Pekanbaru, 18 Februari 2020— Salah seorang masyarakat Riau yang di dampingi oleh Walhi Riau mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau. Permohonan ini diajukan karena pemerintah dalam hal ini dinas komunikasi dan informasi dan statistik provinsi Riau selaku pejabat informasi dan dokumentasi (PPID) tidak memberikan tanggapan yang baik ketika Walhi Riau meminta informasi dokumen daftar rinci izin pertambangan di Riau.
Sebelumnya, Walhi Riau telah melayangkan surat permohonan informasi kepada PPID Provinsi pada 6 Februari lalu, namun PPID hanya memberikan sebagian informasi yang diminta. Setelah melakukan pertemuan dan tidak menemukan titik temu, Walhi Riau mengajukan sengketa informasi.
Agenda sidang kali ini pemeriksaan awal, seperti biodata pemohon dan termohon. Pada pemeriksaan tersebut majelis hakim pertanyakan maksud pemohon untuk informasi yang diminta, “Kenapa pihak pemohon meminta informasi tentang izin pertambangan ini,” kata hakim ketua, Zufra Irwan. “Kita sebagai perwakilan masyarakat sipil meminta data untuk melengkapi kajian terkait isu pertambangan,” jawab, Uli Situmorang selaku pihak pemohon.
Menurut Uli, data tersebut termasuk dalam informasi publik dan kami bisa mengakses data tersebut. Namun pihak PPID menyanggah hal tersebut, menurut mereka data yang diminta tidak semua bisa diakses, “Kita melihat surat permohonan dan sudah memberikan datanya, untuk yang tidak bisa karena di kecualikan,” kata perwakilan PPID Provinsi Riau.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim meminta kepada PPIP landasan hukum terkait data yang di kecualikan, “Data tersebut terbuka untuk umum, kita sudah buat surat edarannya mungkin bisa dibaca kembali,” kata hakim anggota, Jonny Setiawan Mundung. Majelis hakim menjadwalkan persidangan selanjutnya dengan agenda mediasi kedua pihak dengan waktu yang belum di tentukan.