Beranda Hutan dan Kebun Sekretaris Ditjen PSKL Menerima Usulan Perhutanan Sosial Hutan Adat Desa Cipang Kanan

Sekretaris Ditjen PSKL Menerima Usulan Perhutanan Sosial Hutan Adat Desa Cipang Kanan

473
0

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Pekanbaru, 14 Mei 2024— Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr.Ir. Mahfudz menerima usulan Perhutanan Sosial Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat Kedatuan Menaro Sati Desa Cipang Kanan Kabupaten Rokan Hulu pada Senin, 13 Mei 2024. Penyerahan usulan itu dilakukan oleh WALHI Riau dan LPE Riau selaku pendamping masyarakat usai acara diskusi “Mencegah Karhutla Melalui Perhutanan Sosial” dalam rangka halal bihalal Jikalahari. Begitu menerima dokumen usulan, Mahfudz langsung menyerahkannya kepada Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sumatera, Apri Dwi Sumarah.

Usulan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Adat oleh Masyarakat Hukum Adat Kedatuan Menaro Sati Desa Cipang Kanan sebenarnya telah disampaikan langsung kepada BPSKL Sumatera Seksi Wilayah II pada 28 Agustus 2023. Saat itu, staf BPSKL, Darwin Tambunan, menyatakan akan menindaklanjuti usulan apabila syarat kelengkapan legalitas pengakuan Masyarakat Hukum Adat telah terpenuhi. Namun, upaya mendapatkan legalitas tidak kunjung mendapat hasil lantaran tidak adanya respon dari Bupati Rokan Hulu atas permintaan masyarakat untuk melakukan audiensi.

“Sejauh ini upaya komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk mengeluarkan legalitas Masyarakat Hukum Adat Kedatuan Menaro Sati sudah kami lakukan. Namun, belum mendapat hasil. Harapannya dengan penyerahan dokumen usulan ini, baik Ditjen PSKL maupun BPSKL dapat turut serta mendorong Pemkab Rokan Hulu, bahkan Pemerintah Daerah lainnya untuk berperan aktif dalam mempermudah syarat administrasi dalam pengusulan Perhutanan Sosial oleh masyarakat, khususnya terkait legalitas Masyarakat Hukum Adat,” ujar Umi Ma’rufah, Manajer Pengembangan Program dan Kajian WALHI Riau.

Adapun dokumen yang telah diserahkan kepada Ditjen PSKL meliputi surat permohonan penetapan status Hutan Adat, surat pernyataan kawasan Hutan Adat, peta usulan, salinan KTP pemohon (Idirson selaku Datuk Kedatuan Menaro Sati), dan profil MHA Kedatuan Menaro Sati. Apri menyatakan timnya saat ini sedang merencanakan kunjungan lapang di beberapa wilayah di Riau. “Nanti saya akan berkoordinasi lagi dengan WALHI Riau untuk menindaklanjuti usulan ini secepatnya. Karena kebetulan kami akan ada kunjungan lapangan, semoga dapat sekalian meninjau lokasi ini,” kata Apri.

Narahubung:
WALHI Riau (082288245828)

Artikel SebelumnyaMelukis Beragam Pesan Hari Bumi di Tembok Pemukiman Sekitar WALHI Riau 
Artikel SelanjutnyaTak Ada Upaya Pemerintah Provinsi Riau, Masyarakat Rupat Bersurat ke KKP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini