• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Isu Kita Bencana Ekologis

Menegakkan Keadilan Ekologis: Negara Harus Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Akui Hak Alam

WALHI Riau by WALHI Riau
September 4, 2026
in Bencana Ekologis, Energi, Isu Kita, Keadilan Iklim, News & Updates, Siaran Pers, Utama
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Related Posts

Dari Balai Adat LAMR, WALHI dorong ‘Gerakan Pulihkan Indonesia’ melalui penghentian sumber kerusakan, pengakuan hak masyarakat adat, dan perlindungan ekosistem

Hilangnya Habitat Harimau Akibat Konsesi HTI Menelan Dua Korban Manusia, Perusahaan Harus Bertanggungjawab

BP Batam dan Polisi Harus Berhenti Merampas Tanah Warga Rempang

Sungai Reteh Tercemar Limbah, Warga Batu Ampar Tuntut Cabut Izin Tambang Batubara PT BPP

Pekanbaru, 21 Agustus 2026 — Diskusi bertajuk “Keadilan Ekologis, Hak Alam, dan Perjuangan Ruang Hidup” dalam Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2026 yang diselenggarakan oleh WALHI bermuara pada kesimpulan bahwa krisis ekologis di Indonesia adalah konsekuensi dari model pembangunan yang mengejar pertumbuhan melalui ekspansi industri ekstraktif dan penguasaan ruang hidup, sembari mengabaikan hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Ketika pertumbuhan ekonomi dikejar tanpa batas ekologis, eksploitasi sumber daya, konflik agraria, dan bencana ekologis semakin dalam. Karena itu, sudah saatnya negara meninggalkan paradigma yang memandang alam semata sebagai objek ekonomi dan beralih pada keadilan ekologis yang menempatkan keberlanjutan alam, hak masyarakat, dan kepentingan generasi mendatang sebagai dasar pembangunan.

Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional menegaskan bahwa orientasi pembangunan yang mengejar pertumbuhan produksi semata tidak dirancang untuk memperbaiki ketimpangan kesejahteraan. Sebaliknya, target pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada sektor ekstraktif seperti perkebunan sawit dan pertambangan justru akan memperluas beban ekologis yang selama ini ditanggung masyarakat.

“Krisis ekologis tidak dapat diselesaikan dengan instrumen pasar seperti perdagangan karbon atau transisi energi yang semata diposisikan sebagai peluang bisnis. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma mendasar dalam cara negara mengelola sumber daya alam dan pembangunan,” ujar Uli.

Uli juga mengingatkan bahwa TAP MPR No. IX/MPR/2001 telah memberikan dasar politik-hukum bagi pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, serta ramah lingkungan. Ketetapan tersebut menegaskan perlunya penataan ulang peraturan yang tumpang tindih dan bertentangan dalam pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam, namun mandat ini belum dijalankan secara serius oleh pemerintah dan parlemen.

Akademisi dari Universitas Gajah Mada (UGM) I Gusti Agung Wardhana menjelaskan pentingnya gagasan Rights of Nature atau hak-hak alam sebagai upaya menempatkan alam sebagai subjek hukum yang memiliki nilai intrinsik. Menurutnya, pengakuan hak alam dapat menjadi dasar untuk memperluas tafsir hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam UUD 1945, sekaligus memperkuat kedudukan hukum masyarakat dalam membela ekosistem yang dirusak.

Namun, Agung mengingatkan “bahwa pengakuan hak alam tidak boleh berhenti pada simbol hukum. Pengalaman negara-negara yang telah mengadopsi prinsip hak alam menunjukkan bahwa pengakuan konstitusional harus diikuti perubahan struktur ekonomi-politik yang selama ini mendorong ekstraksi sumber daya alam secara besar-besaran.”

Kesaksian dari berbagai wilayah memperlihatkan wajah nyata krisis ekologis. Felisia, perwakilan masyarakat adat Pulau Rempang, menyampaikan bahwa warga menghadapi intimidasi, pembungkaman, dan ancaman kehilangan tanah ulayat akibat proyek investasi. Perempuan menanggung beban berlapis karena harus menjaga keluarga, penghidupan, dan pendidikan anak, sekaligus berada di garis depan mempertahankan kampung.

