Pekanbaru, 27 Mei 2022— WALHI Riau meluncurkan lembar fakta yang menunjukan laju redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di areal kerja Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) masih tersendat. Pada 1 Maret 2022, WALHI Riau mengirim surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Surat balasan dari instansi tersebut memperlihatkan lambatnya laju TORA di areal kerja IUP PT WSSI. Hasil investigasi WALHI Riau pada periode Maret 2022 juga membuktikan program redistribusi di lokasi tersebut jauh dari harapan masyarakat.
Berdasakan temuan dan analisis yang disajikan dalam lembar fakta tersebut, WALHI Riau meminta kepada:
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan evaluasi dalam bentuk pencabutan atau penciutan terhadap luasan keputusan pelepasan kawasan hutan untuk PT WSSI;
- Menteri Pertanian untuk konsisten terhadap komitmen peninjauan ulang IUP PT WSSI sebagaimana Surat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian pada 22 Oktober 2021. Konsekuensi surat tesebut menyatakan akan mencabut IUP PT WSSI apabila tidak memenuhi kewajibannya;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN untuk menghentikan proses penerbitan legalitas hak atas tanah (HGU) PT WSSI.
Dokumen legkap lembar fakta dapat diunduh di Sini (klik untuk mengunduh)
dan diskusi lengkap dapat disimak di sini (klik untuk menuju link)