Pekanbaru, 21 Januari 2021—Jikalahari dan Walhi Riau mendesak Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau segera mencabut Pasal 1 angka 69, Pasal 23 ayat (4), Pasal 38 ayat (1) dan (2), Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, dan Pasal 71 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038 pasca terbit putusan Mahkamah Agung Nomor 63 P/HUM/2019. “Putusan ini bukti Gubernur Riau Andi Rachman dan DPRD 2014-2019 memaksakan kehendak dengan terburu-buru menetapkan Perda RTRWP Riau 2018-2038, menutup ruang partisipasi publik dan menguntungkan cukong dan korporasi yang selama ini merusak hutan tanah, dalam Pola Ruang RTRWP Riau,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Continue Reading

Pekanbaru, 1 Desember 2020—Walhi Riau menghelat webinar jelang Konsolidasi Daerah Lingkungan Hidup (KDLH) dengan tema “Menyoal, Putusan Denda, Perbaikan Akibat Tindak Pidana dan Perdata, Ganti Rugi dan Tindakan Pemulihan Lingkungan Dalam Kasus Korporasi Pembakar Hutan dan Lahan di Riau”. Menurut WALHI Riau, belum dilaksanakannya putusan denda, kerugian lingkungan hidup hingga pemulihan atas kasus kekabaran hutan dan lahan oleh korporasi tentunya mencederai rasa keadilan dan berpotensi pada kerusakan yang lebih parah di Provinsi Riau. Belum lagi, putusan yang tidak dilaksanakan tersebut tentunya melahirkan preseden buruk sekaligus tidak memberikan efek jera yang maksimal.

Continue Reading

Pekanbaru, 10 September 2020–Koalisi Selamatkan Hutan dan Lingkungan Hidup Riau menuntut Gubernur Riau untuk merealisasikan kebijakan Riau Hijau yang digadang-gadang sejak pencalonan pada Pilkada 27 Juni 2018. Bahkan Syamsuar sehari setelah dilantik menjadi Gubernur Riau menegaskan penyusunan konsep Riau Hijau dengan partisipasi masyarakat dalam 100 hari menjabat.

Continue Reading

to top