• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Energi Bersih Terbarukan

DISKUSI ANAK MUDA RIAU DAN LINGKUNGAN HIDUP DI RIAU

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
October 31, 2021
in Energi Bersih Terbarukan, News & Updates, Perkotaan
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Riau memiliki lahan gambut seluas 4,04 jt hektar yang merupakan 56,1 % luas total gambut di Sumatera. Kondisi ini tidak sepenuhnya baik, tahun 2017 disebutkan 2.4 juta hektar dalam kondisi kritis akibat kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran hutan dan lahan tahun 2019 seluas 300.000 hektar berdampak pada lepasnya gas metan dalam jumlah besar.  Gas metan merupakan gas rumah kaca yang lebih beracun daripada co2, gas metan akibat kebakran lahan gambut 10 kali lebih banyak dibanding kebakaran lahan lain. Efeknya, dampak kebakaran lahan gambut terhadap pemanasan global lebih besar dibandingkan kebakaran pada lahan lain. Pemanasan global menjadikan musim panas yang lebih panjang menyebabkan keringnya lahan gambut karena aktifitas perkebuan skala besar dan hutan tanaman industri menjadi rawan terbakar. Kenaikan permukaan air laut karena peningkatan suhu 1.5 derajat celcius semakin memperparah bencana banjir Rob di pesisir wilayah Provinsi Riau. Pelapasan gas metan akibat kerusakan lingkungan di Riau berpengaruh terhadap kebijakan perubahan iklim Indonesia.

Related Posts

RUU Keadilan Iklim Harus Menjamin Keadilan bagi Rakyat, Bukan Melegalkan Solusi Palsu

Menegakkan Keadilan Ekologis: Negara Harus Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Akui Hak Alam

Dari Balai Adat LAMR, WALHI dorong ‘Gerakan Pulihkan Indonesia’ melalui penghentian sumber kerusakan, pengakuan hak masyarakat adat, dan perlindungan ekosistem

WALHI Region Sumatera Deklarasikan Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) untuk Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup dan Penghidupan Bentang Alam Sumatera

Negara menjamin dengan UUD 1945 pasal 28H Ayat 1 “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan medapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh palayanan kesehatan”, jaminan hak hidup dan hak atas lingkungan yang baik dan sehat juga bagi generasi yang akan datang. Kepastian ini tidak terlihat dari kebijakan pembangunan rendah karbon Indonesia. Dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang merupakan tindak lanjut Paris Agreement menyebutkan target penurunan emisi indonesia hingga 2030 sebesar 29% dari Bussiiness as Usual (BAU) dengan upaya sendiri sampai dengan 41% dengan bantuan international. Proyeksi pembangungan rendah karbon Indonesia hanya menurunkan emisi hingga tahun 2030 dan akan meningkat terus hingga 2045 sehingga target NDC indonesia masih jauh dari upaya menahan kenaikan suhu kurang dari 1.5 derajat celcius.  NDC indonesia tidak menempatkan kelompok muda sebagai generasi yang akan datang menjadi pusat kebijakan iklim dimana seharusnya generasi yang akan datang harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembuatan kebijakan iklim indonesia agar memenuhi keadilan antar generasi.

Melalui keadilan antar generasi, negara menjamin hak hidup dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat generasi yang akan datang yakni meraka menjadi salah satu pihak paling terdampak. Masa depan generasi mendatang dipertaruhkan pada kebijakan negara mengatasi krisis iklim yang telah terjadi. Meningkatnya kaum muda yang membangun gerakan bersama menuntut pemerintah dunia untuk meningkatkan kabijakan dalam menghadapi isu krisis iklim.

 

Dokumentasi Kegiatan

Next Post

Anak Muda Riau Kritik Sumber Daya Alam Jadi Ladang “Perburuan”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Bencana Ekologis

36 Orang Muda se-Sumatera Deklarasikan Gerakan Orang Muda untuk Pulihkan Indonesia 

by WALHI Riau
September 7, 2026
0

Siaran PersKonsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) 2026 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)  Pekanbaru, 25 Agustus 2026 - Menyikapi dampak bencana ekologis...

Read more

36 Orang Muda se-Sumatera Deklarasikan Gerakan Orang Muda untuk Pulihkan Indonesia 

Menolak Solusi Palsu, Mendesak Transisi Energi Berkeadilan yang Melindungi Ekosistem Esensial

RUU Keadilan Iklim Harus Menjamin Keadilan bagi Rakyat, Bukan Melegalkan Solusi Palsu

Tanpa Pengakuan Hak, Tak Ada Keadilan Ekologis: WALHI dan Masyarakat Adat Sumatera Desak Percepatan Pengakuan Wilayah Adat

Menegakkan Keadilan Ekologis: Negara Harus Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Akui Hak Alam

Dari Balai Adat LAMR, WALHI dorong ‘Gerakan Pulihkan Indonesia’ melalui penghentian sumber kerusakan, pengakuan hak masyarakat adat, dan perlindungan ekosistem

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau