Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau
Pekanbaru, 18 November 2024—Masyarakat Pulau Mendol yang terdiri dari Desa Teluk, Desa Teluk Dalam, Desa Teluk Beringin, dan Desa Teluk Bakau, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk perkara gugatan PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) terhadap Kementerian ATR/BPN (22/10/2024). Selain ditujukan kepada Mahkamah Agung, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri ATR/BPN dan WALHI Riau.
Melalui informasi yang didapat dari laman SIPP PTUN Jakarta, PT TUM mengirimkan berkas kasasi pada bulan Juli dengan nomor W2-TUN1.2062/HK.06/VII/2024. Sebelumnya, PT TUN Jakarta mengeluarkan putusan terkait gugatan banding PT TUM terhadap penetapan tanah telantar di bekas HGU PT TUM yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN pada tanggal 24 Januari 2023. Putusan PT TUN Jakarta bernomor 372/B/2023/PT.TUNJKT ini menguatkan putusan PTUN Jakarta sebelumnya yang menolak gugatan PT TUM.
Jusilawati, perwakilan perempuan Desa Teluk Bakau mengatakan pengiriman surat ini merupakan salah satu upaya masyarakat mengawal putusan kasasi ini. “Kami berharap surat ini sampai dan ditanggapi oleh MA dengan menolak permohonan kasasi PT TUM, kami ingin proses hukum ini segera selesai,” tutur perempuan yang biasa dipanggil Ju.
Selain mengawal proses gugatan yang ditujukan kepada Menteri ATR/BPN, masyarakat juga mendesak Bupati Pelalawan untuk segera mengambil sikap terkait pencabutan ulang Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT TUM. Mestinya Pilkada tidak menghentikan langkah Pemkab Pelalawan untuk menindaklanjuti pencabutan ulang IUP-B PT TUM. “Kalau sampai Pilkada belum juga keluar SK pencabutan IUP-B PT TUM, kami harap siapapun Bupati yang terpilih harus memiliki komitmen untuk melindungi pulau kecil Mendol,” kata Ju.
Perwakilan masyarakat lainnya, Erwin dari Desa Teluk Beringin, menjelaskan dalam surat tersebut masyarakat menuliskan apa-apa saja yang harus menjadi pertimbangan MA mengapa Pulau Mendol harus dilindungi.
“Segala upaya akan kami lakukan untuk mempertahankan pulau kami, kami ingin pemerintah memberikan perlakukan khusus terhadap Pulau Mendol. Sebab, pulau kami ini pulau kecil dan hampir seluruhnya merupakan tanah gambut. Apa jadinya jika nanti dibebankan izin-izin yang pastinya akan merusak pulau tersebut. Jika pulau ini rusak tentu ruang penghidupan kami juga terancam,” jelas Erwin.
Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat WALHI Riau menjelaskan, sejak 2023 Pulau Mendol telah ditetapkan lokasi prioritas redistribusi TORA oleh Kementerian ATR/BPN. Namun, hal ini belum dapat terealisasi dikarenakan PT TUM melakukan perlawanan balik dengan menggugat Bupati Pelalawan atas Pencabutan IUP-B-nya dan Kementerian ATR/BPN atas Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT TUM.
“Meskipun PT TUM menang melawan Bupati Pelalawan dalam proses peradilan gugatan pencabutan IUP-B-nya, namun gugatan pencabutan HGU PT TUM masih dalam proses peradilan. Kami berharap MA menolak kasasi PT TUM dan menguatkan putusan sebelumnya sehingga PT TUM tetap tidak memiliki HGU”, kata Eko.
Perlu diketahui eks areal konsesi PT TUM berada di tanah gambut yang tentunya akan merusak ekosistem gambut itu sendiri jika perusahaan ini jadi menanam sawit ribuan hektar di Pulau Mendol. Apalagi Pulau Mendol merupakan pulau kecil yang seharusnya dilindungi dari berbagai ancaman kerusakan. Memberikan perlindungan terhadap Pulau Mendol sama dengan menjaga ekosistem gambut dan sumber penghidupan masyarakatnya.
Narahubung:
082288245828 ( WALHI Riau)