Pekanbaru, 24 Maret 2022—WALHI Riau dan ICEL melangsungkan diskusi terfokus bersama pemerintah Kabupaten Siak, tokoh masyarakat dan CSO guna mendorong penguatan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai khusunya Peraturan Bupati nomor 103 tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Bertempat di Ruang Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak diskusi dibuka oleh direktur Walhi Riau, Even Sembiring. Dalam sambutannya Even Sembiring melihat Komitmen Siak Hijau sebagai kabupaten pertama di Riau menerapkan pembatasan palstik sekali pakai, ada peluang untuk penguatan dalam peraturan bupati ini, “Kita bisa belajar dari provinsi DKI Jakarta dan Bali dalam menerapkan pembatasan jenis plastik, pertemuan ini bisa menjadi pertimbangan dalam memperkuat peraturan bupati,” kata Even Sembirng.
Selanjutnya sambutan DR Fauzi Asni selaku asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra,
Fauzi menyebutkan, pada 2016, Kabupaten Siak berkeinginan menjadi Kebupaten Hijau dan sempena hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 2016 dicanangkan Siak sebagai Kabupaten Hijau oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Hal itu jadi awal komitmen Siak terhadap isu lingkungan, seperti program penanaman dengan zakat pohon, dimulai dengan tingkat sekolah menengah,” ujar Fauzi. Tentang pembatasan plastik menurutnya ini kerja besar dan perlu digesa. pemerintah mulai memberlakukan mulai dari makan tempat umum membersihkan sendiri, bawa botol air dari rumah dan bawa tas belanja yang ramah lingkungan.
Diskusi diawali oleh pemaparan oleh Indra, Kepala Seksi Kebersihan Penguranga dan Penangana Sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Siak. Ia menjelaskan Kabupaten Siak memiliki target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga mencapai 30 persen mulai dari 2018 hingga 2025. Sedangkan capaian pengurangan sampah pada 2021 meliputi timbulan sampah 69,739,82 ton, pengurangan 13,409,56 ton dan penanganan 40,369,00 ton.
Hadirnya Perbub 103 tahun 2019 tengang penguranga penggunaan kantong plastik secara umum mengurangi timbulan sampah plastik dari sumber penghasil sampah, dari pengurangan tersebut akan berdampak pada pencegahan kerusakan lingkungan, menjamin keberlangsungan dan kelastarian ekosistem dan membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup. Dalam implemntasi pengurangan sampah khususnya plastik pemerintah kabupaten Siak telah melakukan kegiatan seperti gotong royong masal setiap hari kamis, sosialisasi pengurangan sampah plastik, pengurangan botol air kemasan di sekolah dengan membawa tumbler, tukar sampah plastik dengan bibit tanaman dan pembentukan tim saber (sapu bersih) sampah.
Beralih ke Rita Ningsih, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Dalam penyampaianya (DLH) DKI Jakarta memiliki tujuan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat yaitu; mengurangi timbulan sampah plastik, memberikan edukasi kepada masyarakat dan merubah perilaku dan kebiasaan. Menururtnya selain memberikan kewajiban kepada pengelola dan pelaku usaha perlu juga melakukan pengawasan, memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran dan insentif bagi yang menerapkan.
Sedangkan menurut I Made Dwi Arbani selaku Kepala Bidang PSLB3 & PPKLH, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, timbulan sampah khususnya plastik mencapai 19,7 persen atau 533,7 ton tiap harinya. Dari timbulan tersebtu pemerintah menerapkan program pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan Kembali sampah, hal ini sesuai dengan target 30 persen pengurangan timbulan sampah secara nasional.
Untuk jenis plastik yang dilarang meliputi, kantong plastik, sedotan plastik dan sterofoam. Pelaragan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 97 tahun 2018 tenang pembatasan timbulan sampah plastik seali pakai pasal 5, pelarangan dalam produksi, pendistribusian, pemasokan, penyediaan dan penggunaan. Selain melakukan pembatasan, dilakukan juga pendampingan kepada masyarakat desa dan kota agar penyebaran informasi merata.
Lalu peserta diskusi memberikan masukan dan saran untuk penguatan Perbub 103/2019 di Kabupaten Siak, diantaranya;
- Perlunya pengawasan terhadap implementasi Perbub 103/2019
- Harus ada riset awal sumber sampah hulu dan hilir di Kabupaten Siak
- Sosialisasi perlu dikemas dengan pendekatan seni dan budaya
- Perlunya revisi Perbub 103/2019 untuk penyesuaian
- Adanya aturan tanggung jawab produsen