• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Uncategorized

MEMINTA KEADILAN, NELAYAN RAWAI MENGADU KE DPRD RIAU

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
March 1, 2017
in Uncategorized
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MG_1387-1024x682

bertempat diruang rapat Komisi B DPRD Riau beberapa perwakilan Solidaritas Nelayan Kabupaten Bengkalis menemui Komisi B DPRD Riau untuk menyampaikan konflik yang sudah berlarut larut antara nelayan rawai dan nelayan jaring batu sejak 1980 hingga hari ini. Pertemuan dihadiri oleh ketua komisi B, Marwan Yohanes beserta anggota guna mendengar fakta lapangan yang sedang dialami oleh nelayan Kabupaten Bengkalis. Nelayan rawai mengungkapkan bahwa penggunaan jaring batu yang dilakukan sangat merusak ekosistem laut dan tidak berkelanjutan karena penggunaan jarring batu turut merusak terumbu karang yang merupakan rumah bagi berbagai spesies ikan.

Related Posts

Luncurkan Laporan Investigasi, WALHI Riau Mendesak Komitmen Penuh FOLU Net Sink 2030 di Sektor Korporasi Kehutanan Riau

Masyarakat Pulau Mendol Menang Telak! Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi PT TUM!

ORANG MUDA RIAU GELAR AKSI SOLIDARITAS UNTUK PALESTINA DI JEMBATAN SIAK III: “THERE IS NO CLIMATE JUSTICE WITHOUT PALESTINIAN LIBERATION”

KURMA (Diskusi Ramadhan) Bedah Buku Re dan PeREmpuan: Membaca Praktik Ketidakadilan dan Kekerasan Perempuan 

Firdaus, anggota Komisi B mengatakan bahwa pada 28 Januari 2017 Kementrian Kelautan dan Perikanan turun ke Kabupaten Bengkalis dan merekomendasikan bahwa jarring batu adalah alat tangkap yang diperbolehkan. “Penyelesaian konflik ini harus segera dicarikan jalan tengah salah satunya dengan menjadikan status wilayah tersebut menjadi status quo dan dijadikan konservasi alam sehingga semua alat tangkap tidak boleh” imbuh Firdaus. Selaras dengan pernyataan anggotanya, Marwan Yohanes mengatakan bahwa seluruh pihak harus mengacu kepada aturan hukum yang berlaku dan tidak mentolerir terhadap pelaku yang melanggar aturan hukum. “Apapun yang dibicarakan hari ini akan menjadi rekomendasi yang diserahkan kepada pansus untuk pembuatan peraturan daerah yang sedang membahas tentang izin usaha perikanan” tambah Ketua Komisi B DPRD Riau.

Bambang perwakilan dari WALHI Riau sekaligus pendamping SNKB menyatakan bahwa memang benar dari segi hasil tangkapan lebih banyak jaring batu namun penggunaan jarring batu sendiri sangat merusak ekosistem dan tidak berkelanjutan. “konservasi sah sah saja asal tidak menutup akses. Sebab apa yang dilakukan nelayan rawai sejak dahulu juga sudah termasuk konservasi karena pengelolaan yang berkelanjutan, tidak merusak lingkungan dan mengedepankan kearifan lokal” ujar Bambang menanggapi pilihan solusi anggota Komisi B DPRD.
Abu Shamah selaku ketua SNKB berharap dalam pertemuan ini DPRD Riau khususnya Komisi B dapat menyelesaikan konflik yang terjadi. “besar harapan kami agar pemangku kebijakan di provinsi Riau dapat memberikan penyelesaian kasus yang terjadi. Penggunaan jaring batu benar benar merugikan kami, sebab dari zaman dahulu kami menggantungkan hidup sebagai nelayan namun dengan kehadiran nelayan jaring batu yang merusak ekosistem bagaimana keberlanjutan hidup kami.” Ujar Abu Kasim. Ia juga meminta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang menggunakan jaring batu.

Selaras dengan harapan ketua SNKB, Direktur LBH Pekanbaru Aditia Bagus Santoso menyatakan bahwa perlu adanya pengetahuan hukum terkait kasus ini, “seharusnya penggunaan jaring batu dilarang karena jelas dalam undang-undang perikanan menyatakan bahwa alat tangkap yang menyebabkan kerusakan lingkungan dilarang digunakan.” Ia juga mendorong dilakukannya kajian ilmiah untuk membuktikan bahwa jaring batu memang merusak lingkungan “dalam hal ini LBH Pekanbaru dan WALHI Riau siap membantu stake holder terkait untuk melakukan penelitian yang membuktikan kerusakan lingkungan akibat penggunaan jaring batu. Dengan begitu, tidak perlu lagi adanya pengaturan zona tangkap bagi penggunaan jaring batu sebab penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan secara jelas dilarang oleh undang-undang” tutup Aditia.

Cp: 0852 7275 7426 (Abu Shamah, Ketua SNKB)

Tags: #melawanasapAsap RiauBlusukan ASAPBlusukan JokowiBuluh CinaDarurat AsapEkowisatagambut riaugreen economyhutan riauIndustri Palm OilJIKALAHARIKabupaten Merantikebakaran hutan dan lahankonflik agrariaKonsesi PerusahaanKorupsi PerizinanKPKPerkebunan Kelapa SawitPT. NSPsawit riauWALHIwalhi riauWWF
Next Post

10 TAHUN BERJUANG, 7 DESA KECAMATAN TEBING TINGGI TIMUR REBUT DAULAT PENUH ATAS WILAYAH KELOLA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

by WALHI Riau
April 2, 2026
0

Rilis MediaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru, 2 April 2026- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan...

Read more

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau