• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Pemimpin Tak Berikan Contoh Soal Pengelolaan Sampah Yang Baik

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
October 19, 2021
in News & Updates, Perkotaan, Siaran Pers
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, 19 Oktober 2021—Walhi Riau dalam rangkaian PDLH ke VI, juga menaja seminar seputar isu perkotaan dan pengelolaan sampah Kota Pekanbaru. Hadir sebagai pembicara Noval Setiawan—LBH Pekanbaru, Abdul Ghofar—Manajer Program Perubahan Iklim, Walhi Nasional dan Sri Arliana—Dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau. Dalam pejalananya pengurangan dan pembatasan plastik sekali pakai yang menyebabkan kantong plastik menjadi salah satu penyumbang terbanyak untuk sampah dan sumber polusi di Kota Pekanbaru.

Related Posts

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

PDLH VII WALHI Riau: Memilih Pemimpin Baru Melanjutkan Gerakan Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

LBH Pekanbaru tergabung dalam koalisi Sapu Bersih yang menyotori pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, khususnya mendorong pembatasan sampah plastik sekali pakai. Menutur Noval pemerintah kota masih belum membuka data berapa komposisi sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga, industri, usaha dan UMKM. “Data pengelolaan belum banyak dibuka dan kami melihat komitmen dari pemerintah maish rendah dalam membuka ruang untuk keterlibatan masyarakat sipil,” kata Noval Setiawan.

Kalau kita lihat jumlah timbulan sampah secara nasional tahun 2020 mencapai 67,8 juta ton terlebih konsumsi sampah plastik 2016 saja 32.000 peritel modern mencapai 9,85 miliar pertahun. Adapun, angka tersebut naik 8,83 persen menjadi 10,72 miliar lembar/tahun pada 2018, lalu ada peningkatan komposisi sampah plastik sekitar 5-6 persen per tahun sejak tahun 2000 (17-25 persen) belum lagi toko ret5ail modern yang bertumbuh pesat di Kota Pekanbaru.

Kita juga menyoroti pengangkutan sampah dengan melibatkan pihak ketiga, karena sejak melakukan kerja sama, pengelolaan sampah hanya sebatas pengangkutan tanpa edukasi dan pemilahan dengan menyapkan tempah yang sesuai regulasi.

Selanjutnya Abdul Ghofar jelaskan soal tantang pengelolaan sampah di perkotaan, pertama, Soal Single Use Plastic Reduction; kedua, kampanye soal Zero Waste Cities; ketiga, kampanye soal Sampah Impor, di tahun 2019 sempat terjadi  kasus sampah import yang masuk ke pelabuhan-pelabuhan besar termasuk di pelabuhan Tanjung Priok, kemudian ada di Tanjung Mas, dll. Keempat, kampanye soal Countering False Solution, jadi Pemerintah menawarkan berbagai solusi untuk mengatasi permasalahan sampah salah satunya yakni Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang ada di 12 Kota berdasarkan Perpres 35/2018 jadi AZWI mau kampanye nih bahwa false solution (solusi semu) seperti PLTS itu tidak layak untuk diteruskan; kelima, Upstream Advocacy, kita campaign soal industri petro chemical seperti Chandra Asri anak usahanya Barito Group; dan keenam, kampanye Just Transition bahwa bicara sampah itu tidak hanya menyerang masyarakat tetapi industri terutama industri di level hulu dan hilir, dilevel tengah juga perlu diatur.

Dari 500 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Kabupaten dan Kota di Indonesia, mayoritas overdamping hampir 70 persen termasuk di Kota Pekanbaru yang dalam dokumen resmi menggunakan kontrol refill tapi pada prakteknya masih overdamping jadi ada lahan kemudian truck-truck masuk langsung ditimbang tidak melakukan pemilahan seperti sampah organik menjadi kompos namun tercampur dengan sampah lainnya kemudian menggunung dan lama terurai jadi masalah lingkungan, overload dan rentan bencana seperti TPA di Leuwi Gajah itu terjadi longsoran. Selain itu masalah kekurangan lahan yang semakin luas, itu terkait pengelolaan sampah kita yang masih numpuk di TPA. “Yang dilakukan sebelum pengurangan yaitu tolak dulu kalau bisa kita tolak kantong plastik sekali pakai lalu kurangi, lalu gunakan kembali, lalu daur ulang, lalu masuk ke residu jadi kampanyenya harusnya yang lebih prioritas itu di atas yang lebih maksimal pengurangannya,” kata Abdul Ghofar.

Pada bagian akhir, Sri Arliana menjelaskan dari sudut pandang budaya hukum. Ia mengatakan hukum atau aturan yang ideal adalah apa yang masyarakat inginkan itu yang seharusnya dan kemampuan aparat penegak hukum masih kurang dan saya sebagai akademisi mengatakan penegakan hukum di Indonesia tajamnya ke bawah tumpul ke atas. Tetapi apa yang harus masyarakat inginkan sama seperti Perda tentang Pengelolaan Sampah itu pasti ada kepentingan, ada kepentingan disana yaitu kepentingan swasta dan kepentingan sponsor lainnya. Kemudian tentang budaya hukum, “percuma kita berkoar-koar Buanglah sampah pada tempatnya, mengkritik kebijakan pemerintah, tetapi budaya hukum yang berasal dari tingkat terendah sendiri (dari diri sendiri, dari rumah tangga) itu juga sangat rendah,” ucap Sri Arliana

Pada dasarnya penegakan hukum linkungan ini menurutnya tidak hanya bicara soal hukum publik, tapi juga hukum priva. Kita bisa melakukan gugatan ganti rugi kepada para pihak yang melakukan pencemaran lingkungan. Ia meminta bekerjasama dengan para akademisi memberikan pencerahan kepada mahasiswa supaya di kampus bukan hanya sebuah seminar tetapi juga semacam gerakan, “Untuk pelestarian lingkungan dari sampah kalau secara praktek satu kelemahan dari pada penegakan hukum yaitu tidak adanya figur contoh dari sosok pemimpin.”

Next Post

Seminar Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

by WALHI Riau
November 7, 2025
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 7 Oktober 2025 – Riau semakin mengukuhkan posisinya sebagai provinsi dengan riwayat...

Read more

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

PDLH VII WALHI Riau: Memilih Pemimpin Baru Melanjutkan Gerakan Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Ada Noda di Bajumu:Rangkaian Dosa Ekologis Perusahaan HTI di Tanah Riau

PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Picu Konflik danKerusakan Lingkungan di Kabupaten Siak

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau