• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

WALHI Riau Apresiasi Pemberhentian Kegiatan Tambang Pasir Laut di Pulau Rupat oleh KKP

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
June 23, 2023
in News & Updates, Pesisir dan Pulau Kecil, Siaran Pers
0
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

Hari Lingkungan Hidup 2026: Selamatkan Ruang Hidup, Wujudkan Keadilan Ekologis

Nelayan Menang: KKP Terbitkan SK Kawasan Konservasi Perairan Rupat Utara

Sambut Hari Lingkungan Hidup, Orang Muda Riau Kampanyekan Keadilan Iklim dan Lingkungan

Hari Anti Tambang 2026: Riau dan Kepulauan Riau Darurat Ekstraktivisme Dari Batu Bara, Emas hingga Pasir Laut, Ruang Hidup Rakyat Terus Terancam

Pekanbaru, 23 Juni 2023—WALHI Riau mengapresiasi pemberhentian secara permanen kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Rupat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu, 21 Juni 2023. Pernyataan KKP ini sejalan dengan dorongan WALHI Riau dan tuntutan Nelayan dari Desa Suka Damai dan Titi Akar Kecamatan Rupat Utara yang sejak awal menolak keberadaan kegiatan tambang pasir laut. Keberadaan tambang tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut dan menurunkan hasil tangkapan para nelayan tradisional yang mayoritasnya Suku Akit.

Even Sembiring, Direktur WALHI Riau, menyebut pemberhentian ini masih merupakan kemenangan kecil dari tuntutan masyarakat agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logomas Utama dicabut. “Perlu secara cepat Gubernur Riau merespon KKP dengan mencabut IUP PT Logomas Utama, karena berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 kewenangan itu sekarang berada di tangannya,” kata Even Sembiring. Ia menambahkan, KKP juga harus segera menetapkan laut utara Rupat sebagai wilayah konservasi perairan, sebab jika tidak maka aktivitas pihak luar yang merusak terumbu karang dan padang lamun karena penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan akan tetap berjalan.

Selain IUP PT LMU dan aktivitas tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan yang masih eksis, ancaman lain yang dihadapi Pulau Rupat adalah keberadaan perusahaan perkebunan skala besar. Analisis perizinan yang dilakukan WALHI Riau memperlihatkan 61,7% daratan Pulau Rupat telah dikavling untuk kepentingan korporasi. Paling tidak terdapat tujuh perusahaan perkebunan dan kehutanan yang beraktivitas di Pulau Rupat. Kondisi ini jelas tidak adil bagi 49.480 jiwa penduduk atau 14.175 kepala keluarga (KK) di Pulau Rupat.

Hj. Azlaini Agus, Akademisi yang juga Tokoh Masyarakat Riau, menyatakan penghentian permanen operasional penambangan pasir laut di Pulau Rupat oleh KKP adalah kebijakan pemerintah yang patut diapresiasi serta merupakan kabar baik untuk warga Riau, terutama warga Pulau Rupat. Selain itu Azlaini juga menuntut agar Pemerintah meninjau kembali serta mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023.

“Sebagai warga Riau yang turut berjuang menyelamatkan pulau-pulau kecil dari daya rusak tambang pasir laut sejak 1998, saya menolak pemberlakuan PP 26 Tahun 2023, karena PP ini akan mengakibatkan dampak yang merugikan masyarakat dan akan menimbulkan banyak persoalan di masa yang akan datang. Menjadikan pasir laut sebagai salah satu hasil sedimentasi yang dapat dikeruk menyebabkan lingkungan (ekosistem) laut rusak dan hasil tangkap nelayan akan berkurang dan punah. Di sisi lain, PP ini juga mengancam keamanan dan pertahanan NKRI karena jika marak tambang beroperasi, pulau-pulau kecil di wilayah terluar juga akan terancam hilang, seperti yang terjadi pada Pulau Nipah di Kepulauan Riau,” tutur Hj. Azlaini.

Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Keadilan Iklim WALHI Riau mengatakan, dengan luas 150.288 hektar, Pulau Rupat sebagai pulau kecil terluar memiliki beban ancaman yang tinggi baik di wilayah darat maupun laut. “Dengan luas Pulau 150.288 hektar Pulau Rupat termasuk kategori pulau kecil, sudah seharusnya tidak diberi izin baik di darat maupun laut,” ucap Eko Yunanda.

Eko menyampaikan apresiasinya terhadap Langkah KKP untuk menghentikan aktivitas tambang pasir laut di Rupat. Namun, ia juga menyatakan WALHI Riau akan terus mendesak Kementerian/lembaga yang bertanggung jawab untuk urusan kelautan, wilayah pesisir, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan pulau-pulau kecil untuk melakukan evaluasi legalitas perizinan di Pulau Rupat, dan memberikan jaminan keamanan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan baik darat maupun di laut Rupat.

Narahubung:
Eko Yunanda (081276552376)

Next Post

Suara Orang Muda Riau: Kota Bertuah Bebas Sampah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Hari Lingkungan Hidup 2026: Selamatkan Ruang Hidup, Wujudkan Keadilan Ekologis

by WALHI Riau
June 18, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, 5 Juni 2026 – Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026, WALHI mengajak publik untuk...

Read more

Hari Lingkungan Hidup 2026: Selamatkan Ruang Hidup, Wujudkan Keadilan Ekologis

Nelayan Menang: KKP Terbitkan SK Kawasan Konservasi Perairan Rupat Utara

Sambut Hari Lingkungan Hidup, Orang Muda Riau Kampanyekan Keadilan Iklim dan Lingkungan

Hari Anti Tambang 2026: Riau dan Kepulauan Riau Darurat Ekstraktivisme Dari Batu Bara, Emas hingga Pasir Laut, Ruang Hidup Rakyat Terus Terancam

WALHI Region Sumatera Deklarasikan Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) untuk Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup dan Penghidupan Bentang Alam Sumatera

Our Power, Our Riau: Mewujudkan Transisi Energi Berkeadilan, Tuntut Hak Rakyat dan Planet Melalui Aksi Mural Kolektif Hari Bumi

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau