• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Hutan dan Kebun

Izin PT SRL dan PT SSL Dicabut: Segera Lakukan Pemulihan Lingkungan dan Evaluasi Izin Korporasi Perusak Lingkungan Lainnya

WALHI Riau by WALHI Riau
January 23, 2026
in Hutan dan Kebun, Siaran Pers, Utama
0
0
SHARES
449
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Krisis Ekologis DAS Kuantan Akibat Tambang: Pencemaran Merkuri, Deforestasi, dan Banjir

Rakerda WALHI Riau: Merumuskan Strategi Terwujudnya Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Sabtu, 24 Januari 2026—Pencabutan 28 izin perusahaan di tiga provinsi terdampak bencana ekologis banjir Sumatra—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat adalah sebuah langkah kecil yang tepat untuk mulai menata ulang pengelolaan lahan dan hutan serta mengembalikan sumber-sumber penghidupan rakyat yang dirampas. Ke-28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan itu terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 korporasi lain bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Dua di antaranya adalah PT Sumatera Riang Lestari dan PT Sumatera Sylva Lestari, dua perusahaan perkebunan akasia yang izinnya berada di dua provinsi, Sumut dan Riau.

Pada konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden pada 20 Januari 2026, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa dari 28 Perusahaan yang dicabut dua di antaranya adalah PT SRL seluas 173.971 ha dan PT SSL seluas 42.350 ha. Merujuk paparan Mensesneg terkait luasan izin yang dicabut, artinya seluruh izin PT SRL dan PT SSL saat ini telah dicabut. Dalam satu perizinan yang sama, selain berada di Sumut, kedua perusahaan pemasok kayu PT Riau Abadi Pulp and Paper (RAPP) ini juga memiliki konsesi di Riau. Sebaran lokasi perizinan PT SRL berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau (Blok I), Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara (Blok II), Kabupaten Bengkalis (Blok IV), Kabupaten Kepulauan Meranti (Blok V), dan Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir (Blok VI) Provinsi Riau. Sedangkan sebaran lokasi perizinan PT SSL berada di Blok Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara dan Blok Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Selama beroperasi, baik PT SRL maupun PT SSL memilik riwayat pelanggaran lingkungan, kehutanan, dan hak asasi manusia di Riau. Keduanya berulang kali terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di dalam wilayah konsesinya. Tidak hanya itu, aktivitas PT SRL juga menambah kerentanan di dua pulau kecil Riau, Rupat dan Rangsang. Karenanya, pencabutan izin kedua perusahaan ini harus ditindaklanjuti dengan pemulihan ekologis. Selain itu, Pemerintah juga harus turut mengevaluasi perizinan industri ekstraktif lainnya yang memiliki catatan pelanggaran, khususnya di sektor kehutanan di Riau. Berikut ini catatan dan temuan WALHI Riau tentang beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran di sektor kawasan hutan.

NoNama PerusahaanAfiliasiPelanggaran di Sektor Kehutanan
PBPH
1PT Diamond Raya Timber– Deforestasi;
– Tidak mampu menjaga seluruh areal kerjanya;
– Mengancam habitat harimau sumatera;
– Konflik lahan dengan masyarakat;
– Berada pada kawasan ekosistem gambut lindung; dan
– Merusak ekosistem mangrove;
2PT Riau Abadi Pulp and Paper Pulau PadangAPRIL– Karhutla;
– Tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut;
– Terdapat aktivitas penanaman eukaliptus di areal prioritas restorasi;
– Tidak ditemukan menara pantau api, khususnya di lokasi yang berulang kali terbakar;
– Menambah beban pulau kecil.
3PT Seraya Sumber Lestari– Indikasi korpusi perizinan;
– Konflik dengan masyarakat Desa Tumang; dan
– Laporan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2024–2025 yang menunjukkan seluruh indikator lingkungan PT SSL berstatus merah, yaitu:
1. Pengendalian Pencemaran Air
2. Pengendalian Pencemaran Udara
3. Pengelolaan Limbah B3
4. Pengelolaan Gambut
5. Pengelolaan B3
6. Pengelolaan Sampah
4PT Satria Perkasa AgungAPP– Karhutla;
– Tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut;
– Ditemukan aktivitas pemanenan tanaman Eukaliptus di areal bekas kebakaran; dan
– Terdapat perkebunan kelapa sawit di areal konsesi PT SPA.
5PT Seikato Pratama MakmurAPP– Karhutla;
– Tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut; dan
– Terdapat perkampungan dan perkebunan masyarakat dalam areal kerja perusahaan di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis
6PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA)– Karhutla;
– Tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut; dan
– Indikasi penebangan hutan di luar areal konsesi.
7PT Ruas Utama JayaAPP– Berulang kali terbakar;
– Tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut; dan
– Terdapat pemukiman, Perkebunan kelapa sawit, dan tambak di areal kerja perusahaan
8PT Suntara GajapatiAPPTerdapat pemukiman, Perkebunan kelapa sawit, dan tambak di areal kerja Perusahaan
9PT Rimba Mandau LestariAPP– Karhutla;
– Tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut; dan
– Seluruh areal konsesi berada di kawasan ekosistem gambut lindung.
10PT Balai Kayang MandiriAPP– Karhutla;
– Tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut;
– Terdapat tanaman eukaliptus dan bukaan lahan baru pada lokasi prioritas restorasi di areal kerja PT BKM; dan
– Terdapat tanaman eukaliptus di luar izin.
Perkebunan Kelapa Sawit
11PT Gunung Mas RayaSIMP/
Indofood Grup
– Konflik lahan dengan masyarakat;
– Perkebunan dalam kawasan ekosistem gambut lindung seluas 2.174 ha adalah gambut fungsi lindung;
– Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan; dan
– Perkebunan kelapa sawit di luar HGU/IUP seluas 1.787,7 ha
12PT Salim Ivomas PratamaSIMP/
Indofood Grup
– Konflik lahan dengan masyarakat Melayu Kenegerian Kubu; dan
– Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan
13PT Ivomas TunggalSMG– Konflik lahan dengan masyarakat Suku Sakai;
– Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan;
– Perkebunan kelapa sawit 1-2 meter di pinggir sungai;
– Membuang limbah B3 jenis spent bleaching earth dan fly ash;
– Membuang limbah ke laut; dan
– Merusak ekosistem mangrove
14PT Padasa Enam UtamaPTPN IVPerkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan
15PT Sawit Asahan IndahAALKonflik lahan dengan masyarakat Desa Lubuk Bendahara Timur dan Sei Kuning, Lubuk Bilang, Teluk Aur dan Induk Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu; dan
Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan
16PT Sekar Bumi Alam LestariKLK– Konflik lahan dengan masyarakat di Desa Kota Garo dan Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar;
– Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan
17PT Ramajaya PramuktiGAR– Menaman kelapa sawit di pinggir sungai sehingga menyebabkan erosi dan pendangkalan sungai;
– Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan; dan
– Konflik lahan dengan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Petapahan dan masyarakat di Desa Suka Mulia dan Beringin Lestari Kabupaten Kampar.
18PT Banyu Bening UtamaDarmex– Korupsi perizinan;
– Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan ekosistem gambut lindung seluas 2.413,8 ha;
– Konflik dengan masyarakat Desa Kuala Cenaku, Inhu; dan
– Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan
19PT Gandaerah HendanaSamsung C&T– Berulang kali karhutla; dan
– Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan;
– Perkebunan kelapa sawit di luar HGU/IUP seluas 1.673,47;
– Perkebunan kelapa sawit pada ekosistem gambut lindung seluas 338,3ha merupakan
20PT InecdaSamsung C&T– Konflik lahan dengan Masyarakat Hukum Adat Suku Talang Mamak;
– Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan
– Perkebunan kelapa sawit di pinggir sungai; dan
– Perkebunan kelapa sawit pada ekosistem gambut lindung seluas 944,9 ha.
21PT Peputra Supra JayaPeputra Masterindo– Tidak memiliki izin pelepasan kawasan pada proses penerbitan izin perkebunan;
– Tidak memiliki HGU;
– Karhutla; dan
– Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan
Pertambangan
22PT Bara Prima Pratama– Mencemari sungai Rateh;
– Konflik lahan dengan masyarakat Batu Ampar, Inhil;
– Dampak buruk blasting terhadap pemukiman masyarakat;
– Berada pada kawasan hutan seluas 2.988,54 ha


Eko Yunanda, Direktur WALHI Riau, Menyatakan bahwa berbagai pelanggaran lingkungan hidup dan kehutanan serta konflik yang ditimbulkan oleh korporasi ekstraktif telah memberikan kerugian bagi masyarakat khususnya masyarakat adat dan lokal di Riau. Untuk itu, ia mendesak Pemerintah, dalam hal ini Satgas PKH untuk juga melakukan penertiban ke 22 perusahaan tersebut.

“Berbagai perizinan perusahaan industri ekstraktif yang menguasai lebih dari setengah luas provinsi Riau seharusnya juga mendapat perhatian dari Satgas PKH mengingat setengah dari wilayah kami berstatus kawasan hutan dan gambut yang sebagian besar dibebani izin PBPH dan sebagian kecil pertambangan. Kami tentunya tidak ingin menunggu bencana ekologis menimpa kami dahulu sehingga pemerintah mau bertindak tegas terhadap berbagai pelanggaran tersebut,” Kata Eko.

Selain dorongan evaluasi dan pencabutan izin, desakan untuk melakukan pemulihan dan pengembalian sumber-sumber kehidupan untuk kedaulatan rakyat juga disampaikan oleh Besta Junandi, Direktur Perkumpulan Elang. Tidak hanya karena dampak aktivitasnya, melainkan kehadiran kedua perusahaan sejak awal memang dilakukan tanpa melalui persetujuan atau partisipasi bermakna dari masyarakat lokal dan adat.

“Pemulihan lingkungan hidup dan hak masyarakat adat yang dirampas selama ini harus menjadi langkah awal pasca pencabutan izin. Kami berharap dicabutnya izin PT SRL dan PT SSL yang selama ini menimbulkan kerusakan ekologis memberikan kedamaian bagi masyarakat, khususnya di pulau kecil Rupat dan Rangsang, serta di Blok Bayas dan Rokan Hulu yang menjadi lokasi kerja kedua perusahaan, bukannya justru hanya berganti aktor perusak lingkungan,” tegas Besta.

Narahubung: 082288245828 (WALHI Riau)

Tags: hutanpt srlpulihkan riau
Next Post

Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

by WALHI Riau
February 3, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup WALHI Riau Pekanbaru, 30 Januari 2026 – WALHI Riau meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup berjudul “Konsisten Menggesa...

Read more

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Izin PT SRL dan PT SSL Dicabut: Segera Lakukan Pemulihan Lingkungan dan Evaluasi Izin Korporasi Perusak Lingkungan Lainnya

Krisis Ekologis DAS Kuantan Akibat Tambang: Pencemaran Merkuri, Deforestasi, dan Banjir

Rakerda WALHI Riau: Merumuskan Strategi Terwujudnya Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Catatan Diskusi:Perempuan Adat dan Perlawanan terhadap Industri Ekstraktif: Membaca Pengetahuan, Luka, dan Perlawanan dalam 16 HAKTP

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau