• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Hari Anti Tambang 2026: Riau dan Kepulauan Riau Darurat EkstraktivismeDari Batu Bara, Emas hingga Pasir Laut, Ruang Hidup Rakyat Terus Terancam

WALHI Riau by WALHI Riau
June 3, 2026
in Uncategorized
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

Luncurkan Laporan Investigasi, WALHI Riau Mendesak Komitmen Penuh FOLU Net Sink 2030 di Sektor Korporasi Kehutanan Riau

Masyarakat Pulau Mendol Menang Telak! Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi PT TUM!

ORANG MUDA RIAU GELAR AKSI SOLIDARITAS UNTUK PALESTINA DI JEMBATAN SIAK III: “THERE IS NO CLIMATE JUSTICE WITHOUT PALESTINIAN LIBERATION”

KURMA (Diskusi Ramadhan) Bedah Buku Re dan PeREmpuan: Membaca Praktik Ketidakadilan dan Kekerasan Perempuan 

Pekanbaru, 3 Juni 2026 – Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 yang jatuh setiap tanggal 29 Mei kembali menjadi momentum penting untuk menyoroti masifnya ekspansi industri ekstraktif di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau. Tahun ini, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengusung tema:

“Dari Lapindo ke Seluruh Pulau: Menghadang Ekstraktivisme, Meneguhkan Veto Rakyat”

Tema tersebut menjadi pengingat bahwa bencana ekologis akibat industri ekstraktif bukan hanya terjadi di Porong, Sidoarjo, tetapi juga terus berlangsung di berbagai daerah, termasuk Riau. Di balik narasi pembangunan dan investasi, aktivitas pertambangan terus menghadirkan ancaman serius terhadap keselamatan rakyat, lingkungan hidup, serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat lokal. 

Di Riau sendiri ancaman industri tambang semakin meluas, mulai dari tambang batu bara, tambang emas, hingga tambang pasir laut. Hutan dan sungai di lanskap bukit barisan dihancurkan oleh aktivitas tambang batu bara dan tambang emas ilegal. Termasuk dua izin tambang batu bara yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2025 di Kuantan Singingi dan Rokan Hulu.  

Tidak hanya darat, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Riau pun turut dirusak oleh 11 izin tambang pasir laut dan 1 tambang timah. Lebih parahnya perairan Bono yang merupakan ikon wisata Riau juga turut terancam dengan diterbitkannya lima perizinan tambang pasir kuarsa pada tahun 2024. Bahkan tahun lalu tepatnya Mei 2025, Kementerian ESDM menerbitkan izin operasi tambang timah yang jaraknya kurang dari 1 km dari Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tidak saja Riau, laut dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga turut dirusak oleh aktivitas tambang. Berdasarkan data Geoportal ESDM terdapat 115 izin tambang yang mengepung Kepri. Mulai dari tambang timah, pasir laut, hingga granit. Terlebih rencana hilirisasi di Kepri menambah ancaman terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat pesisir, khususnya pasca penetapan Program Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-city di Kota Batam, dan perluasan PSN Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) di Kabupaten Bintan.

Ancaman kerusakan ekosistem laut Kepri juga diperparah dengan diterbitkannya Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pasalnya kebijakan tersebut membuka ruang untuk aktivitas tambang pasir laut seluas 303.032,04 ha di perairan Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan. Hal ini jelas memperburuk kondisi kerusakan laut dan ruang hidup masyarakat, khususnya masyarakat Pesisir di Kepri.

Jay Jasmi, Dewan Daerah WALHI Riau menilai kerusakan atas aktivitas tambang jelas memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Di darat, hutannya disulap menjadi lokasi tambang batu bara, sedangkan ekosistem laut dirusak oleh tambang pasir dan timah.

“Melihat kondisi ini, artinya selain merusak lingkungan hidup Pemerintah juga melakukan pelanggaran HAM dengan menerbitkan izin-izin tambang di wilayah ruang hidup masyarakat Riau. Untuk itu, Pemerintah harus segera melakukan reviu hingga pencabutan izin tambang yang merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat,” ujar Jay.

Dina Reski Putri, WALHI Riau mengingatkan bahwa Hari Anti Tambang 2026 menjadi harus menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan perjuangan rakyat dalam mempertahankan ruang hidupnya. Keberhasilan perjuangan masyarakat Rupat Utara dalam mendorong pencabutan izin tambang pasir laut menjadi contoh baik dan menunjukkan bahwa perjuangan rakyat dapat menghentikan proyek-proyek yang merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup masyarakat.

“Hari Anti Tambang bukan sekadar peringatan, tetapi seruan untuk menghentikan model pembangunan yang menjadikan rakyat dan lingkungan sebagai korban. Sudah saatnya negara berpihak pada keselamatan rakyat, melindungi lingkungan hidup, serta menghentikan ekspansi industri ekstraktif yang terus menghancurkan ruang hidup masyarakat,” tutup Dina.

Narahubung: 082288245828 (WALHI Riau)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Uncategorized

Hari Anti Tambang 2026: Riau dan Kepulauan Riau Darurat EkstraktivismeDari Batu Bara, Emas hingga Pasir Laut, Ruang Hidup Rakyat Terus Terancam

by WALHI Riau
June 3, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Juni 2026 - Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 yang jatuh...

Read more

Hari Anti Tambang 2026: Riau dan Kepulauan Riau Darurat EkstraktivismeDari Batu Bara, Emas hingga Pasir Laut, Ruang Hidup Rakyat Terus Terancam

WALHI Region Sumatera Deklarasikan Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) untuk Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup dan Penghidupan Bentang Alam Sumatera

Our Power, Our Riau: Mewujudkan Transisi Energi Berkeadilan, Tuntut Hak Rakyat dan Planet Melalui Aksi Mural Kolektif Hari Bumi

PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil dan Ruang HidupNelayan Bintan Pesisir

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau