• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Hari Anti Tambang: Hentikan Tambang Pasir Laut di Pulau Rupat!

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
May 30, 2022
in News & Updates, Pesisir Laut, Siaran Pers
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers

Related Posts

Tanpa Pengakuan Hak, Tak Ada Keadilan Ekologis: WALHI dan Masyarakat Adat Sumatera Desak Percepatan Pengakuan Wilayah Adat

Menegakkan Keadilan Ekologis: Negara Harus Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Akui Hak Alam

Dari Balai Adat LAMR, WALHI dorong ‘Gerakan Pulihkan Indonesia’ melalui penghentian sumber kerusakan, pengakuan hak masyarakat adat, dan perlindungan ekosistem

Hilangnya Habitat Harimau Akibat Konsesi HTI Menelan Dua Korban Manusia, Perusahaan Harus Bertanggungjawab

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

  Pekanbaru, 30 Mei 2022— Hari Anti Tambang (HATAM) diperingati setiap tanggal 29 Mei. Hari peringatan ini ditetapkan sejak 29 Mei 2010 pada Pertemuan Nasional JATAM. Tanggal ini dipilih karena 29 Mei adalah hari pertama terjadinya semburan lumpur Lapindo pada 2006 silam. Pada peringatan HATAM tahun ini, WALHI Riau menyerukan pernyataan penolakan terhadap keberadaan tambang yang memiliki daya rusak terhadap ekosistem dan sumber penghidupan manusia. Salah satunya ialah keberadaan tambang pasir laut di Pulau Rupat yang saat ini masih menjadi ancaman bagi masyarakat di Pulau Rupat.

Darwis Jon Viker, Dewan Daerah WALHI Riau, mengatakan bahwa aktivitas industri ekstraktif seperti pertambangan sudah tentu menimbulkan dampak bagi lingkungan. Kata Darwis, “setiap ada pertambangan di situ pasti ada dampak yang mengakibatkan berubahnya bentang alam dan menurunnya fungsi ekologis di tempat pertambangan itu. Contohnya sudah banyak. Di Riau sendiri ada pertambangan batubara, galian c, dan lain-lain yang kini mengancam wilayah hutan dan bantaran sungai. Bahkan di laut pun terdapat pertambangan pasir laut, seperti yang ada di Pulau Rupat.”

Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Keadilan Iklim WALHI Riau, menyampaikan pentingnya kesadaran bersama, terutama dari sisi pemerintah untuk mulai mengurangi pemberian perizinan di bidang pertambangan. “Pemerintah juga seharusnya menindak tegas perusahaan yang jelas-jelas telah menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. Tindakan tegas itu dapat berupa pencabutan izin usaha pertambangan. Sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat Pulau Rupat terhadap PT Logomas Utama, sebuah perusahaan tambang pasir laut yang memiliki konsesi di perairan Pulau Rupat,” ujar Eko.

Keberadaan aktivitas tambang pasir laut PT Logomas Utama yang beberapa waktu lalu beroperasi di wilayah perairan Pulau Rupat telah menyebabkan hilangnya sumber mata pencaharian para nelayan di Desa Suka Damai dan Desa Titi Akar, Pulau Rupat. Kata Darwis, “Seharusnya sebelum memberikan izin kepada perusahaan yang akan menambang di suatu wilayah dilakukan proses AMDAL yang benar-benar menerapkan prinsip FPIC, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dan ikut menentukan apakah suatu pertambangan layak atau tidak.”

Eko menyampaikan bahwa WALHI Riau akan terus menuntut pemerintah untuk segera menghentikan tambang pasir laut di Pulau Rupat. Penghentian itu harus dibuktikan dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan milik PT Logomas Utama. Pemerintah juga seharusnya tidak memberi izin lagi kepada perusahaan lain yang ingin menambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan dan lokasi-lokasi lain yang berpotensi merusak bentang alam.

Narahubung:

Eko Yunanda (081276552376)

Next Post

Kematian Gajah di Konsesi APP di Giam Siak Kecil, Pertanyaan Berulang Soal Tindakan Nyata Korporat Melindungi NKT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Isu Kita

Tanpa Pengakuan Hak, Tak Ada Keadilan Ekologis: WALHI dan Masyarakat Adat Sumatera Desak Percepatan Pengakuan Wilayah Adat

by WALHI Riau
September 4, 2026
0

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2026Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) 2026 Pekanbaru/Jakarta, 28 Agustus 2026-...

Read more

Tanpa Pengakuan Hak, Tak Ada Keadilan Ekologis: WALHI dan Masyarakat Adat Sumatera Desak Percepatan Pengakuan Wilayah Adat

Menegakkan Keadilan Ekologis: Negara Harus Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Akui Hak Alam

Dari Balai Adat LAMR, WALHI dorong ‘Gerakan Pulihkan Indonesia’ melalui penghentian sumber kerusakan, pengakuan hak masyarakat adat, dan perlindungan ekosistem

Hilangnya Habitat Harimau Akibat Konsesi HTI Menelan Dua Korban Manusia, Perusahaan Harus Bertanggungjawab

BP Batam dan Polisi Harus Berhenti Merampas Tanah Warga Rempang

Sungai Reteh Tercemar Limbah, Warga Batu Ampar Tuntut Cabut Izin Tambang Batubara PT BPP

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau