Beranda Hutan dan Kebun Anak Muda Riau Kritik Sumber Daya Alam Jadi Ladang “Perburuan”

Anak Muda Riau Kritik Sumber Daya Alam Jadi Ladang “Perburuan”

310
0

Tidak ada yg lebih buruk daripada mewariskan hutan yg hancur,

lingkungan hidup yg rusak, dan punahnya keanekaragaman hayati.

Pekanbaru 5 November 2021, Walhi Riau melakukan aksi damai penyelamatan bumi serta menolak aksi palsu agenda perubahan iklim pemerintah, bersama organisasi lingkungan Perkumpulan Elang, Kaliptra Andalas, lembaga Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Wanapalhi STMIK AMIK Riau, Mapala Suluh FKIP Universitas Riau, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Laskar Penggiat Ekowisata (LPE) Riau dan Gerakan Puasa Sampah (GPS) Plastik, aksi ini bertempat depan kantor Gubernur Riau.

Provinsi Riau merupakan daerah rawan bencana ekologis, sehingga memiliki peran sangat penting dalam isu krisis iklim dunia dan sekaligus merupakan penyangga bagi keanekaragaman hayati. Hal ini yang menjadi kekhawatiran sekaligus kepedulian bagi anak muda di Provinsi Riau untuk menyampaikan pesan krisis iklim sudah dekat, krisis iklim muncul akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan, energi fosil yang tidak terbarukan serta timbulan sampah yang tidak terkelola dengan baik dan menaikkan gas emisi, “Kita ingin menyampaikan pesan terutama anak muda di Riau agar mulai sadar bahwa ruang hidup mereka mulai terancam akibat eksploitasi ruang-ruang kehidupan masa depan,” Ujar M. Redza, dari Mapala Wanapalhi.

Berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2020, 58,03 persen penduduk di Provinsi Riau adalah usia muda, sehingga perlu kesadaran untuk mencegah krisis iklim lebih awal, menurut studi terbaru jurnal Science edisi 26 September sebutkan, ada ancaman bagi anak-anak yang lahir pada 2020 akan menghadapi 6,8 kali lebih banyak gelombang panas, banjir, kekeringan, gagal panen dan kebakaran hutan, hal ini akan mereka alami selama hidup sehingga menjadi kelompok paling rentan dari krisis iklim masa depan, Suara anak muda dan perempuan bukan sekedar angka yang dipakai saat kontestasi politik, namun saat terpilih suara mereka tak jarang di bungkam dan jauh dari semangat reformasi, “Anak muda dan kelompok perempuan harus dorong pemerintah agar tak bergantung pada fosil, membuat kebijakan yang ramah lingkungan dan menyiapkan konsep mitigasi dan adaptasi perubahan iklim karena mereka berhadapan langsung dengan diskriminasi dan agenda pembangunan,” kata Tio, dari LBH Pekanbaru.

Berdasarkan data audit BPK tahun 2019, dari 6 provinsi di Indonesia, masih ada sekitar 2.749.453 hektare perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan tidak sah, seperti tidak memiliki hak guna usaha (HGU), kebun plasma belum dibangun, tumpang tindih dengan pertambangan, membuka kawasan di luar izin yang sudah diberikan pemerintah, kebun di hutan lindung, hutan konservasi dan gambut. Namun, melalui omnibus law Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah justru melakukan pemutihan kejahatan korporasi. “Ketidak pastian hukum yang jadi pintu masuk pejabat untuk melakukan korupsi sektor kehutanan, seperti kasus dugaan penerima hadiah dari pemberian perizinan perkebunan di Kabupeten Kuansing. Pemuda merupakan pemilik dan pewaris sah negara ini. Sehingga harus meningkatkan kesadaran dan berkonsolidasi memastikan praktik korupsi dan dampak perubahan iklim akan merugikan kehidupan masa depan mereka dan kita semua.” Kata Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Keadilan Iklim, WALHI Riau.

Tahun 2019, luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai 1,6 juta hektare, di mana 1,3 juta Hektare atau 82 persen terjadi di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau mencatat, sepanjang 2019 hingga 2020. 9 Kabupaten dan Kota ini tak luput dari kejadian kebakaran hutan dan lahan, diantaranya Kabupaten Bengkalis (2.268,44 ha), Rokan Hilir (1.993,7 ha), Indragiri Hulu (1.746,55 ha), Pelalawan (664,55 ha), Kota Dumai (469,85 ha), Kepulauan Meranti (430,2 ha), Siak (167,64 ha), Rokan Hulu (91,75 ha) dan Kuansing (28,10 ha). Dalam dokumen Riau Hijau dijelaskan penguasaan lahan dari 5.406.492 ha luasan kawasan hutan Provinsi Riau terdapat 151 unit pemanfaatan dengan luasan sebesar 1.904.637,92 ha, dimana pemanfaatan yang terbesar digunakan untuk hutan tanaman industri sebesar 45 unit seluas 1.512.138,92 ha dan paling sedikit digunakan untuk perhutanan sosial dalam bentuk hutan adat seluas 407,80 ha.

Selain itu Provinsi Riau dimana sebelum wabah Covid-19 melanda, angka kemiskinan di Riau 7,2%, atau lebih-kurang 500 ribu jiwa. Malangnya, 80% dari jumlah penduduk miskin itu, atau sekitar 400 ribu jiwa, adalah masyarakat adat Melayu. Aktifitas seperti perampasan tanah ulayat, eksklusi sosial, hingga pemiskinan dan kelaparan yang masyarakat adat rasakan selama ini.

Untuk mengurangi resiko krisis iklim serta menyelesaikan sengkarut tata kelola kehutanan, seperti penertiban izin perkebunan illegal, pembalakan kayu, lahan kritis, eksistensi masyarakat adat dan ruang hidup masyarakat untuk hidup bersih dan sehat sesuai amanat undang-undang, Walhi Riau bersama lembaga jaringan desak pemerintah nasional dan daerah agar segera lakukan;

  1. Penolakan terhadap praktik perdagangan karbon berbasis mekanisme pasar;
  2. Pembahasan Loss and Damage akibat krisis iklim;
  3. Percepatan phasing out PLTU batubara sebelum 2030 dan penghentian solusi iklim palsu;
  4. Penyelamatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dari dampak krisis iklim;
  5. Pendekatan negosisasi berbasis hak bagi masyarakat adat, kelompok muda, perempuan dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;

Narahubung:

Ahlul Fadli – Koordinator Media dan Penegakan Hukum Walhi Riau (0852 7129 0622)

Eko Yunanda – Manajer Pengorganisasian dan Keadilan Iklim Walhi Riau (0812 7655 2376)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini