• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Sidang Perdana Praperadilan Digelar dan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Ungkap Penangkapan, Penahanan dan Penetepan Tersangka Kejadian Aksi 11 September 2023 di Depan Kantor BP Batam Cacat Formil

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
December 28, 2024
in News & Updates, Uncategorized
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selasa, 31 Oktober 2023- Sidang perdana Permohonan Praperadilan terhadap Kepolisian terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap 30 tahanan yang didampingi Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (31/10/2023) telah digelar.

Related Posts

Pernyataan Sikap WALHI Pulihkan Indonesia: Akhiri Represi dan Kembalikan Hak serta Keadilan bagi Seluruh Rakyat

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Riau“Bebaskan Khariq Anhar”

Luncurkan Laporan Investigasi, WALHI Riau Mendesak Komitmen Penuh FOLU Net Sink 2030 di Sektor Korporasi Kehutanan Riau

Masyarakat Pulau Mendol Menang Telak! Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi PT TUM!

Sidang dilaksanakan di tiga ruangan dengan tiga hakim berbeda, agenda sidang perdana Praperadilan adalah pemeriksaan berkas dan pembacaan permohonan praperadilan. Kedua agenda tersebut dilaksanakan karena adanya 25 Permohonan Praperadilan untuk 30 Tersangka aksi unjuk rasa tanggal 11 September 2023.

Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam, mengatakan proses persidangan dilakukan setiap hari selama satu minggu ke depan. Agenda selanjutnya besok adalah mendengarkan jawaban dari termohon, dalam hal ini Polresta Barelang pada Rabu (1/11/2023), Berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi , bukti surat dan ahli dari Pemohon kamis dan Jumat dari Termohon serta kesimpulan, hingga nantinya putusan dibacakan oleh hakim tunggal yang menangani sidang pada senin depan.

Sidang perdana Praperadilan ini juga dihadiri oleh keluarga tahanan. Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dalam kesempatan tersebut meminta agar tahanan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka ikut dihadirkan dalam proses yang akan berjalan selama satu minggu ini. Namun keinginan tersebut tidak dikabulkan hakim yang menganggap tim pendamping sudah mewakili kehadiran tahanan.

“Kami memohon doa kepada masyarakat, ini adalah perjuangan yang diatur dalam undang-undang, perjuangan secara hukum yang cara mainnya sudah diatur. Biarkan nanti PN Batam ini menjadi tempat bagi para pencari keadilan dan kami merasa hakim yang menangani kasus ini masih memiliki rasa keadilan untuk memutus perkara ini secara adil pula,” kata Mangara Sijabat

Mangara melanjutkan, fokus utama praperadilan ini untuk menguji penetapan tersangka apakah sah atau memenuhi bukti permulaan yang cukup atau tidak. Pada prosesnya, Tim Advokasi meyakini Termohon tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup. Karena penetapan tersangka bukan hanya berdasarkan bukti laporan polisi atau keterangan pemohon, tetapi harus disertai alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP yaitu ada surat, saksi dan sebagainya.

Hal penting lain, jenis laporan untuk semua tersangka adalah Tipe A, artinya laporan itu bersumber dari internal kepolisian. Dimana untuk beberapa tersangka, tidak diberikan surat penahanan, surat penangkapan. Tim Advokasi juga menemukan pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka tidak ada dalam KUHP. Seperti Pasal 213 ayat 2 E; Pasal 214 ayat 2 E; Pasal 170 ayat 2 E, tidak ada dalam KUHP.

“Logikanya, kalau itu salah ketik itu satu dokumen, tapi ini ada di dokumen lain juga dan sama. Kami meminta hakim tunggal dalam praperadilan ini membatalkan status tersangka karena banyak prosedur yang dilanggar. Tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup” kata Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya.

“Upaya praperadilan memang hanya menguji formalitas, kami menilai cacat formil. Ada beberapa pasal yang tidak ada dimuat, penetapan tersangka tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup”
Ungkapnya lagi

PBH Peradi Batam diwakilkan Sopandi juga menyayangkan ketidaksiapan tim termohon di sidang perdana ini. Padahal berkas pengajuan permohonan Praperadilan ini sudah mereka terima seminggu sebelumnya.

“Termohon telah menerima satu minggu sebelumnya, harusnya sudah siap. Ini kan membuat lambat, besok itu hanya jawaban. Kami sampaikan, kami cukup kecewa termohon tidak siap. Dan itu memperlambat proses” kata Sopandi seusai dirinya menjalani sidang di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata PN Batam.

Kemudian Indra Jaya, dari PP MAN juga kembali menegaskan, bahwa tindakan yg dilakukan penyidik sudah melanggar azas legalitas dlm KUHPidana, dimana menetapkan orang sebagai tersangka dengan pasal-pasal yang tidak ada didalam KUHP, hal ini semakin menunjukkan adanya kekeliruan dalam menetapkan massa aksi tanggal 11 sebagai tersangka dan harusnya para tersangka bisa dibebaskan dari segala sangkaan.

Lebih jauh, Ahmad Fauzi dari YLBHI, mengatakan dari kronologi yang pihaknya sampaikan dalam permohonan praperadilan tersebut, ada unsur pemidanaan dengan itikad jahat. Fauzi mencontohkan salah satu kronologi dari seorang tersangka yang datang karena penasaran, sementara dia tidak tahu apa-apa, ia terkena gas air mata dan langsung diangkut, dijadikan tersangka. Pengenaan pasal yang tidak ada dalam undang-undang juga menjadi tanda tanya besar buat mereka.

“Kondisi itu yang kami sebut kriminalisasi atau pemidanaan dengan itikad jahat.”

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Boy Jerry Even Sembiring, melihat ada yang tidak tepat dari prosedur penetapan tersangka pada 30 warga yang mereka dampingi. Untuk itu, ia menilai tidak ada alasan bagi hakim tunggal yang menangani praperadilan ini untuk tidak mengabulkan permohonan mereka. Sesuatu yang tidak tepat, lanjut Boy tidak akan bisa benar secara materil.

“Bagaimana sesuatu yang tidak tepat bisa benar secara materil. Bagi kami, kalau Pengadilan Negeri Batam ini masih menuangkan keadilan, seharusnya pada putusan Senin (6/11/2023) nanti, tidak ada alasan permohonan ini ditolak,” kata Even.

Hormat kami,
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang

Narahubung:
085374507258 (Mangara Sijabat, SH, MH.)
087791249688 (Sopandi)

Next Post

Kajian Peraturan Perundang-undangan Ekosistem Gambut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

by WALHI Riau
November 7, 2025
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 7 Oktober 2025 – Riau semakin mengukuhkan posisinya sebagai provinsi dengan riwayat...

Read more

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

PDLH VII WALHI Riau: Memilih Pemimpin Baru Melanjutkan Gerakan Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Ada Noda di Bajumu:Rangkaian Dosa Ekologis Perusahaan HTI di Tanah Riau

PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Picu Konflik danKerusakan Lingkungan di Kabupaten Siak

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau