Siaran Pers
WALHI Riau – Senarai – Jikalahari – ICEL
Pekanbaru, 24 November 2022—Senin 07 November 2022, Mahkamah Agung (MA) mengumumkan hasil putusan Nomor 4991 K/Pid.Sus-LH/2022 tentang perkara pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa PT Gandaerah Hendana (PT GH). Putusan yang diambil pada 13 September 2022 ini menyatakan penolakan terhadap permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum. Artinya, MA menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menyatakan bahwa PT GH tidak bersalah atas kebakaran lahan yang terjadi di lokasi HGUnya. Menanggapi hal tersebut, WALHI Riau, Senarai, Jikalahari, dan ICEL menggelar diskusi publik bertajuk “Menyoal Putusan Bebas Perkara Karhutla PT Gandaerah Hendana”.