• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Isu Kita Energi

Menolak Solusi Palsu, Mendesak Transisi Energi Berkeadilan yang Melindungi Ekosistem Esensial

WALHI Riau by WALHI Riau
September 7, 2026
in Energi, Siaran Pers, Utama
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) 2026
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

36 Orang Muda se-Sumatera Deklarasikan Gerakan Orang Muda untuk Pulihkan Indonesia 

RUU Keadilan Iklim Harus Menjamin Keadilan bagi Rakyat, Bukan Melegalkan Solusi Palsu

Tanpa Pengakuan Hak, Tak Ada Keadilan Ekologis: WALHI dan Masyarakat Adat Sumatera Desak Percepatan Pengakuan Wilayah Adat

Menegakkan Keadilan Ekologis: Negara Harus Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Akui Hak Alam

Pekanbaru, 28 Agustus 2026 – Dalam rangkaian agenda Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2026, WALHI Nasional bersama WALHI Riau menggelar diskusi tematik bertajuk “Transisi Energi Berkeadilan: Melindungi Ekosistem Esensial”. Diskusi berlangsung pada 21 Agustus 2026 di Auditorium Prof. Dr. Dadang Iskandar, M.Sc, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Riau.

Diskusi ini menyoroti potret semu proyek transisi energi nasional yang justru meminggirkan hak masyarakat adat, merusak ruang hidup masyarakat lokal, dan melahirkan krisis ekologis baru di berbagai daerah, termasuk Riau.

Menghadirkan narasumber penting di antaranya: Ir. Agus Cahyono Adi, MT, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Iroy Mahyuni, perwakilan perempuan dari Desa Batu Ampar, Indragiri Hilir serta Drs. Ahmad Muhammad, M.Si, Akademisi FMIPA Universitas Riau. Selain itu juga hadir Kombes Pol Dermawan Marpaung, S.I.K., M.Si, Penata Kehumasan Polri Madya TK III Divisi Humas Polda Riau, Aryanto Nugroho Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP), Ahmad Ashov Birry Direktur Program Trend Asia dan Musdalifah Jamal dari WALHI Nasional.

Dalam diskusi ini dikupas berbagai perspektif kunci terkait transisi energi, mulai dari bagaimana kebijakan yang ada dalam memandang perlindungan terhadap kawasan ekosistem esensial (KEE), tantangan dalam transisi energi, dampak terhadap masyarakat hingga bagaimana transisi energi harus adil baik terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Agus Cahyono membuka diskusi dengan memaparkan bagaimana komitmen Indonesia mengurangi emisi sebesar 358 juta ton CO₂ hingga tahun 2030 untuk menekan krisis iklim. Transisi energi menjadi hal yang didorong dengan melakukan pengembangan energi terbarukan dan mengurangi penggunaan energi fosil. Transisi energi yang didorong dapat menggunakan panas bumi, energi gelombang atau arus laut serta mineral kritis hingga penyimpanan karbon.

“Namun kita butuh data geologi yang akurat untuk mitigasi risiko lingkungan serta integrasi data kawasan lindung geologi dan cekungan air tanah prioritas dalam perencanaan KLHS dan AMDALnya. Perluasan zona konservasi dan memperkuat kolaborasi lintas pihak juga menjadi kunci untuk memastikan pemantauan KEE ini,” ujar Agus.

Ahmad Muhammad melanjutkan dengan pemaparan pentingnya KEE dalam menopang upaya konservasi keanekaragaman hayati (Kehati). KEE menjadi rumah bagi berbagai kehati yang saat ini sedang terancam karena fragmentasi hutan. Ia menyoroti salah satu kasus bagaimana gajah dan harimau harus menghadapi kepunahan karena hilangnya rumah, berkurangnya makanan hingga potensi konflik yang meningkat mendorong ke jurang kepunahan. Ia menekankan agar KEE jangan dipandang hanya sebagai pagar pembatas, namun ia adalah ruang hidup yang harus dijaga.

“Ada enam langkah yang harus dilakukan, masukkan KEE dalam RTRW Provinsi, jadikan eksistensi kehati yang harus dilindungi menjadi neraca dalam proyek karbon dan energi, percepat penyusunan Peraturan Pemerintah turunan dari UU 32 Tahun 2024, KEE dikeluarkan dari area izin energi, memastikan konektivitas koridor satwa terjamin serta lakukan pengukuran, pemantauan, pelaporan, dan verifikasi terhadap kondisi KEE secara independen,” tukas Ahmad.

Cerita langsung dampak bagaimana ruang hidup masyarakat terdampak bisnis energi disampaikan Iroy, perempuan dari Desa Batu Ampar. Ia membawa suara akar rumput dan menggambarkan bagaimana aktivitas pertambangan batubara PT Bara Prima Pratama (BPP) merusak tatanan adat Melayu Reteh dan mencemari ekosistem sungai setempat.

“Moyang kami memiliki filosofi ‘Bumi Ibuku, Langit Bapakku, Aek (Air) Saudaraku’. Kita tidak boleh menyakiti bumi tempat kita bergantung. Namun saat ini, PT BPP yang mengoperasikan dua IUP merusak ruang hidup kami,” ceritanya. Perusahaan ini menjebol sedimentor limbah ke sungai saat kemarau hingga warga tidak berani mandi, serta melakukan peledakan (blasting) yang meretakkan rumah-rumah warga. “Kami para emak-emak ini harus turun ke lapangan ikut aksi menghentikan operasi tambang yang merusak ini. Bergantian kami siang dan malam,” kata Iroy.

Permasalahan KEE yang tergerus proyek energi juga diamini Dermawan mewakili Kapolda Riau. Ia jelaskan perlindungan terhadap KEE sebagai fondasi agar masyarakat dapat hidup dengan aman, dan jangan dijadikan objek eksploitasi adalah yang terpenting. “Jangan sampai transisi energi memunculkan environmental harm dengan mengorbankan KEE, dan dalam kerangka berpikir penegak hukum, perlu ada instrumen yang dapat menjadi penjaga kestabilan ekologis. Untuk itu Kapolda Riau menggaungkan Green Policing yang menjamin perlindungan melalui sistem sosial ekologi. Menggeser dari sekadar penegakan hukum administrasi antroposentris menuju keadilan ekologis yang ekosentris,” jelasnya.

Kritik tajam disampaikan Aryanto dari PWYP. Target transisi energi ambisius di era pemerintahan Prabowo Subianto dinilai berpotensi melahirkan ’solusi palsu’. Transisi energi tidak otomatis adil hanya karena berlabel ‘bersih’ atau ‘mandiri’. Target 100 gigawatt PLTS dengan skema satu desa satu megawatt membutuhkan lahan minimal satu hektare per desa, yang artinya berisiko menggusur lahan produktif seperti sawah.

“Kita harus menerapkan tiga instrumen keadilan fiskal, salah satunya pajak ekologis: siapa yang mencemari, dia yang harus membayar. Sebaliknya, daerah yang berkomitmen menjaga hutan harus mendapatkan insentif dana bagi hasil yang adil, bukan dibebani biaya exit cost pemadaman kebakaran hutan yang justru menguntungkan korporasi,” kata Aryanto.

Kritik serupa juga disampaikan Ahmad Ashov dari Trend Asia. Perombakan struktural, transisi energi hanya akan mengulangi kesalahan ekstraktivisme fosil masa lalu. Krisis transisi energi saat ini berakar pada masalah struktural dan terjebak pada metrik dekarbonisasi semata, sehingga meloloskan proyek-proyek ekstraktif berskala besar yang diklaim ramah lingkungan. “PLTA skala besar, misalnya, jelas menenggelamkan keanekaragaman hayati dan menghilangkan ruang hidup masyarakat sekitar. Kita harus mencari akar dari apa yang membuat hidup kita bermakna di dunia ini, bukan sekadar mengganti komoditas kotor dengan industri ekstraktif baru,” ujar Ahmad.

Menutup diskusi, Musdalifah menekankan bahwa WALHI Nasional menolak keras narasi pertumbuhan ekonomi yang mengorbankan keselamatan rakyat dan kelestarian ekosistem esensial. WALHI melihat target pertumbuhan ekonomi hingga 8% yang dikejar pemerintah saat ini menempatkan KEE sebagai objek eksploitasi utama. Akibatnya, triple planetary crisis dan krisis air massal akibat polusi industri terjadi. Transisi energi selama ini selalu dibebani ekspetasi pasar kapitalistik tanpa melihat apakah listrik yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat bagi warga lokal atau justru merampas tanah adat mereka.

“WALHI mendesak agar ukuran keberhasilan transisi energi diubah: bukan dari berapa megawatt yang diproduksi korporasi, melainkan sejauh mana keadilan ekologis ditegakkan dan wilayah kelola rakyat terlindungi,” tegas Musdalifah.

Dari forum ini, dihasilkan rekomendasi agar pemerintah segera menghentikan solusi-solusi palsu transisi energi dan membatalkan proyek strategis nasional yang merusak lingkungan. Selain itu, upaya mewujudkan transisi energi yang berkeadilan sejati dengan menempatkan keselamatan rakyat dan perlindungan KEE sebagai panglima instrument penegakan hukum dan perbaikan tata kelola sektor energi harus segera diwujudkan.

Kontak: Tim Media WALHI Riau: 0822-8824-5828

Tags: ekosistem esensialpulihkan ekosistem esensialtransisi energi bersih dan berkeadilantriple planetary crisis
Next Post

36 Orang Muda se-Sumatera Deklarasikan Gerakan Orang Muda untuk Pulihkan Indonesia 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Bencana Ekologis

36 Orang Muda se-Sumatera Deklarasikan Gerakan Orang Muda untuk Pulihkan Indonesia 

by WALHI Riau
September 7, 2026
0

Siaran PersKonsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) 2026 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)  Pekanbaru, 25 Agustus 2026 - Menyikapi dampak bencana ekologis...

Read more

36 Orang Muda se-Sumatera Deklarasikan Gerakan Orang Muda untuk Pulihkan Indonesia 

Menolak Solusi Palsu, Mendesak Transisi Energi Berkeadilan yang Melindungi Ekosistem Esensial

RUU Keadilan Iklim Harus Menjamin Keadilan bagi Rakyat, Bukan Melegalkan Solusi Palsu

Tanpa Pengakuan Hak, Tak Ada Keadilan Ekologis: WALHI dan Masyarakat Adat Sumatera Desak Percepatan Pengakuan Wilayah Adat

Menegakkan Keadilan Ekologis: Negara Harus Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Akui Hak Alam

Dari Balai Adat LAMR, WALHI dorong ‘Gerakan Pulihkan Indonesia’ melalui penghentian sumber kerusakan, pengakuan hak masyarakat adat, dan perlindungan ekosistem

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau