WALHI Riau-YLBHI-LBH Pekanbaru-Paradigma-RWWG-GPS Plastik-ICEL.
Pekanbaru, 12 April 2021— Gugatan Warga Negara terkait pengelolaan sampah di Kota Pekabaru masuk ke tahap pembuktian. Fakta timbulan sampah dari 2016 sampai 2021 merupakan dalil gugatan yang diajukan Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni. Gugatan ini diajukan mewakili kepentingan masyarakat Pekanbaru lainnya agar Pemerintah dan DPRD Kota Pekanbaru menerbitkan kebijakan dan melakukan tindakan pengelolaan sampah yang lebih. Sayangnya, dari Maret 2021 notifikasi disampaikan kepada Walikota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan DPR Pekanbaru tidak terjadi perubahan signifikan terkait kebijakan dan tindakan pengelolaan sampah.
Riko Kurniawan, Direktur Paradigma sekaligus penggugat menyebut timbulan sampah di Pekanbaru masih dapat dilihat hampir setiap hari. “Kita dapat melihat beberapa timbulan sampah di beberapa titik seperti di Jalan Air Hitam, Tengku Zainal Abidin dan Soekarno-Hatta. Seharusnya, dari panjangnya waktu notifikasi, pendaftaran gugatan, proses mediasi dan awal persidangan ada tindakan konkrit dan kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Pekanbaru. Contohnya, proses pengangkutan sampah yang lebih cepat dan responsif dan terbitnya aturan pembatasan plastik sekali pakai,” ujar Riko.
Koalisi Sapu Bersih mencatat selain timbulan sampah, Kota Pekanbaru mengalami banjir pada bulan Maret, April dan November lalu. Contohnya, seperti yang terjadi di Jalan Paus, Soebrantas, Sembilang dan Lembah Raya.
“Fakta timbulan sampah dan banjir, paling tidak memperlihatkan dua hal penting. Pertama, sistem pengelolaan sampah dan perencanaan kota belum dilangsungkan dengan baik. Kedua, DPRD Kota Pekanbaru belum melakukan tugas pengawasannya dengan baik. Sepertinya DPRD Kota Pekanbaru terlalu fokus melakukan pekerjaan pembenahan komposisi pimpinan di internal mereka,” sebut Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau.
Andi Wijaya, Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru menyebut selama proses gugatan belum ada niat baik dari Para Tergugat untuk menyelesaikan tuntutan Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni.
“Ada atau tidaknya gugatan ini seharusnya Para Tergugat berupaya melakukan apa yang diminta oleh klien kami. Faktanya, tidak ada satupun petitum yang dilakukan oleh Para Tergugat. Gugatan ini seharusnya menjadi pengingat mereka mempercepat pemenuhan kewajiban sebagai pejabat publik,” sebut Andi.
Dalam proses jawab-menjawab tidak ada hal krusial yang dapat menggugurkan tanggung jawab Para Tergugat. Hal yang patut disesalkan dalam proses persidangan adanya kewajiban persidangan online. Persidangan online mengakibatkan perkara publik yang menentukan hak masyarakat Pekanbaru atas lingkungan hidup atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dikontrol dan diawasi publik secara langsung.
Persidangan berikut dilangsungkan pada 13 April 2022, dengan agenda penyampaian alat bukti tertulis. Alat bukti ini diharapkan mampu meyakinkan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap perbuatan melawan hukum Para Tergugat yang didalilkan dalam gugatan.
Solusi Palsu Pengelolaan Sampah
Pada 17 Februari 2022, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dalam hal penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi sumber energi selama 6 bulan kedepan. Secara sederhana, Pemerintah Kota sedang menyusun rencana penggunaan sampah sebagai bauran batu bara menjadi bahan baku jumputan padat untuk co-firing PLTU Tenayan Raya.
Dalam keterangan resmi di https://setdako.pekanbaru.go.id/web/detailberita/579/kerjasama-antara-pt-pjb-dan-dlhk-diharapkan-menjadi-solusi-permasalahan-sampah-di-pekanbaru disebut kerjasama tersebut diharap mampu menuntaskan permasalahan sampah di Pekanbaru dengan memanfaatkannya sebagai sumber energi. Kerjasama ini mampu menuntaskan permasalahan sampah di Pekanbaru, bahkan dimanfaatkan menjadi sumber energi.
Koalisi Sapu Bersih menyebut rencana yang dikembangkan Pemerintah Kota merupakan solusi palsu pengembangan energi bersih terbarukan dan pengelolaan sampah. Penggunaan sampah yang diolah menjadi co-firing justru memperlihatkan rendahnya komitmen Pemerintah Kota dalam upaya mitigasi iklim dan keselamatan rakyat.
“Pembakaran batubara untuk mengoperasikan PLTU Tenayan Raya saja sangat berbahaya terhadap masyarakat dan lingkungan. Limbah bottom ash dan flying ash dari bakaran batubara mengakibatkan pencemaran udara, tanah hingga air dan memberi ancaman kesehatan bagi ekosistem dan masyarakat yang berada di sekitar PLTU Tenayan Raya,” sebut Sri Wahyuni, Direktur RWW.
Bauran sampah yang diolah menjadi co-firing PLTU Tenayan Raya akan memperbesar pelepasan emisi karbon dioksida. Co-firing sampah menghasilkan pembakaran tidak sempurna dan emisinya lebih tinggi karena kalori pembakarannya setara dengan kualitas batubara bara kalori terendah.
Link
Narahubung:
Ahlul Fadli-WALHI Riau (085271290622)