“Kami tidak menolak investasi. Yang kami tolak adalah perampasan tanah ulayat dan penghilangan hak atas ruang hidup yang diwariskan turun-temurun. Mempertahankan kampung berarti mempertahankan masa depan generasi berikutnya,” tegas Felisia.

Sementara itu, Hamdani dari Pulau Mendol, Riau, membagikan pengalaman perjuangan masyarakat menghadapi perusahaan perkebunan hingga akhirnya memenangkan sengketa hukum dan berhasil mengembalikan lahan kepada rakyat.

“Masyarakat kecil sering dianggap tidak punya kekuatan menghadapi perusahaan besar. Pengalaman Pulau Mendol membuktikan sebaliknya. Jika rakyat terus memperjuangkan haknya dan mendapat dukungan gerakan yang kuat, ruang hidup bisa direbut kembali untuk dikelola demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Hamdani.

Sementara itu, Riko Kurniawan dari Paradigma menyoroti ketimpangan penguasaan ruang yang semakin tajam akibat ekspansi industri kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, masyarakat di wilayah terdampak menjadi pihak yang paling menanggung dampak sosial dan ekologis, sementara berbagai peristiwa seperti banjir, longsor, kebakaran hutan, dan pencemaran sungai pada dasarnya merupakan bencana ekologis yang dipicu oleh tata kelola sumber daya alam yang eksploitatif.

“Negara harus menjalankan agenda Empat Tata WALHI—Tata Kuasa, Tata Kelola, Tata Produksi, dan Tata Konsumsi—mengan melakukan moratorium industri ekstraktif, menata ulang pengelolaan sumber daya alam, serta memperkuat ekonomi rakyat berbasis hasil hutan bukan kayu dan kearifan lokal,” tegas Riko

Melalui diskusi ini, WALHI bersama masyarakat menyerukan kepada pemerintah dan DPR untuk: menjalankan mandat TAP MPR No. IX/MPR/2001 secara sungguh-sungguh; menghentikan pemberian izin baru bagi industri ekstraktif di wilayah konflik dan ekosistem rentan; mencabut izin yang terbukti merampas ruang hidup serta merusak lingkungan; mengakui dan melindungi wilayah adat serta hak masyarakat lokal; memperkuat kedudukan hukum masyarakat dalam membela alam; dan mengembangkan kerangka hukum yang mengakui hak alam serta keadilan antargenerasi.

“Negara tidak boleh terus menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai alasan untuk mengorbankan ruang hidup rakyat dan keselamatan ekologis. Keadilan ekologis harus menjadi dasar baru pembangunan Indonesia,” tutup Uli.

Narahubung:
Admin WALHI Riau (082288245828)

Tags: Bencana EkologisKeadilan EKologisPekanrakyatpulihkan riau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Bencana Ekologis

Menegakkan Keadilan Ekologis: Negara Harus Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Akui Hak Alam

by WALHI Riau
September 4, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru, 21 Agustus 2026 — Diskusi bertajuk “Keadilan Ekologis, Hak Alam, dan Perjuangan Ruang...

Read more

Menegakkan Keadilan Ekologis: Negara Harus Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Akui Hak Alam

Dari Balai Adat LAMR, WALHI dorong ‘Gerakan Pulihkan Indonesia’ melalui penghentian sumber kerusakan, pengakuan hak masyarakat adat, dan perlindungan ekosistem

Hilangnya Habitat Harimau Akibat Konsesi HTI Menelan Dua Korban Manusia, Perusahaan Harus Bertanggungjawab

BP Batam dan Polisi Harus Berhenti Merampas Tanah Warga Rempang

Sungai Reteh Tercemar Limbah, Warga Batu Ampar Tuntut Cabut Izin Tambang Batubara PT BPP

Pulau Rempang Bukan Ruang Kosong: BP Batam Hentikan Penerobosan Lahan Masyarakat  

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau