• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

WALHI Riau by WALHI Riau
March 28, 2026
in Siaran Pers, Utama
0
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Pekanbaru, 10 Maret 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau memperingati hari jadi ke 23 dengan menaja Diskusi Ramadan (Kurma) bertajuk “Refleksi Situasi Lingkungan Hidup dan Upaya Mewujudkan Keadilan Ekologis di Bumi Melayu”. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat narasi publik terkait keadilan ekologis dan membangun ruang konsolidasi masyarakat sipil lintas generasi untuk memperkuat perjuangan keadilan ekologis di Provinsi Riau. Selain itu juga menjadi refleksi perjalanan advokasi yang selama ini telah dilakukan masyarakat sipil khususnya WALHI di Riau dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta dalam membangun gerakan masyarakat sipil, termasuk gerakan perempuan dalam mempertahankan ruang hidup.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda. Dalam sambutannya, Eko menyebut bahwa ketimpangan ruang di Riau sudah berlangsung sejak awal berdirinya provinsi ini. Dominasi investasi di Riau dimulai dari industri pertambangan minyak dan gas, kemudian diikuti oleh industri perkebunan kayu dan kelapa sawit. Investasi tersebut selalu menjanjikan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun faktanya, investasi malah merusak lingkungan hidup dan merampas ruang hidup masyarakat Riau, khususnya masyarakat adat.
”Sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil, WALHI Riau di usia yang ke 23 ini menegaskan kembali komitmennya untuk terus bekerja, mengawal, dan memperjuangkan keadilan ekologis di tanah Riau,” jelas Eko.



Setelah dibuka secara resmi, kegiatan sempena 23 tahun WALHI Riau dilanjutkan dengan diskusi publik. Diskusi ini menghadirkan tiga pemateri yaitu Hariansyah Usman Direktur WALHI Riau periode 2009-2013, Riko Kurniawan Direktur WALHI Riau periode 2013-2021, dan Emi Andriati Dewan Daerah WALHI Riau, serta dipandu oleh moderator Kunni Masrohanti yang juga merupakan Dewan Daerah WALHI Riau.
Hariansyah Usman, menyampaikan pengalaman penyelamatan laut dan pulau-pulau kecil serta advokasi ruang hidup masyarakat pesisir dari ancaman industri ekstraktif. Selain itu, ia juga mengingatkan publik untuk mendesak negara melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang memperoleh izin dari proses korupsi. Misalnya kasus korupsi perizinan 20 perusahaan perkebunan kayu di Kabupaten Siak dan Pelalawan yang menyeret dua bupati, satu gubernur, dan tiga kepala dinas di Riau tahun 2008 s/d 2011. Namun hingga sekarang, 20 perusahaan tersebut tidak pernah dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini.

“Keberadaan industri ekstraktif jelas memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup. Terlebih aktivitas ekstraktif di pulau kecil yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk perizinan industri, seperti di Pulau Rupat dan Rangsang. Lebih parahnya perizinan HTI juga merampas ruang hidup masyarakat di dua pulau kecil tersebut,” ujar Usman.

Riko Kurniawan, menyebut kebijakan tata ruang yang tidak jelas adalah salah satu penyebab persoalan lingkungan hidup dan sumber daya alam di Riau. Sistem hukum Indonesia mengatur bahwa seluruh aktivitas pembangunan maupun usaha harus merujuk pada kebijakan tata ruang. Namun hingga saat ini Riau belum memiliki kepastian terkait batas wilayah, salah satunya batas kawasan hutan dan non hutan. Kemudian kondisi ini diperparah dengan penerbitan izin industri ekstraktif yang tidak sesuai peruntukan, seperti perizinan di pulau kecil dan perizinan kelapa sawit dalam kawasan hutan.

“Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan adalah contoh nyata bahwa tata ruang masih menjadi persoalan di Provinsi Riau. Kalau tidak ada kepastian tata ruang, pembangunan itu tidak punya arah, tidak jelas desain ruang seperti apa yang ingin dikelola oleh Riau,” ucap Riko.

Emi Andrianti, dalam paparannya menjelaskan dampak krisis ekologis terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya. Perempuan sering kali muncul sebagai aktor penting dalam mempertahankan tanah dan kehidupan komunitas. Dalam beberapa kasus konflik agraria, perempuan bahkan menjadi garda terdepan dalam perjuangan mempertahankan ruang hidupnya.

“Perempuan adalah benteng pertahanan komunitas. Kalau perempuan sudah yakin ingin melawan dan menegakkan kebenaran dalam mempertahankan ruang hidupnya, dia akan rela mempertaruhkan dirinya. Untuk itu, mendukung dan memperkuat gerakan kelompok perempuan sangat penting dalam mewujudkan keadilan ekologis dan antargenerasi,” tutup Emi.

Selain diskusi, kegiatan sempena 23 tahun WALHI Riau juga diisi dengan kegiatan tausiah dan penampilan musik oleh Ibnu Shem. Melalui salah satu lagunya yang berjudul berakar, Ibnu menyampaikan pesan pelestarian lingkungan hidup harus terus kita perjuangkan. “Seperti belantara rimbun dan berbunga. Sebab hutan, sungai, batu dan pasir masih ada, dan harus ada!” pesan Ibnu.

Narahubung: 082288245828

Tags: 23tahunwalhiriaukrisisekologis
Next Post

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

by WALHI Riau
April 2, 2026
0

Rilis MediaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru, 2 April 2026- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan...

Read more

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau