Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau
Pekanbaru, 10 Maret 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau memperingati hari jadi ke 23 dengan menaja Diskusi Ramadan (Kurma) bertajuk “Refleksi Situasi Lingkungan Hidup dan Upaya Mewujudkan Keadilan Ekologis di Bumi Melayu”. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat narasi publik terkait keadilan ekologis dan membangun ruang konsolidasi masyarakat sipil lintas generasi untuk memperkuat perjuangan keadilan ekologis di Provinsi Riau. Selain itu juga menjadi refleksi perjalanan advokasi yang selama ini telah dilakukan masyarakat sipil khususnya WALHI di Riau dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta dalam membangun gerakan masyarakat sipil, termasuk gerakan perempuan dalam mempertahankan ruang hidup.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda. Dalam sambutannya, Eko menyebut bahwa ketimpangan ruang di Riau sudah berlangsung sejak awal berdirinya provinsi ini. Dominasi investasi di Riau dimulai dari industri pertambangan minyak dan gas, kemudian diikuti oleh industri perkebunan kayu dan kelapa sawit. Investasi tersebut selalu menjanjikan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun faktanya, investasi malah merusak lingkungan hidup dan merampas ruang hidup masyarakat Riau, khususnya masyarakat adat.
”Sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil, WALHI Riau di usia yang ke 23 ini menegaskan kembali komitmennya untuk terus bekerja, mengawal, dan memperjuangkan keadilan ekologis di tanah Riau,” jelas Eko.

Setelah dibuka secara resmi, kegiatan sempena 23 tahun WALHI Riau dilanjutkan dengan diskusi publik. Diskusi ini menghadirkan tiga pemateri yaitu Hariansyah Usman Direktur WALHI Riau periode 2009-2013, Riko Kurniawan Direktur WALHI Riau periode 2013-2021, dan Emi Andriati Dewan Daerah WALHI Riau, serta dipandu oleh moderator Kunni Masrohanti yang juga merupakan Dewan Daerah WALHI Riau.
Hariansyah Usman, menyampaikan pengalaman penyelamatan laut dan pulau-pulau kecil serta advokasi ruang hidup masyarakat pesisir dari ancaman industri ekstraktif. Selain itu, ia juga mengingatkan publik untuk mendesak negara melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang memperoleh izin dari proses korupsi. Misalnya kasus korupsi perizinan 20 perusahaan perkebunan kayu di Kabupaten Siak dan Pelalawan yang menyeret dua bupati, satu gubernur, dan tiga kepala dinas di Riau tahun 2008 s/d 2011. Namun hingga sekarang, 20 perusahaan tersebut tidak pernah dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini.
“Keberadaan industri ekstraktif jelas memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup. Terlebih aktivitas ekstraktif di pulau kecil yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk perizinan industri, seperti di Pulau Rupat dan Rangsang. Lebih parahnya perizinan HTI juga merampas ruang hidup masyarakat di dua pulau kecil tersebut,” ujar Usman.
Riko Kurniawan, menyebut kebijakan tata ruang yang tidak jelas adalah salah satu penyebab persoalan lingkungan hidup dan sumber daya alam di Riau. Sistem hukum Indonesia mengatur bahwa seluruh aktivitas pembangunan maupun usaha harus merujuk pada kebijakan tata ruang. Namun hingga saat ini Riau belum memiliki kepastian terkait batas wilayah, salah satunya batas kawasan hutan dan non hutan. Kemudian kondisi ini diperparah dengan penerbitan izin industri ekstraktif yang tidak sesuai peruntukan, seperti perizinan di pulau kecil dan perizinan kelapa sawit dalam kawasan hutan.
“Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan adalah contoh nyata bahwa tata ruang masih menjadi persoalan di Provinsi Riau. Kalau tidak ada kepastian tata ruang, pembangunan itu tidak punya arah, tidak jelas desain ruang seperti apa yang ingin dikelola oleh Riau,” ucap Riko.
Emi Andrianti, dalam paparannya menjelaskan dampak krisis ekologis terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya. Perempuan sering kali muncul sebagai aktor penting dalam mempertahankan tanah dan kehidupan komunitas. Dalam beberapa kasus konflik agraria, perempuan bahkan menjadi garda terdepan dalam perjuangan mempertahankan ruang hidupnya.
“Perempuan adalah benteng pertahanan komunitas. Kalau perempuan sudah yakin ingin melawan dan menegakkan kebenaran dalam mempertahankan ruang hidupnya, dia akan rela mempertaruhkan dirinya. Untuk itu, mendukung dan memperkuat gerakan kelompok perempuan sangat penting dalam mewujudkan keadilan ekologis dan antargenerasi,” tutup Emi.
Selain diskusi, kegiatan sempena 23 tahun WALHI Riau juga diisi dengan kegiatan tausiah dan penampilan musik oleh Ibnu Shem. Melalui salah satu lagunya yang berjudul berakar, Ibnu menyampaikan pesan pelestarian lingkungan hidup harus terus kita perjuangkan. “Seperti belantara rimbun dan berbunga. Sebab hutan, sungai, batu dan pasir masih ada, dan harus ada!” pesan Ibnu.
Narahubung: 082288245828