• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Kejahatan Lingkungan

Ada Noda di Bajumu:Rangkaian Dosa Ekologis Perusahaan HTI di Tanah Riau

WALHI Riau by WALHI Riau
January 21, 2026
in Kejahatan Lingkungan, Publikasi, Utama
0
0
SHARES
223
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RINGKASAN EKSEKUTIF

Related Posts

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu


Indonesia merupakan negara penting dalam industri fesyen. Menempati urutan ketiga penghasil rayon terbesar di dunia menjadikan Indonesia sebagai penguasa bahan baku fesyen global yang menguasai lebih dari 70% pasar rayon viskose dunia. Peran ini tidak lepas dari pengaruh Royal Golden Eagle (RGE) yang mendirikan pabrik serat rayon viskose terintegrasi terbesar di dunia pada tahun 2020. Pabrik yang bertempat di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau ini dioperasikan oleh PT Asia Pacific Rayon (APR). Sayangnya produksi viskose PT APR tidak diikuti dengan rantai pasok yang baik dan berkelanjutan. |

Bahan baku yang disuplai dari perkebunan APRIL Grup mengindikasikan keterlibatan PT APR hingga industri fesyen terhadap kerusakan lingkungan hidup dan perampasan ruang hidup masyarakat adat dan lokal. Kerusakan lingkungan hidup oleh APRIL Grup dimulai dari aktivitas pembukaan lahan yang menyebabkan deforestasi. APRIL Grup melalui anak perusahaan atau mitra pemasoknya mengubah hutan menjadi perkebunan monokultur. Hilangnya hutan tidak hanya berdampak pada hilangnya keanekaragaman hayati, namun juga berdampak terhadap kerusakan ekosistem gambut serta memicu kebakaran hutan dan lahan.

Salah satu perusahaan yang berafiliasi dengan APRIL Group, PT Sumatera Riang Lestari (SRL), menjadi bukti praktik buruk yang dilakukan perusahaan perkebunan kayu. Perusahaan ini menjadi sumber kerusakan lingkungan hidup seperti deforestasi, kebakaran hutan dan lahan, kerusakan ekosistem gambut, dan tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut. Luas wilayah perkebunan PT SRL saat ini tercatat seluas 102.037,17 ha, sementara deforestasi di areal kerjanya mencapai 91.494 ha. Artinya 89,67% hasil perkebunan PT SRL berasal dari praktik buruk deforestasi. Melihat angka deforestasi yang terjadi di areal kerja PT SRL, dapat diindikasikan bahwa perkebunan PT SRL diperoleh atas aktivitas yang melanggar komitmen Sustainable Forest Management Policy (SMFP).

Selain menjadi sumber kerusakan lingkungan hidup, PT SRL juga turut merampas ruang hidup masyarakat. Konflik yang disebabkan atas keberadaan PT SRL terjadi di seluruh areal kerjanya di tiga kabupaten di Riau, Bengkalis, Kepulauan Meranti, dan Indragiri Hilir. Konflik ini merupakan bukti nyata dampak buruk atas penerbitan izin tanpa adanya partisipasi masyarakat. Pelanggaran lain juga dilakukan PT SRL terhadap para pekerja mereka. Dugaan perbudakan modern masih terjadi dilakukan PT SRL. Buruh Harian Lepas (BHL) yang telah bekerja selama enam bulan perusahaan mitra pemasok APRIL tersebut tidak mendapat kepastian waktu kerja, upah, kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Selain itu, PT SRL juga membiarkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di lingkungan kerja mereka. Bahkan salah satu pekerja perempuan dipaksa bekerja beberapa hari setelah ia melahirkan.

Beragam kerusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup yang dilakukan PT SRL membuktikan adanya rangkaian dosa ekologis perusahaan perkebunan kayu di sektor kehutanan. Pemerintah Indonesia harus tegas menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang terbukti melakukan praktik deforestasi, pelanggaran HAM, dan memicu konflik. Masalah ini juga harus diperhatikan oleh para pelaku industri fesyen agar menangguhkan atau bahkan menghentikan pembelian serat viskose dari PT APR, Sateri, bahkan RGE. Hal ini bertujuan untuk memberi tekanan agar perusahaan tersebut dapat berbenah dan menghentikan praktik buruk dalam areal kerjanya.

Ada Noda di Bajumu_Rangkaian Dosa Ekologis Perusahaan HTI di Tanah RiauDownload
THERE’S A STAIN ON YOUR SHIRT: A SET OF
ECOLOGICAL SINS COMMITTED BY AN INDUSTRIAL
FORESTRY COMPANY IN RIAU
Download

Next Post

PDLH VII WALHI Riau: Memilih Pemimpin Baru Melanjutkan Gerakan Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

by WALHI Riau
April 2, 2026
0

Rilis MediaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru, 2 April 2026- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan...

Read more

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau