• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Masyarakat Pulau Mendol Menang Telak! Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi PT TUM!

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
May 23, 2025
in Siaran Pers, Uncategorized
0
0
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup WALHI Riau

Related Posts

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Pekanbaru, 23 Mei 2025 – Masyarakat Pulau Mendol kembali menang dalam perjuangan menolak perusahaan PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM). Kemenangan kali ini didasarkan pada ditolaknya kasasi PT TUM terhadap gugatan kepada Kementerian ATR/BPN terkait HGUnya. Putusan itu dikeluarkan pada tanggal 29 Oktober 2024 dengan nomor 590 K/TUN/TF/2024.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Oktober 2024, Masyarakat Pulau Mendol berkirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Surat tersebut berisi permohonan masyarakat Pulau Mendol agar MA membuat Keputusan yang berpihak kepada masyarakat, yaitu dengan menolak Kasasi yang diajukan oleh PT TUM. Dengan ditolaknya permohonan kasasi PT TUM menandakan masyarakat Pulau Mendol memang layak mendapatkan hak atas tanah yang telah dikelola bertahun-tahun.

Sejalan dengan putusan kasasi tersebut, Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Wilayah Kelola Rakyat, menilai masyarakat Pulau Mendol masih perlu mengawal dan mendesak Pemkab Pelalawan untuk segera mengambil langkah pencabutan ulang terhadap PT TUM.

“Pencabutan ulang IUP PT TUM juga harus disertai dengan komitmen Pemkab Pelalawan agar tidak menerbitkan izin apapun di pulau kecil tersebut. Terlebih hampir keseluruhan tanah di Pulau Mendol merupakan gambut dengan fungsi lindung dan budaya sementara eks areal PT TUM hampir seluruhnya merupakan kawasan dengan fungsi lindung,” jelas Eko.

Selain menjauhkan masyarakat dari hak atas tanahnya, pemberian izin terlebih perkebunan kelapa sawit dalam skala besar justru akan membebani pulau tersebut dengan ragam permasalahan lingkungan. Pembukaan perkebunan sawit skala besar justru akan berpengaruh terhadap daya dukung dan daya tampung pulau tersebut yang jelas akan memicu kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta permasalahan lingkungan lainnya.

WALHI Riau mendorong Pemkab Pelalawan segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar redistribusi TORA segera direalisasikan. Selain Pulau Mendol, Pemkab Pelalawan juga harus segera mengevaluasi beberapa izin korporasi yang berada di Kabupaten Pelalawan. Sebab, daerah ini rentan akan banjir yang tercatat sebagai bencana yang paling sering terjadi dalam 10 tahun terakhir, dengan delapan kali kejadian. Persoalan ini memerlukan penanganan serius, serta evaluasi menyeluruh terhadap perizinan yang diberikan di lahan gambut.

Next Post

Lindungi Pulau Rupat: Usulan Masyarakat Desa Suka Damai Memasuki Tahap Vertek Perhutanan Sosial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

by WALHI Riau
April 2, 2026
0

Rilis MediaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru, 2 April 2026- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan...

Read more

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau