• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Lembar Fakta

Komitmen Semu Implementasi TORA di Areal Kerja PT WSSI

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
July 9, 2025
in Lembar Fakta, Publikasi
0
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, 27 Mei 2022— WALHI Riau meluncurkan  lembar fakta yang menunjukan laju redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di areal kerja Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) masih tersendat. Pada 1 Maret 2022, WALHI Riau mengirim surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Surat balasan dari instansi tersebut memperlihatkan lambatnya laju TORA di areal kerja IUP PT WSSI. Hasil investigasi WALHI Riau pada periode Maret 2022 juga membuktikan program redistribusi di lokasi tersebut jauh dari harapan masyarakat.

Related Posts

Ada Noda di Bajumu:Rangkaian Dosa Ekologis Perusahaan HTI di Tanah Riau

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Riau“Bebaskan Khariq Anhar”

Laporan Investigasi: Komitmen Semu FOLU Net Sink 2030 di Sektor Korporasi Kehutanan Riau

WALHI Riau Mengajukan Amicus Curiae, Dorong Bank Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan-HAM

Berdasakan temuan dan analisis yang disajikan dalam lembar fakta tersebut, WALHI Riau meminta kepada:

  1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan evaluasi dalam bentuk pencabutan atau penciutan terhadap luasan keputusan pelepasan kawasan hutan untuk PT WSSI;
  2. Menteri Pertanian untuk konsisten terhadap komitmen peninjauan ulang IUP PT WSSI sebagaimana Surat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian pada 22 Oktober 2021. Konsekuensi surat tesebut menyatakan akan mencabut IUP PT WSSI apabila tidak memenuhi kewajibannya;
  3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN untuk menghentikan proses penerbitan legalitas hak atas tanah (HGU) PT WSSI.

 

Diskusi lengkap dapat disimak di sini (klik untuk menuju link)

Dokumen legkap lembar fakta dapat diunduh di Sini

Komitmen Semu Implementasi TORA di Areal Kerja PT. WSSIDownload
Tags: Asap Riaugambut riaukonflik agrariaPerkebunan Kelapa SawitWALHIwalhi riau
Next Post

Hari Anti Tambang: Hentikan Tambang Pasir Laut di Pulau Rupat!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

by WALHI Riau
April 2, 2026
0

Rilis MediaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru, 2 April 2026- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan...

Read more

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau