Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau
Pekanbaru, 2 Juli 2024 – Masyarakat Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau mengirim surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera menetapkan Konservasi Perairan Daerah Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Surat yang diterima KKP pada 14 Juni 2024 tersebut merupakan sindiran masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Riau yang tak kunjung menindaklanjuti penetapan konservasi perairan di laut Rupat bagian utara pasca lima tahun lebih diterbitkannya Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.565/II/2019 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.
Eriyanto, Nelayan Desa Suka Damai, menyebut desakan penetapan ini merupakan upaya masyarakat Desa Suka Damai melindungi wilayah tangkap nelayan dari ancaman perizinan tambang pasir laut. Kesadaran ini muncul atas dampak buruk yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang pasir laut PT Logomas Utama (LMU) yang masih dirasakan nelayan hingga lebih dari dua tahun pasca penambangan yang berlangsung empat bulan sejak September 2021.
“Hanya empat bulan PT LMU melakukan aktivitas tambang pasir tapi dampaknya kami rasakan hingga sekarang. Sampai saat ini hasil tangkap kami masih belum pulih. Untuk itu, kami meminta Bapak Menteri KKP segera menetapkan kawasan konservasi agar wilayah tangkap kami sebagai nelayan terlindungi dari ancaman izin tambang pasir laut. Karena kami menilai tidak ada upaya dari Pemerintah Provinsi mengurus persoalan ini,” ujar Eriyanto.
Ahlul Fadli, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau mengatakan pasca diterbitkannya Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.565/II/2019 tidak terdengar langkah serius dari Pemerintah Provinsi Riau. Pemerintah seakan tidak melihat urgensi penetapan wilayah konservasi ini bagi kelangsungan hidup masyarakat Pulau Rupat, khususnya kelompok nelayan. Padahal masyarakat Desa Suka Damai telah meminta langsung kepada Pemerintah Provinsi pada pertemuan di Kantor Gubernur Riau 5 September 2023 lalu.
“Pemerintah Provinsi Riau harusnya mengajukan usulan penetapan kawasan konservasi paling lama enam bulan pasca ditetapkan pencadangannya, sesuai Permen KKP Nomor: 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Tahun 2020 pasal 25 ayat (3). Ini membuktikan Pemerintah Provinsi abai dalam perlindungan ruang hidup masyarakat Rupat, khususnya kelompok nelayan, namun sampai saat ini tidak ada progres,” ujar Ahlul.
Dalam upaya melindungi ruang hidup dari ancaman perizinan tambang pasir laut, masyarakat Desa Suka Damai sebelumnya juga mendesak Pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kebijakan ini memberi ruang bagi tambang pasir laut yang sudah jelas memberikan dampak buruk bagi ekosistem laut dan mengancam ruang hidup masyarakat pesisir, khususnya kelompok nelayan. Lebih lanjut kebijakan ini akan mempercepat dan memperluas kerusakan wilayah laut dan pesisir serta pulau-pulau kecil di Indonesia akibat krisis iklim.
Narahubung:
WALHI Riau (082288245828)