Beranda Uncategorized Analisis Pelanggaran dan Pencabutan Izin PT SAL

Analisis Pelanggaran dan Pencabutan Izin PT SAL

237
0

 

 

Picture13223

Kabupaten Indragiri Hilir merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Riau.Kabupaten ini mempunyai luas wilayah 1.379.837 hektar atau 15,48% dari total luas Provinsi Riau,yang mana 72,37% daerahnya merupakan lahan gambut dan sekitar 20% diantaranya merupakan gambut yang dikategorikan dalam fungsi lindung karena mempunyai kedalaman lebih dari 3 meter. Investasi di Kabupaten ini didominasi perizinan sektor kehutanan, khususnya Hutan Tanaman Industri sebagai pemasok bahan bakupulp and paper dan perizinan sektor perkebunan kelapa sawit.

Sama seperti kabupaten lainnya di Provinsi Riau, Indragiri Hilir dalam catatan WALHI Riau mempunyai banyak catatan hitam terkait dengan pernerbitan izin, seperti 3 korporasi yang diindikasikan terlibat dalam korupsi kehutanan, terkait penerbitan IUPHHK-HT, yang mana dua diantara korporasi tersebut berstatus sebagai terlapor di KPK. Bahkan pada 2016, terdapat 2 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla 2015 dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau. Bahkan carut marut perizinan di Indragiri Hilir telah membuat DPRD Kabupaten ini melakukan pembahasan terkait review terhadap izin-izin perkebunan kelapa yang bermasalah, tercata ada 7 perusahaann yang dipantau secara langsung dan 14 yang masuk dalam catatan rekomendasi dalam rapat bersama Komisi I dan II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dengan Pemerintah Kabupaten. Menurut catatan WALHI Riau, korporasi-korporasi tersebut merupakan korporasi yang beraktivitas tanpa izin dan beraktivitas dengan izin yang diterbitkan secara sembarangan dalam rentang tahun 2002 hingga 2013, atau dipenghujung masa jabatan Bupati sebelumnya (Indra Muklis Adnan).

Salah satu, korporasi yang mendapat pantauan dan menjadi  topik pembahasan terkait dengan kepatuhannya terhadap izin yang diterbitkan ialah PT. Setia Agrindo Lestari, yang lokasi perkebunannya bertumpang tindih dengan masyarakat Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir. Masyarakat tersebut merupakan dampingan WALHI Riau sejak Agustus 2014. Sayangnya, terkait yang dilakukan DPRD dan Pemerintah Kabupaten terhadap PT. SAL hanya meliputi dampak sosial terkait penolakan masyarakat Desa Pungkat, tidak mencakup kelayakan dan pemenuhan kriteria perizinan serta dari perspektif lingkungan. Namun, berdasarkan pertemuan WALHI Riau dan masyarakat Desa Pungkat dengan Bupati Indragiri Hilir dan jajajarannya didapatkan kesepakatan bahwa ada komitmen Bupati untuk melakukan peninjauan ulang izin PT. SAL dengan membentuk Tim yang akan bekerja melakukan peninjauan ulang izin tersebut berdasarkan kriteria peraturan perundang-undangan, kondisi lingkungan, dampak sosial dan lainnya.

Selain itu, pada pertemuan 11 Januari 2017 tersebut, Bupati secara eksplisit juga menyatakan permohonan bantuan untuk menghubungkan kerja di tingkat Kabupaten dengan Pemerintah Pusat, baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Badan Restorasi Gambut.

Untuk selanjutnya silakan baca di bawah ini..

Analisis Pelanggaran dan Pencabutan Izin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini