• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Isu Kita Energi

Komitmen Pembatasan Plastik Sekali Pakai Pemerintah Kabupaten Siak Bersama WALHI Riau dan ICEL

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
March 24, 2022
in Energi, Energi Bersih Terbarukan, Energi Kotor, News & Updates
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, 24 Maret 2022—WALHI Riau dan ICEL melangsungkan diskusi terfokus bersama pemerintah Kabupaten Siak, tokoh masyarakat dan CSO guna mendorong penguatan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai khusunya Peraturan Bupati nomor 103 tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Bertempat di Ruang Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak diskusi dibuka oleh direktur Walhi Riau, Even Sembiring. Dalam sambutannya Even Sembiring melihat Komitmen Siak Hijau sebagai kabupaten pertama di Riau menerapkan pembatasan palstik sekali pakai, ada peluang untuk penguatan dalam peraturan bupati ini, “Kita bisa belajar dari provinsi DKI Jakarta dan Bali dalam menerapkan pembatasan jenis plastik, pertemuan ini bisa menjadi pertimbangan dalam memperkuat peraturan bupati,” kata Even Sembirng.

Related Posts

Pernyataan Sikap WALHI Pulihkan Indonesia: Akhiri Represi dan Kembalikan Hak serta Keadilan bagi Seluruh Rakyat

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Riau“Bebaskan Khariq Anhar”

WALHI Riau Serukan Evaluasi Izin-Izin Tambang pada Momentum Hari Anti Tambang

Sidang Perdana Praperadilan Digelar dan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Ungkap Penangkapan, Penahanan dan Penetepan Tersangka Kejadian Aksi 11 September 2023 di Depan Kantor BP Batam Cacat Formil

Selanjutnya sambutan DR Fauzi Asni selaku asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra,

Fauzi menyebutkan, pada 2016, Kabupaten Siak berkeinginan menjadi Kebupaten Hijau dan sempena hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 2016 dicanangkan Siak sebagai Kabupaten Hijau oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Hal itu jadi awal komitmen Siak terhadap isu lingkungan, seperti program penanaman dengan zakat pohon, dimulai dengan tingkat sekolah menengah,” ujar Fauzi. Tentang pembatasan plastik menurutnya  ini kerja besar dan perlu digesa. pemerintah mulai memberlakukan mulai dari makan tempat umum membersihkan sendiri, bawa botol air dari rumah dan bawa tas belanja yang ramah lingkungan.

Diskusi diawali oleh pemaparan oleh Indra, Kepala Seksi Kebersihan Penguranga dan Penangana Sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Siak. Ia menjelaskan Kabupaten Siak memiliki target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga mencapai 30 persen mulai dari 2018 hingga 2025. Sedangkan capaian pengurangan sampah pada 2021 meliputi timbulan sampah 69,739,82 ton, pengurangan 13,409,56 ton dan penanganan 40,369,00 ton.

Hadirnya Perbub 103 tahun 2019 tengang penguranga penggunaan kantong plastik secara umum mengurangi timbulan sampah plastik dari sumber penghasil sampah, dari pengurangan tersebut akan berdampak pada pencegahan kerusakan lingkungan, menjamin keberlangsungan dan kelastarian ekosistem dan membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup. Dalam implemntasi pengurangan sampah khususnya plastik pemerintah kabupaten Siak telah melakukan kegiatan seperti gotong royong masal setiap hari kamis, sosialisasi pengurangan sampah plastik, pengurangan botol air kemasan di sekolah dengan membawa tumbler, tukar sampah plastik dengan bibit tanaman dan pembentukan tim saber (sapu bersih) sampah.

Beralih ke Rita Ningsih, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Dalam penyampaianya (DLH) DKI Jakarta memiliki tujuan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat yaitu; mengurangi timbulan sampah plastik, memberikan edukasi kepada masyarakat dan merubah perilaku dan kebiasaan. Menururtnya selain memberikan kewajiban kepada pengelola dan pelaku usaha perlu juga melakukan pengawasan, memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran dan insentif bagi yang menerapkan.

Sedangkan menurut I Made Dwi Arbani selaku Kepala Bidang PSLB3 & PPKLH, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, timbulan sampah khususnya plastik mencapai 19,7 persen atau 533,7 ton tiap harinya. Dari timbulan tersebtu pemerintah menerapkan program pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan Kembali sampah, hal ini sesuai dengan target 30 persen pengurangan timbulan sampah secara nasional.

Untuk jenis plastik yang dilarang meliputi, kantong plastik, sedotan plastik dan sterofoam. Pelaragan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 97 tahun 2018 tenang pembatasan timbulan sampah plastik seali pakai pasal 5, pelarangan dalam produksi, pendistribusian, pemasokan, penyediaan dan penggunaan. Selain melakukan pembatasan, dilakukan juga pendampingan kepada masyarakat desa dan kota agar penyebaran informasi merata.

Lalu peserta diskusi memberikan masukan dan saran untuk penguatan Perbub 103/2019 di Kabupaten Siak, diantaranya;

  1. Perlunya pengawasan terhadap implementasi Perbub 103/2019
  2. Harus ada riset awal sumber sampah hulu dan hilir di Kabupaten Siak
  3. Sosialisasi perlu dikemas dengan pendekatan seni dan budaya
  4. Perlunya revisi Perbub 103/2019 untuk penyesuaian
  5. Adanya aturan tanggung jawab produsen
Next Post

Anak Muda Siak Harus Sadar Polusi Sampah Lebih Awal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

by WALHI Riau
April 2, 2026
0

Rilis MediaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru, 2 April 2026- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan...

Read more

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau