Surat penghentian sementara kegiatan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) yang dilayangkan oleh Pemerintah Daerah Indragiri Hilir tahun 2014 tidak serta merta menghentikan PT SAL beraktifitas di Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir. Bahkan turunnya Badan Restorasi Gambut bersama Kementrian Lingkungan Hidup bulan Januari lalu juga tidak memberikan pengaruh terhadap kegiatan pengerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT SAL. Hingga hari ini anak perusahan First Resource tersebut terus melakukan kegiatan yang berdampak pada dugaan kerusakan lingkungan di Desa Pungkat.
Masyarakat desa Pungkat yang didampingi oleh Devi Indriani dari Walhi Riau meminta ketegasan Negara untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Seorang warga menyatakan bahwa akibat dari aktifitas perusahaan ini membawa dampak pencemaran yang luar biasa, sebelum PT SAL masuk warga dapat meminum langsung air dari sungai rawa. Namun sekarang, air sungai rawa sudah tidak layak konsumsi bahkan jika air tersebut kami rebus-pun rasanya tidak enak. Tidak hanya sampai disana, pencemaran juga berakibat pada penurunan perekonomian warga. “Kami sudah muak dengan berbagai kelakuan nakal PT SAL, desa kami mayoritas bekerja sebagai pengerajin kapal. Sejak perusahaan ini masuk dan melakukan penebangan hutan kami kesulitan mencari bahan baku pembuatan kapal. Kalau penurunan perekonomian ini terus berlangsung mau diberi makan apa keluarga kami” ungkap Asmar, tokoh masyarakat Desa Pungkat.
Menurut Devi, terdapat keganjilan pada izin yang dikantongi PT SAL. “Areal perkebunan sawit seluas 17.095 hektar untuk PT SAL di Desa Simpang Gaung, Desa Belantaraya, Desa Pungkat, Desa Teluk Kabung dan Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, tumpang tindih dengan Moratorium Revisi PIPIB V Tahun 2014. Bahkan sebagian besar areal tersebut berada diatas lahan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter. ” terangnya. Masniar,
tokoh wanita Desa Pungkat mengungkapkan bahwa PT SAL seolah tidak menghargai Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. “Berbagai temuan mulai dari penebasan, pemupukan, pendalaman kanal hingga kanal baru, cukup membuktikan bahwa PT SAL tidak pernah berhenti. Kami sudah beberapa kali menemui DPRD Inhil hingga Bapak Bupati guna menyampaikan apa yang kami rasakan sejak kehadiran perusahaan ini. Bahkan terakhir 11 Januari lalu saya bersama beberapa perwakilan warga bertemu dengan Pak Wardan. Beliau menyatakan akan menindak tegas PT SAL jika terbukti tidak mengindahkan surat penghentian sementara kegiatan yang telah dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten.” paparnya.
Terakhir Devi Indriani menegaskan bahwa hingga hari ini PT SAL terus melakukan pengerusakan lingkungan. “Perusahaan ini benar benar ‘keren’, bukan hanya pemerintah kabupaten bahkan negara pun diabaikan olehnya karena secara jelas dipaparkan larangan melakukan pembukaan lahan (land clearing) untuk penanaman baru meskipun dalam area yang sudah memiliki izin konsesi dalam Surat Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 05 November 2015 tentang Instruksi Pengelolaan Lahan Gambut,” jelas Devi.
Pengerusakan lingkungan terbaru yang dilakukan PT SAL kemarin (12/02/2017) sekitar pukul 13.00 masyarakat menegur operator alat berat karena kedapatan sedang melakukan pendalaman kanal. Kehadiran negara tidak membuat anak perusahaan First Resource ini sadar. Kita benar benar menanti ketegasan pemerintah untuk segera mencabut izin PT Setia Agrindo Lestari.” tutupnya. (Ms/Sandi)
sumber : http://riaugreen.com/view/Lingkungan/24271/Meski-Diberhentikan-Sementara–PT-SAL-Tetap-Beraktifitas-di-Inhil-Riau.html