• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Cegah Asap, WALHI RIAU Kembali Ajukan Praperadilan terhadap SP3 Polda Riau

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
July 9, 2017
in Siaran Pers
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Related Posts

Tunjuk Ajar Lingkungan Hidup 2025 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Menggaungkan Isu Krisis Ekologis Melalui Film dan Seminar Publik

Seruan Pulihkan Sungai Siak di Hari Lingkungan Hidup 2025

WALHI Riau Serukan Evaluasi Izin-Izin Tambang pada Momentum Hari Anti Tambang

Lindungi Pulau Rupat: Usulan Masyarakat Desa Suka Damai Memasuki Tahap Vertek Perhutanan Sosial

19894148_1954496158168529_494703355_n

Pekanbaru, Sabtu, 8 Juli 2017 – Lebih enam bulan berlalu, WALHI Riau secara konsisten berjuang melawan penghentian penyidikan 15 perkara kebakaran hutan yang dilakukan oleh Polda Riau. Konsistensi perlawanan ini dilakukan dengan mengajukan praperadilan terhadap penghentian penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh Polda Riau kepada tiga terlapor/ terduga, yakni PT. Riau Jaya Utama (PT RJU); PT. Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT. PSPI); dan PT. Rimba Lazuardi (PT RL). Adapun pendaftaran permohonan praperadilan tersebut telah dilakukan WALHI Riau melalui kuasa hukumnya pada Rabu, 21 Juni 2017 lalu. ”Pengajuan praperadilan ini merupakan bentuk komitmen yang WALHI sampaikan pada 23 November 2016 lalu, dimana saat itu secara tegas kami nyatakan tidak akan berhenti berupaya membuka kembali penghentian penyidikan terhadap 15 korporasi yang dilakukan Polda Riau. Selain itu, permohonan kali ini akan menjadi momentum perang melawan asap agar tidak terulang di Riau. Penegakan hukum terhadap korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan menjadi salah satu upaya kuat untuk mencegah agar kebakaran hutan dan lahan gambut yang menyebabkan kabut asap tidak terjadi lagi. WALHI percaya, bahwa dengan memutus rantai impunitas terhadap kejahatan korporasi, menjadi bagian penting mengatasi masalah struktural lingkungan hidup di Indonesia” tegas Riko Kurniawan, Direktur WALHI Riau. Terkait dengan praperadilan ini, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjadwalkan sidang perdana yang akan dilangsungkan pada Senin, 10 Juli 2017. “Kami Tim Kuasa Hukum WALHI Riau sudah mempersiapkan diri lebih matang dari permohonan praperadilan sebelumnya. Alasan Polda Riau menghentikan penyidikan dengan dalil tidak cukup alat bukti akan kami buktikan bahwa hal tersebut sama sekali tidak berdasar. Selain itu, terdapat cacat prosedur dan pengenyampingan bukti yang telah dilakukan oleh penyidik” ujar Even Sembiring, Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional WALHI, yang juga salah seorang Tim Kuasa Hukum. Aditia Bagus Santoso, Direktur LBH Pekanbaru sekaligus kuasa hukum dalam gugatan ini menambahkan bahwa alasan penghentian penyidikan ini terkesan mengada-ada dan dipaksakan. “Ketiga korporasi dan 12 lainnya yang terlibat perkara kebakaran hutan dan lahan yang perkaranya dihentikan oleh Polda Riau pada periode periode April sampai dengan Juni 2016 ini sebenarnya telah memenuhi unsur tindak pidana, khususnya terkait unsur kelalaian menjaga areal konsesinya yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan kabut asap yang sangat luar biasa pada 2015 lalu”, jelasnya. Guna memastikan proses peradilan berlangsung dengan sesuai dengan prosedur dan berujung pada pemuliaan keadilan bagi lingkungan hidup dan kemanusiaan, Riko menyebutkan, “proses persidangan praperadilan ini menjadi penting bagi masyarakat Riau, untuk itu permohonan praperadilan WALHI ini harus kita kawal bersama, karena perjuangan membuka penghentian penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan, akan menjadi momentum penting memenangkan hak dasar warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana yang termaktub dalam Konstitusi.” Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati menegaskan bahwa dorongan membuka kembali perkara praperadilan ini dilakukan WALHI dengan meminta Negara agar melakukan penguatan substansi prinsip strict liability sebagaimana yang diatur dalam UU 32/2009, agar dapat digunakan dalam penegakan hukum pidana lingkungan. “Kebutuhan terhadap sebuah sistem hukum yang benar-benar memahami kejahatan lingkungan yang begitu kompleks, namun di sisi yang lain struktur peradilan kita belum optimal mengadili tindak kejahatan lingkungan hidup, maka WALHI menilai sudah sepatutnya Indonesia memiliki pengadilan khusus lingkungan hidup yang diharapkan dapat mewujudkan keadilan ekologis,” ujar Nur Hidayati menutup siaran pers ini

Tags: Asap RiauBlusukan ASAPBlusukan JokowiDarurat Asapgambut riauhot spot riauhutan riauIndustri Palm OilJIKALAHARIKabupaten Merantikebakaran hutan dan lahanKoalisi Pemburu Penjahan Lingkunganmafia tambangSahabat Walhisavekpksawit riauSAWIT WATCHSDAsengketa lahanWALHIwalhi riauWisata RiauWWF
Next Post

Polda Riau Tidak Serius Menangani Perkara Penghentian Penyidikan Tiga Korporasi dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Utama

Penertiban TNTN: Harus Menyasar Pebisnis Besar Terlebih Dahulu dan Perhatikan Aspek Pemulihan!

by WALHIRiau25
July 9, 2025
0

Siaran Pers BersamaWALHI Riau dan YLBHI-LBH Pekanbaru Rabu, 25 Juni 2025—Upaya penertiban kawasan hutan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan...

Read more

Penertiban TNTN: Harus Menyasar Pebisnis Besar Terlebih Dahulu dan Perhatikan Aspek Pemulihan!

Tunjuk Ajar Lingkungan Hidup 2025 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Menggaungkan Isu Krisis Ekologis Melalui Film dan Seminar Publik

Seruan Pulihkan Sungai Siak di Hari Lingkungan Hidup 2025

WALHI Riau Serukan Evaluasi Izin-Izin Tambang pada Momentum Hari Anti Tambang

WALHI Riau Mengajukan Amicus Curiae, Dorong Bank Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan-HAM

Lindungi Pulau Rupat: Usulan Masyarakat Desa Suka Damai Memasuki Tahap Vertek Perhutanan Sosial

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau