• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Isu Kita Energi

Kutipan Media Nelayan Rupat Minta Presiden Cabut Izin Tambang

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
April 18, 2022
in Energi, Energi Kotor, News & Updates
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

WALHI Region Sumatera Deklarasikan Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) untuk Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup dan Penghidupan Bentang Alam Sumatera

Our Power, Our Riau: Mewujudkan Transisi Energi Berkeadilan, Tuntut Hak Rakyat dan Planet Melalui Aksi Mural Kolektif Hari Bumi

Pernyataan Sikap WALHI Pulihkan Indonesia: Akhiri Represi dan Kembalikan Hak serta Keadilan bagi Seluruh Rakyat

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Riau“Bebaskan Khariq Anhar”

Konferensi Pers 18 April 2022

1. Eriyanto, Nelayan Desa Suka Damai
– “Harapannya secepatnya izin PT Logomas Utama tersebut dicabut agar tenang kami menangkap ikan. Sebelum PT Logomas beroperasi, hasil tangkap nelayan cukup untuk menghidupi anak istri dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah PT Logomas Utama beroperasi dan melakukan aktivitas tambang maka pendapatan kami menurun drastis dari 10 sampai 20kg menjadi 1-2kg akibat tambang pasir itu.”
– “Harapan kami, mudah-mudahan ke depannya nelayan di Pulau Rupat hidupnya dapat makmur dan tidak ada lagi tambang-tambag pasir laut. Karena itu kami sampai ke Pekanbaru untuk berjuang.”

2. Akhun, Nelayan Desa Titi Akar
“Sebelum adanya tambang pasir tersebut, hasil laut kami cukup untuk menghidupi keluarga. Setelah adanya aktivitas tersebut, sangat berkurang pendapatan kami, sampai ada keluarga yang sudah 3 malam melaut masih kosong tidak dapat hasil tangkapan. Harapannya izin Logomas tersebut dicabut karena sangat berpengaruh pada penghasilan kami. Dan tolong diperhatikan kami serta bantulah nelayan kecil seperti kami.”

3. Hj. Azlaini Agus, S.H.,M.H. (FKPMMR)
“Yang harus dituntut kepada Pemerintah Pusat atau Menteri ESDM, bukan hanya mencabut izin PT. Logomas Utama tetapi menjadi semua izin pertambangan pasir laut di Provinsi Riau. Kita tidak tahu seberapa banyak yang dikeluarkan dan kita tahu semuanya belum operasional dan harus dicabut.”

4. Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI
– “UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam memberikan delapan mandat perlindungan dan lima mandat pemberdayaan. UU tersebut memberikan mandat perlindungan tersebut meliputi Penyediaan prasarana Usaha Perikanan; kemudahan memperoleh sarana Usaha Perikanan; Jaminan kepastian usaha; Jaminan risiko Penangkapan Ikan; Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; Pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman; Jaminan keamanan dan keselamatan; dan Fasilitasi dan bantuan hukum. Sedangkan mandat pemberdayaan meliputi Pendidikan dan pelatihan; Penyuluhan dan pendampingan; Kemitraan usaha; Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan Penguatan Kelembagaan;”
– “Keselurahan mandat, atau ketiga belas mandat yang disebut UU No. 7/2016 harus ditagih, karena ini haknya nelayan, termasuk nelayan di Pulau Rupat. Untuk itu penting, kita mendesak penghentian penambangan pasir di Pulau Rupat, tentu bukan sementara, tapi harus selamanya. Aktivitas tambang akan menambah kerentanan Pulau Rupat dan memastikan keadilan untuk generasi akan datang;”
– Bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia harus dilindung dari industri ekstraktif, karena kalau tidak kita akan kehilangan banyak pulau-pulau kecil sebagai identitas dan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan;

Surat Nelayan Rupat kepada Presiden RI dan Menteri ESDM

Surat Nelayan Rupat kepada Menteri ESDM

Next Post

Nelayan Rupat Minta Presiden Cabut Izin Tambang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Hari Lingkungan Hidup 2026: Selamatkan Ruang Hidup, Wujudkan Keadilan Ekologis

by WALHI Riau
June 18, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, 5 Juni 2026 – Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026, WALHI mengajak publik untuk...

Read more

Hari Lingkungan Hidup 2026: Selamatkan Ruang Hidup, Wujudkan Keadilan Ekologis

Nelayan Menang: KKP Terbitkan SK Kawasan Konservasi Perairan Rupat Utara

Sambut Hari Lingkungan Hidup, Orang Muda Riau Kampanyekan Keadilan Iklim dan Lingkungan

Hari Anti Tambang 2026: Riau dan Kepulauan Riau Darurat Ekstraktivisme Dari Batu Bara, Emas hingga Pasir Laut, Ruang Hidup Rakyat Terus Terancam

WALHI Region Sumatera Deklarasikan Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) untuk Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup dan Penghidupan Bentang Alam Sumatera

Our Power, Our Riau: Mewujudkan Transisi Energi Berkeadilan, Tuntut Hak Rakyat dan Planet Melalui Aksi Mural Kolektif Hari Bumi

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau