• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Segera Tetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat!

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
March 31, 2020
in News & Updates, Siaran Pers
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Situasi pandemik Covid-19 di Indonesia berlangsung hampir satu bulan sejak dua orang pasien pertama diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pada Senin, 2 Maret silam. Empat minggu terakhir, negara dengan segala perangkatnya tampak amatir, hilang arah, dan sporadis menghadapi Covid-19.

Related Posts

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Industri Ekstraktif Memperdalam Kerentanan dan Kekerasan terhadap Perempuan

Roots Up Aksi Respon COP 30: Bersama Pulihkan Riau!

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Dokter, perawat, dan tenaga pendukung fasilitas kesehatan lainnya dibiarkan mempertaruhkan nyawanya tanpa alat pelindung diri yang berkualitas dalam jumlah memadai. Bahkan sudah didukung dengan gelombang solidaritas dan donasi warga saja, negara berjalan mundur. Kami kira, negara belajar dari kesalahannya menganggap remeh Covid-19. Ternyata kami salah.

Peningkatan eksponensial jumlah pasien positif Covid-19 kian pesat apabila masih dihadapi dengan strategi standar. Menyikapi buruknya tata kelola respons Covid-19, kami masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara Republik Indonesia:

1. Segera menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Penetapan ini harus meletakkan otoritas tertinggi dalam upaya penanggulangan Covid-19 berada di otoritas kesehatan; bukan dalam wujud darurat sipil apalagi darurat militer. Pelibatan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus dilakukan dengan proporsional dan profesional, misalnya dalam jumlah terbatas dan bersifat perbantuan kepada otoritas kesehatan dalam menjalankan misi kemanusiaannya, serta tidak melakukan tindakan di luar hukum atau mandat yang ada. Negara juga harus memastikan bahwa darurat kesehatan ini tidak dijalankan dengan represif seperti diperlihatkan beberapa negara, melainkan mengedepankan penyadaran publik yang menjamin keberlanjutan physical distancing.

Sebagai bagian dari respons ini juga, pemerintah pusat tidak melemparkan tanggung jawab penanganan Covid-19 yang ada dalam kewenangannya kepada pemerintah daerah.

2. Seiring dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut, penentuan prioritas kerja pemerintah difokuskan pada pembenahan penanganan pelayanan kesehatan bagi mereka yang terdampak Covid-19; memastikan dan mendistribusikan secara proporsional persediaan alat pelindung diri, obat-obatan, terutama obat-obatan esensial seperti ketersediaan ARV, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan; merombak sistem dan mekanisme informasi dan komunikasi publik menjadi transparan, tepat, cepat, dan peka krisis; dan dikombinasikan dengan tes masif yang valid metodenya, terpercaya hasilnya, dan dijalankan secara efektif.

Jika tenaga kesehatan adalah garda terdepan, hunian layak adalah benteng terdepan dalam melawan Covid-19 melalui isolasi mandiri. Kebijakan dan praktik yang menyebabkan hilangnya akses terhadap hunian dan tanah, seperti penggusuran paksa harus dihindari dan dihentikan. Pemerintah seharusnya hadir memberikan arahan, kemudahan, fasilitas darurat, dan pelayanan ekstra bagi permukiman padat di berbagai kota yang dituntut untuk melakukan jaga jarak (physical distancing).

3. Memperhatikan mulai langkanya sejumlah barang seperti vitamin, obat-obat dasar seperti paracetamol, antiseptik termasuk hand sanitizer dan menjamin ketersediaan pangan, air, listrik, bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama kelas sosial ekonomi bawah yang akan terdampak keras dan disproporsional dari kisruhnya kebijakan Negara sejauh ini.

4. Menyiapkan segala hal berkenaan dengan mitigasi dampak dari penetapan darurat kesehatan masyarakat, sebagaimana termaktub di dalam UU No. 6/2018. Pemerintah wajib mengambil langkah nyata untuk memastikan ketersediaan stok pangan dan bantuan lainnya utk kebutuhan hidup harian; dan mempercepat persiapan dan penyediaan bantuan sosial dan jaring pengaman sosial; dan memastikan semua langkah tersebut dilakukan secara transparan dan bekerja sama secara efektif dengan pemerintah daerah demi optimalisasi langkah. Berbagai upaya solidaritas antarwarga terus bermunculan, termasuk memberikan donasi bagi masyarakat kelas sosial ekonomi bawah, memproduksi alat pelindung diri bagi pekerja kesehatan, dan secara swadaya membuat cairan antiseptik serta masker untuk dibagikan. Inisiatif dan langkah dari warga untuk saling membantu dan bersolidaritas adalah hal positif dan baik. Namun, di sisi lain, inisiatif dan langkah tersebut juga adalah tindakan korektif dari warga serta masyarakat atas gagalnya otoritas negara dalam penanganan Covid-19.

Warga telah dibiarkan dalam kecemasan dan ketidakpastian selama empat minggu terakhir, oleh karena itu kecepatan pengambilan keputusan yang tanggap darurat sangat amat dibutuhkan di saat ini. Negara harus mengumumkan secara gamblang, aksesibel, dan akuntabel tentang seluruh rencana penanggulangan Covid-19 kepada warga. Warga berhak tahu bagaimana Negara akan membawa kita semua keluar dari krisis ini, apa yang akan kita lalui ke depan, berapa lama, dan apa saja dampaknya bagi warga. Keterbukaan informasi itu dapat menumbuhkan dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada Negara.

Jakarta, 30 Maret 2020

Koalisi Masyarakat Sipil

1. AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia)
2. AJAR
3. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
4. AMAN
5. AMAR
6. APIK
7. Arts for Women
8. Drug Policy Reform
9. Elsam
10. Engage Media
11. FBLP – KPBI
12. Greenpeace Indonesia
13. Hakasasi.id
14. Humanesia
15. ICEL
16. ICJR
17. ICW
18. Imparsial
19. Indonesia Feminis
20. INSTITUT PEREMPUAN
21. IPPI
22. Jurnalis Bencana dan Krisis (JBK)
23. Kios Ojo Keos
24. Koalisi warga Lapor COVID-19
25. KontraS
26. KPRI
27. LBH APIK Jakarta
28. LBH Jakarta
29. LBH Masyarakat
30. LBH Pers
31. LeIP
32. Lokataru
33. P2D
34. Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
35. PKNI
36. PSHK
37. PUSAD Paramadina
38. Putera Pertiwi
39. Resister Indonesia
40. Rujak Center for Urban Studies
41. Rumah Cemara
42. Urban Poor Consortium (UPC)
43. WALHI
44. WatchDoc
45. YLBHI

Tags: coronaCOVID 19daruratkesehatansiagasipilWALHI
Next Post

Riau Dibawah Ancaman Asap Dan Wabah Corona

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

by WALHI Riau
December 3, 2025
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 3 Desember 2025 — Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh,...

Read more

Sumatera Darurat Ekologi: Bencana yang Dirancang Negara

Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Industri Ekstraktif Memperdalam Kerentanan dan Kekerasan terhadap Perempuan

Roots Up Aksi Respon COP 30: Bersama Pulihkan Riau!

Jatah Preman Memperpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau, Berimbas Buruknya Tata Kelola Perizinan SDA

Hari Sumpah Pemuda, WALHI Riau Serukan Tuntutan Keadilan Iklim dan Antargenerasi 

Industri Ekstraktif: Merusak Lingkungan Hidup dan Merampas Hak Rakyat 

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau