• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Isu Kita Energi

WALHI Riau Serukan Evaluasi Izin-Izin Tambang pada Momentum Hari Anti Tambang

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
June 2, 2025
in Energi, Energi Bersih Terbarukan, Pesisir dan Pulau Kecil, Siaran Pers
0
0
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Pekanbaru, 2 Juni 2025—Setiap tanggal 29 Mei, Hari Anti Tambang (HATAM) diperingati sebagai momentum perjuangan rakyat untuk melawan dominasi industri ekstraktif yang merampas ruang hidup dan merusak lingkungan. Tahun ini, tema “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan” menjadi seruan nasional yang relevan dan mendesak, terutama bagi masyarakat di Provinsi Riau.

Saat ini Provinsi Riau bukan hanya disesaki oleh perkebunan kelapa sawit skala besar dan Hutan Tanaman Industri (HTI), tetapi juga terus dibebani oleh perluasan izin tambang, terutama di kawasan pesisir dan gambut. Kehadiran industri tambang merupakan kombinasi yang akan meningkatkan laju kerusakan ekologis, memperluas konflik agraria, dan akan semakin meminggirkan hak masyarakat adat dan lokal atas sumber daya alamnya.

Berdasarkan analisis spasial WALHI Riau, beberapa kabupaten di Provinsi Riau dalam kepungan tambang. Di Kabupaten Indragiri Hulu terdapat tujuh IUP dan satu WIUP di sektor pertambangan dengan luas total 31.752,24 ha. Di Kabupaten Indragiri Hilir, ada sembilan perusahaan tambang yang memegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan total luas 4.646,14 ha. Di Kabupaten Kampar, seluas 4 ha telah digarap untuk aktivitas tambang mineral galian golongan C dan Batubara. Di Kabupaten Bengkalis, meskipun Izin Usaha Pertambangan Pasir Laut telah dicabut, faktanya wilayah perairan Bengkalis masih terancam oleh adanya tiga perusahaan tambang pasir laut yang sedang dalam tahap pencadangan per Januari 2025. Lalu, di Kabupaten Rokan Hulu, terdapat tujuh pemegang izin WIUP dengan luas 726,67 ha.

Ahlul Fadli, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau, menilai data tersebut merupakan fakta nyata bahwa Provinsi Riau telah menjadi ladang eksploitasi dan kehadiran industri tambang tidak dapat dilihat sebagai persoalan tunggal. Menurut Ahlul, kehadiran tambang di beberapa kabupaten tidak ada yang benar-benar bersih. Kehadirannya selalu memicu persoalan yang kompleks dari hulu ke hilir.

“Di Pulau Rupat misalnya, meskipun akivitas penambangan pasir laut oleh PT Logomas Utama hanya dilakukan beberapa bulan, namun nelayan tradisional perlu waktu lama untuk memulihkan ekosistem laut yang rusak. Lalu di Desa Batu Ampar Indragiri Hulu, ledakan tambang oleh PT Bara Prima Pratama menimbulkan kerusakan pada bangunan yang masyarakat tinggali, aktivitas ini juga mencemari air yang menjadi sumber penghidupan masyarakat, sehingga izin perusahaan tersebut perlu dievaluasi”, jelas Ahlul.

Dalam momentum peringatan Hari Anti Tambang, WALHI Riau mendesak Gubernur Provinsi Riau untuk mengevaluasi seluruh izin tambang yang telah ada dan akan beroperasi di Provinsi Riau. Desakan ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 sebagai turunan Pasal 35 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang secara jelas memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam urusan perizinan, pengawasan, serta pembinaan dan penjatuhan sanksi administratif terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), (3), (5), (9) Perpres 55/2022, Gubernur Provinsi Riau mempunyai kewenangan untuk (1) memberikan izin terhadap komoditi mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang berada dalam 1 (satu) daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut; (2) melakukan pengawasan; dan (3) melakukan pembinaan atau pemberian sanksi administratif.

Selain melakukan penertiban terhadap perusahaan yang berada di bawah kewenangannya, Gubernur juga harus berperan aktif mengawasi perusahaan tambang yang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Di tengah krisis ekologis yang terus memburuk di Riau di mana industri ekstraktif menjadi salah satu penyebab utama, tidak ada alasan bagi Gubernur Riau untuk abai. Kewenangan yang diamanatkan Perpres 55/2022 harus digunakan secara maksimal untuk menghentikan kerusakan, memulihkan lingkungan hidup, dan menjamin hak masyarakat atas ruang hidup yang aman dan berkelanjutan.

Ahlul mendorong agar peringatan Hari Anti Tambang dijadikan sebagai momen refleksi mendalam bagi pemerintah di Provinsi Riau dan daerah-daerah lain di Indonesia.
“Kehadiran tambang yang kerap dibungkus narasi pertumbuhan ekonomi tak bisa dibenarkan jika justru melanggengkan perampasan ruang masyarakat adat, merenggut ruang penghidupan kelompok perempuan, dan memperparah krisis ekologis. Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Riau mengedepankan aspek keberlanjutan lingkungan hidup dan perlindungan hak-hak rakyat sebagai fondasi utama dalam setiap arah kebijakan pembangunan,” tutup Ahlul.

Narahubung:
WALHI Riau (082288245828)

Next Post

Seruan Pulihkan Sungai Siak di Hari Lingkungan Hidup 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

by WALHI Riau
April 2, 2026
0

Rilis MediaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru, 2 April 2026- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan...

Read more

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau