• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Infografis

Seminar Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
October 20, 2021
in Infografis, News & Updates
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related Posts

Pernyataan Sikap WALHI Pulihkan Indonesia: Akhiri Represi dan Kembalikan Hak serta Keadilan bagi Seluruh Rakyat

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Riau“Bebaskan Khariq Anhar”

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Ajukan Praperadilan untuk Tahanan Kasus Rempang kejadian Aksi 11 Sep 2023 di Depan Kantor BP Batam

Mencari Keadilan di Tanah Perjuangan Masyarakat Adat Sakai (Amicus Curiae) untuk Bongku

Provinsi Riau memiliki daratan seluas 8.702.366 ha dimana dari 5.406.492 ha luasan kawasan hutan Provinsi Riau terdapat 151 unit pemanfaatan dengan luasan sebesar 1.904.637,92 ha, dimana pemanfaatan yang terbesar digunakan untuk hutan tanaman industri sebesar 45 unit seluas 1.512.138,92 ha dan paling sedikit digunakan untuk perhutanan sosial dalam bentuk hutan adat seluas 407,80 ha. Perizinan lain merujuk Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833/KPTS/SR.020/M/12/2019 Tentang Penetapan Luas Tutupan Kelapa Sawit Indonesia Tahun 2019, khusus Provinsi Riau mencapai 3.387.206 ha atau 20,68% dari luas perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Indonesia. Perubahan lahan Riau yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan menjadi perkebunan skala besar dengan dominasi perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri menyebabkan dari total 4.882.027 lahan gambut seluas 2,4 jt ha dalam kondisi kritis.

Temuan panitia khusus monitoring dan evaluasi perkebunan kelapa sawit menyatakan 1,8 juta ha perkebunan sawit Ilegal yang ada di kawasan hutan dan belum mendapatkan izin pelepasan dari KLHK 513 perusahaan perkebunan sawit menyalahi izin (Pansus DPRD Riau, 2016). Pada tahun 2020 Polda Riau sudah menangani 51 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan luas lahan yang terbakar 242,1675 hektare. Dari kasus tersebut 51 pelaku pembakar masih didominasi perorangan dan satu perusahaan di Kabupaten Siak. Walhi Riau mencatat, pada 1 Januari hingga 1 April sebanyak 996,58 ha luas lahan yang terbakar di Provinsi Riau. 12  perusahaan yang wilayah HGU dan HTI terdapat titik panas, 55 titik panas wilayah gambut dengan kedalaman 5 – 400 cm serta 57 titik panas tersebar di 7 kabupaten dan kota pada 1 April hingga 12 Mei 2021.

Sepanjang 2014 sampai dengan 2020 tidak kurang dari 11 kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau dimana terdakwanya diputus pidana penjara dan dari denda 1 sampai 18 Miliar di Provinsi Riau. Dari beberapa kasus tersebut diatas, sebagian besar diantaranya melakukan upaya hukum baik banding ke Pengadilan Tinggi, maupun kasasi ke Mahkamah Agung. Sampai dengan Agustus 2020, diketahui pembayaran denda atas putusan pengadilan baru dilakukan oleh PT Adei Plantation and Industry sebesar 15,1 Miliar, eksekusi ini dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan September 2014 lalu. Tercatat PT Adei Plantation and Industry telah melakukan tindak pidana Karhutla sampai dengan 2 kali (2014 dan 2020), ada dugaan pembayaran denda terhadap perkara 2014 dan dibayarkan 2020 terkait dengan perkara kebakaran hutan dan lahan yang mereka lakukan pada 2020 dimana diharapkan hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan putusan dalam konteks pertimbangan faktor non hukum sebagai bentuk tanggungjawab yang telah dilakukannya terhadap putusan denda untuk kasus Pidana sebelumnya. Selain putusan pemidanaan terhadap beberapa korporasi di atas, KLHK juga menggunakan hak gugat ganti rugi kerugian lingkungan hidup dan tindakan tertentu untuk pemulihan. Dua perusahaan yang digugat diantaranya mempunyai areal kerja di Riau, yaitu PT. Jatim Jaya Perkasa (kerugian lingkungan hidup sebesar 119.888.500.000 dan tindakan pemulihan lingkungan sebesar 371.137.000.000) dan PT. Nasional Sago Prima (kerugian lingkungan hidup 319.168.422.500 dan pemulihan lingkungan sebesar 753.745.500.000). Putusan perdata yang dijatuhkan terhadap dua korporasi ini tercatat sudah berkekuatan hukum mengikat.

Hingga saat ini belum dilakukannya eksekusi putusan dikarenakan belum jelasnya mekanisme dalam proses melakukan eksekusi terkait hasil putusan. Terbitnya Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja semakin mengabaikan keselamatan lingkungan. Beberapa pasal memperlemah upaya perlindungan lingkungan hidup, hilangnya partisipasi masyarakat, proses pengawasan yang tersentral, hilangnya pertanggungjawaban mutlak dalam perkara karhutla serta menghilangkan sanksi terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran.

Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk seminar dengan paparan narasumber nasional dan tokoh masyarakat Riau yang difasilitasi oleh seorang moderator adapun peserta atau audiens adalah masyarakat,lembaga anggota WALHI Riau dan jaringan NGO Riau.

Narasumber pertama ialah Raynaldo G Sembiring Direktur Eksekutif dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) organisasi yang aktif mendorong pembaharuan hukum kebijakan lingkungan selain itu aktif mengkritisi kebijakan pemerintah yang abai terhadap nilai nilai tata kelola pembangunan berkelanjutan.

Narasumber kedua ialah Made Ali, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan RIau. Ia menjelaskan soal eksistensi Masyarakat adat yang selama ini tidak diakui keberadaannya menjadi korban dari pemanfaatan sumber daya alam yang eksploitatif dan meminggirkan kearifan lokal masyarakat asli.

Dan narasumber terakhir, Deskrimsus POLDA Riau KBP Ferry Irawan, S.I.K., bicara tentang penegakan hukum khususnya kejahatan lingkungan hidup di Provinsi Riau seperti, kebakaran hutan dan lahan, illegal logging, perburuan satwa dan konflik masyarakat dengan perusahaan.

Dokumentasi kegiatan

Next Post

SEMINAR ISU PERKOTAAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

by WALHI Riau
November 7, 2025
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 7 Oktober 2025 – Riau semakin mengukuhkan posisinya sebagai provinsi dengan riwayat...

Read more

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

PDLH VII WALHI Riau: Memilih Pemimpin Baru Melanjutkan Gerakan Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Ada Noda di Bajumu:Rangkaian Dosa Ekologis Perusahaan HTI di Tanah Riau

PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Picu Konflik danKerusakan Lingkungan di Kabupaten Siak

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau