Pekanbaru, Kamis, 13 Juli 2017 – Pada Rabu, 12 Juli 2017, WALHI Riau secara resmi telah mengirimkan surat dan bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk…
Pekanbaru, Sabtu, 8 Juli 2017 – Lebih enam bulan berlalu, WALHI Riau secara konsisten berjuang melawan penghentian penyidikan 15 perkara kebakaran hutan yang dilakukan oleh Polda Riau. Konsistensi perlawanan ini dilakukan dengan…
dominasi investasi terhadap hutan dan lahan di Riau yang jauh dari kata berkeadilan dan mensejahterakan masyarakat, hari ini WALHI Riau bersama Lembaga Adat Melayu Riau mengadakan permufakatan adat bersama dengan pemerintah Provinsi Riau,…
Hari Lingkungan Hidup adalah hari pengamatan tentang bumi yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap planet yang ditinggali manusia. banyak terjadi kerusakan hutan dan lingkungan yang disengaja oleh manusia hanya demi kepentingan…
Siak, Rabu, 26 April 2017–– PT. Indah Kiat Pulp and Paper kertas yang aktifitasnya menyababkan kerusakan lingkungan dengan tercemarnya udara, air dan tanah. Kondisi ini dirasakan oleh masyarakat Kecamatan Koto Gasib yang…
Surat penghentian sementara kegiatan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) yang dilayangkan oleh Pemerintah Daerah Indragiri Hilir tahun 2014 tidak serta merta menghentikan PT SAL beraktifitas di Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri…
Kabupaten Indragiri Hilir merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Riau.Kabupaten ini mempunyai luas wilayah 1.379.837 hektar atau 15,48% dari total luas Provinsi Riau,yang mana 72,37% daerahnya merupakan lahan gambut dan sekitar…
Pekanbaru—Kamis, 2 Februari 2017 – Sudah 34 tahun konflik antara nelayan (tradisional) rawai di Bengkalis dengan pengusaha penangkap ikan dengan alat jaring batu terjadi. Konflik ini telah memakan korban jiwa dan korban luka,…
Keberadaan kanal-kanal di lahan gambut yang demikian banyak, merupakan penyebab keringnya gambut sehingga mudah terbakar. Kebakaran di lahan gambut yang terjadi hampir setiap tahun saat musim kemarau telah menimbulkan kerusakan dan terganggunya ekosistem…
Pekanbaru, Rabu 2 September 2015–Koalisi PSDA Riau mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah menuntaskan karhutla gambut melalui pendekatan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) sebelum dan sesudah cuaca ekstrim melanda Riau. Cuaca ekstrim…
Beberapa waktu terakhir ini, KPK mulai serius dan sistematis melakukan pemberantasan korupsi di sektor sumberdaya alam. Pada tanggal 11 Maret 2013, misalnya sebanyak 12 kementerian lembaga (K/L) menandatangani nota kesepakatan rencana aksi bersama…
Jakarta, 19 Juni 2012. Bulan Juni 2012, dua pertemuan internasional yang menentukan arah ekonomi dan lingkungan hidup akan dilaksanakan. Pertemuan tersebut akan berdampak pada keseluruhan umat manusia dan masa depan bumi. Pertemuan yang akan dilaksanakan berdekatan tersebut adalah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Rio+20 dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. KTT Rio+20 dilaksanakan di Brazil pada tanggal 20-21 Juni 2012, sedangkan KTT G20 dilaksanakan di Meksiko pada tanggal 18-19 Juni 2012 tepat sebelum KTT Rio+20. Terdapat agenda penting yang akan didorong yaitu ekonomi hijau (green economy) yang akan di dorong di KTT Rio+20 dan pertumbuhan hijau (green growth) yang menjadi agenda KTT G20. Â Sebelumnya, dalam pertemuan Bisnis G20 di Korea Selatan pada tahun 2010, sebanyak 120 korporasi dari berbagai negara mengeluarkan resolusi kepada pimpinan negara anggota G20 antara lain untuk; Mendorong pasar karbon berbasis harga pasar. Memperkuat kemitraan internasional antara pemerintah-swasta. mempromosikan perdagangan bebas barang dan jasa lingkungan dengan menghilangkan hambatan tarif dan non-tarif. Kali ini Meksiko sebagai penyelenggara pertemuan G20 juga menjadikan agenda pertumbuhan ekonomi hijau (green growth) menjadi salah satu agenda penting. Â Sedangkan di RIO+20, Green Economy dan sustainable growth digadang-gadang sebagai sebuah jawaban atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Komponen utama dari KTT Bumi 2012 adalah deklarasi “The Future We Want” untuk ditandatangani oleh para pemimpin dunia. Ekonomi hijau adalah agenda utama yang akan diadopsi menjadi peta jalan pembangunan berkelanjutan kedepan. Kedua pertemuan tersebut menggaris bawahi satu hal, bahwa ekonomi hijau harus menjadi landasan pembangunan dunia.
Namun untuk melihat agenda tersembunyi dari ekonomi hijau dapat dilacak dari dokumen yang dikeluarkan oleh UNEP tahun 2011 yang berjudul “toward a green economy†dokumen setebal 635 halaman Ini menjelaskan bagaimana nilai moneter perlu diterapkan untuk elemen yang tersisa dari alam dan sebuah industri baru “jasa lingkungan†sebagai bisnis yang menguntungkan di pasar keuangan. “Jasa lingkungan” akan dijual dengan harga tertentu dan tunduk pada mekanisme pasar yang akan menentukan akses dan alokasi. Dengan cara berpikir seperti ini tentu hanya mereka yang memiliki modal, korporasi dan lembaga keuangan internasional dapat dengan mudah mengontrol akses dan alokasi. Agenda ‘ekonomi hijau’ di Rio +20 ini aktif dipromosikan oleh aliansi lembaga-lembaga penopang kapitalisme termasuk diantaranya Forum Ekonomi Dunia, Bank Dunia, dan International Chamber of Commerce. Ekonomi hijau adalah upaya kapitalisme memperbarui diri dan mengeruk keuntungan dari krisis finansial dan krisis lingkungan yang terjadi akibat ulah mereka sendiri.  Sayangnya kehadiran Indonesia dalam pertemuan G-20 dan RIO+20 justru menjadi legitimasi kebijakan di tingkat nasional yang mengarah pada finansialisasi sumber daya alam. Di G-20 pemerintah mendorong pembiayaan infrastruktur sebagai agenda penting, hal ini terkait dengan program MP3EI (Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) yang merupakan upaya instan rejim SBY menggenjot pertumbuhan ekonomi dengan menggelar karpet merah menyambut investasi asing.  Di pertemuan Rio+20, Karbon biru menjadi sebagai salah satu proposal Pemerintah. Karbon biru merupakan skema perdagangan karbon dan kompensasi (offset) melalui media laut dalam mengatasi perubahan iklim. Karbon biru menggeser mitigasi ke mekanisme pasar yang menguntungkan korporasi serta negara-negara industri yang justru paling bertanggung jawab terhadap pemanasan global dan perubahan iklim.   Di sektor kehutanan, model pembangunan yang berlandaskan pada komodifikasi hutan telah memperlihatkan rentetan panjang konflik tenurial apalagi dengan pemberian ijin 13 perusahaan tambang besar internasional menambang di hutan lindung, empat Taman Nasional (TN), yakni TN. Batang Gadis, TN. Lolobata, TN. Nani Wartabone, TN. Lai Wanggi-Wanggameti beralih fungsi untuk pertambangan. REDD+ yang digadang-gadang pemerintah menjadi solusi pembalakan hutan dan mitigasi perubahan iklim justru merampas hak masyarakat lokal dan menguntungkan korporasi lewat pasar karbon.  Di sektor pertanian, Green Economy mendorong apa yang disebut efisiensi sektor pertanian melalui perluasan ke arah industrialisasi pertanian skala luas, privatisasi air dan pengembangan benih atau tanaman transgenic yang tahan perubahan iklim, banjir dan kekeringan. Model ini melanggengkan praktek pertanian ala revolusi hijau yang telah terbukti gagal untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pangan sekaligus merusak lingkungan. Â