• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Isu Kita Energi

Kabar Gugatan dan Solusi Palsu Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
April 12, 2022
in Energi, Energi Kotor, News & Updates, Perkotaan, Siaran Pers
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WALHI Riau-YLBHI-LBH Pekanbaru-Paradigma-RWWG-GPS Plastik-ICEL.

Related Posts

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

PDLH VII WALHI Riau: Memilih Pemimpin Baru Melanjutkan Gerakan Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Pekanbaru, 12 April 2021— Gugatan Warga Negara terkait pengelolaan sampah di Kota Pekabaru masuk ke tahap pembuktian. Fakta timbulan sampah dari 2016 sampai 2021 merupakan dalil gugatan yang diajukan Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni. Gugatan ini diajukan mewakili kepentingan masyarakat Pekanbaru lainnya agar Pemerintah dan DPRD Kota Pekanbaru menerbitkan kebijakan dan melakukan tindakan pengelolaan sampah yang lebih. Sayangnya, dari Maret 2021 notifikasi  disampaikan kepada Walikota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan DPR Pekanbaru tidak terjadi perubahan signifikan terkait kebijakan dan tindakan pengelolaan sampah.

Riko Kurniawan, Direktur Paradigma sekaligus penggugat menyebut timbulan sampah di Pekanbaru masih dapat dilihat hampir setiap hari. “Kita dapat melihat beberapa timbulan sampah di beberapa titik seperti di Jalan Air Hitam, Tengku Zainal Abidin dan Soekarno-Hatta. Seharusnya, dari panjangnya waktu notifikasi, pendaftaran gugatan, proses mediasi dan awal persidangan ada tindakan konkrit dan kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Pekanbaru. Contohnya, proses pengangkutan sampah yang lebih cepat dan responsif dan terbitnya aturan pembatasan plastik sekali pakai,” ujar Riko.

Koalisi Sapu Bersih  mencatat selain timbulan sampah, Kota Pekanbaru mengalami banjir pada bulan Maret, April dan November lalu. Contohnya, seperti yang terjadi di Jalan Paus, Soebrantas, Sembilang  dan Lembah Raya.

“Fakta timbulan sampah dan banjir, paling tidak memperlihatkan dua hal penting. Pertama, sistem pengelolaan sampah dan perencanaan kota belum dilangsungkan dengan baik. Kedua, DPRD Kota Pekanbaru belum melakukan tugas pengawasannya dengan baik. Sepertinya DPRD Kota Pekanbaru terlalu fokus melakukan pekerjaan pembenahan komposisi pimpinan di internal mereka,” sebut Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau.

Andi Wijaya, Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru menyebut selama proses gugatan belum ada niat baik dari Para Tergugat untuk menyelesaikan tuntutan Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni.

“Ada atau tidaknya gugatan ini seharusnya Para Tergugat berupaya melakukan apa yang diminta oleh klien kami. Faktanya, tidak ada satupun petitum yang dilakukan oleh Para Tergugat. Gugatan ini seharusnya menjadi pengingat mereka mempercepat pemenuhan kewajiban sebagai pejabat publik,” sebut Andi.

Dalam proses jawab-menjawab tidak ada hal krusial yang dapat menggugurkan tanggung jawab Para Tergugat. Hal yang patut disesalkan dalam proses persidangan adanya kewajiban persidangan online. Persidangan online mengakibatkan perkara publik yang menentukan hak masyarakat Pekanbaru atas lingkungan hidup atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dikontrol dan diawasi publik secara langsung.

Persidangan berikut dilangsungkan pada 13 April 2022, dengan agenda penyampaian alat bukti tertulis. Alat bukti ini diharapkan mampu meyakinkan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap perbuatan melawan hukum Para Tergugat yang didalilkan dalam gugatan.

Solusi Palsu Pengelolaan Sampah

Pada 17 Februari 2022, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dalam hal penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi sumber energi selama 6 bulan kedepan.  Secara sederhana, Pemerintah Kota sedang menyusun rencana penggunaan sampah sebagai bauran batu bara menjadi bahan baku jumputan padat untuk co-firing PLTU Tenayan Raya.

Dalam keterangan resmi di https://setdako.pekanbaru.go.id/web/detailberita/579/kerjasama-antara-pt-pjb-dan-dlhk-diharapkan-menjadi-solusi-permasalahan-sampah-di-pekanbaru disebut kerjasama tersebut diharap mampu menuntaskan permasalahan sampah di Pekanbaru dengan memanfaatkannya sebagai sumber energi. Kerjasama ini mampu menuntaskan permasalahan sampah di Pekanbaru, bahkan dimanfaatkan menjadi sumber energi.

Koalisi Sapu Bersih menyebut rencana yang dikembangkan Pemerintah Kota merupakan solusi palsu pengembangan energi bersih terbarukan dan pengelolaan sampah. Penggunaan sampah yang diolah menjadi co-firing justru memperlihatkan rendahnya komitmen Pemerintah Kota dalam upaya mitigasi iklim dan keselamatan rakyat.

“Pembakaran batubara untuk mengoperasikan PLTU Tenayan Raya saja sangat berbahaya terhadap masyarakat dan lingkungan. Limbah bottom ash dan flying ash dari bakaran batubara mengakibatkan pencemaran udara, tanah hingga air dan memberi ancaman kesehatan bagi ekosistem dan masyarakat yang berada di sekitar PLTU Tenayan Raya,” sebut Sri Wahyuni, Direktur RWW.

Bauran sampah yang diolah menjadi co-firing PLTU Tenayan Raya akan memperbesar pelepasan emisi karbon dioksida. Co-firing sampah menghasilkan pembakaran tidak sempurna dan emisinya lebih tinggi karena kalori pembakarannya setara dengan kualitas batubara bara kalori terendah.

Link

Narahubung:

Ahlul Fadli-WALHI Riau (085271290622)

Next Post

Kutipan Media Nelayan Rupat Minta Presiden Cabut Izin Tambang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

by WALHI Riau
November 7, 2025
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 7 Oktober 2025 – Riau semakin mengukuhkan posisinya sebagai provinsi dengan riwayat...

Read more

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

PDLH VII WALHI Riau: Memilih Pemimpin Baru Melanjutkan Gerakan Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Ada Noda di Bajumu:Rangkaian Dosa Ekologis Perusahaan HTI di Tanah Riau

PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Picu Konflik danKerusakan Lingkungan di Kabupaten Siak

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau