• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Hutan dan Kebun

Sekretaris Ditjen PSKL Menerima Usulan Perhutanan Sosial Hutan Adat Desa Cipang Kanan

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
May 14, 2024
in Hutan dan Kebun, News & Updates, Siaran Pers
0
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

BP Batam dan Polisi Harus Berhenti Merampas Tanah Warga Rempang

Sungai Reteh Tercemar Limbah, Warga Batu Ampar Tuntut Cabut Izin Tambang Batubara PT BPP

Pulau Rempang Bukan Ruang Kosong: BP Batam Hentikan Penerobosan Lahan Masyarakat  

Jejak Fesyen Eropa di Hutan Indonesia: Mengapa Viskose Harus Masuk EUDR

Pekanbaru, 14 Mei 2024— Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr.Ir. Mahfudz menerima usulan Perhutanan Sosial Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat Kedatuan Menaro Sati Desa Cipang Kanan Kabupaten Rokan Hulu pada Senin, 13 Mei 2024. Penyerahan usulan itu dilakukan oleh WALHI Riau dan LPE Riau selaku pendamping masyarakat usai acara diskusi “Mencegah Karhutla Melalui Perhutanan Sosial” dalam rangka halal bihalal Jikalahari. Begitu menerima dokumen usulan, Mahfudz langsung menyerahkannya kepada Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sumatera, Apri Dwi Sumarah.

Usulan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Adat oleh Masyarakat Hukum Adat Kedatuan Menaro Sati Desa Cipang Kanan sebenarnya telah disampaikan langsung kepada BPSKL Sumatera Seksi Wilayah II pada 28 Agustus 2023. Saat itu, staf BPSKL, Darwin Tambunan, menyatakan akan menindaklanjuti usulan apabila syarat kelengkapan legalitas pengakuan Masyarakat Hukum Adat telah terpenuhi. Namun, upaya mendapatkan legalitas tidak kunjung mendapat hasil lantaran tidak adanya respon dari Bupati Rokan Hulu atas permintaan masyarakat untuk melakukan audiensi.

“Sejauh ini upaya komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk mengeluarkan legalitas Masyarakat Hukum Adat Kedatuan Menaro Sati sudah kami lakukan. Namun, belum mendapat hasil. Harapannya dengan penyerahan dokumen usulan ini, baik Ditjen PSKL maupun BPSKL dapat turut serta mendorong Pemkab Rokan Hulu, bahkan Pemerintah Daerah lainnya untuk berperan aktif dalam mempermudah syarat administrasi dalam pengusulan Perhutanan Sosial oleh masyarakat, khususnya terkait legalitas Masyarakat Hukum Adat,” ujar Umi Ma’rufah, Manajer Pengembangan Program dan Kajian WALHI Riau.

Adapun dokumen yang telah diserahkan kepada Ditjen PSKL meliputi surat permohonan penetapan status Hutan Adat, surat pernyataan kawasan Hutan Adat, peta usulan, salinan KTP pemohon (Idirson selaku Datuk Kedatuan Menaro Sati), dan profil MHA Kedatuan Menaro Sati. Apri menyatakan timnya saat ini sedang merencanakan kunjungan lapang di beberapa wilayah di Riau. “Nanti saya akan berkoordinasi lagi dengan WALHI Riau untuk menindaklanjuti usulan ini secepatnya. Karena kebetulan kami akan ada kunjungan lapangan, semoga dapat sekalian meninjau lokasi ini,” kata Apri.

Narahubung:
WALHI Riau (082288245828)

Next Post

Tak Ada Upaya Pemerintah Provinsi Riau, Masyarakat Rupat Bersurat ke KKP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

BP Batam dan Polisi Harus Berhenti Merampas Tanah Warga Rempang

by WALHI Riau
July 16, 2026
0

SIARAN PERS TIM SOLIDARITAS NASIONAL UNTUK REMPANG REMPANG, 14 Juli 2026 – Warga Pulau Rempang, Kota Batam, kembali menjadi korban...

Read more

BP Batam dan Polisi Harus Berhenti Merampas Tanah Warga Rempang

Sungai Reteh Tercemar Limbah, Warga Batu Ampar Tuntut Cabut Izin Tambang Batubara PT BPP

Pulau Rempang Bukan Ruang Kosong: BP Batam Hentikan Penerobosan Lahan Masyarakat  

Jejak Fesyen Eropa di Hutan Indonesia: Mengapa Viskose Harus Masuk EUDR

Hari Lingkungan Hidup 2026: Selamatkan Ruang Hidup, Wujudkan Keadilan Ekologis

Nelayan Menang: KKP Terbitkan SK Kawasan Konservasi Perairan Rupat Utara

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau