang akan menambah kerentanan Pulau Rupat dan memastikan keadilan untuk generasi akan datang;”
– Bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia harus dilindung dari industri ekstraktif, karena kalau tidak kita akan kehilangan banyak pulau-pulau kecil sebagai identitas dan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan;
Surat Nelayan Rupat kepada Presiden RI dan Menteri ESDM
Surat Nelayan Rupat kepada Menteri ESDM