• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Analisis Kebijakan Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
April 29, 2015
in Uncategorized
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam kajian ini, salah satu isu penting yang diperhatikan adalah keberadaan hutan alam primer serta keberadaan lahan gambut dari ancaman konversi dan perusakan hutan. Sejalan dengan semangat pelestarian dan perlindungan hutan tropis khususnya hutan alam primer dan lahan gambut, dikeluarkanlah kebijakan moratorium pemberian ijin-ijin khususnya yang terkait langsung dengan pemanfaatan hutan alam dan lahan gambut. Pada tanggal 20 Juni tahun 2011 dikeluarkan Peta Indikasi Penundaan Pemberian Ijin Baru (PIPPIB) pada hutan alam dan lahan gambut.

Dikaitkan dengan arahan peruntukan kawasan hutan pada tingkat nasional, di mana kah letak areal yang dimoratorium? Apa fungsi dan bagaimana kondisi hutan dari areal yang sedang dimoratorium? Silahkan Download hasil kajian pada tautan dibawah ini

Analisis Moratorium 2015 finalLL

Related Posts

Luncurkan Laporan Investigasi, WALHI Riau Mendesak Komitmen Penuh FOLU Net Sink 2030 di Sektor Korporasi Kehutanan Riau

Masyarakat Pulau Mendol Menang Telak! Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi PT TUM!

ORANG MUDA RIAU GELAR AKSI SOLIDARITAS UNTUK PALESTINA DI JEMBATAN SIAK III: “THERE IS NO CLIMATE JUSTICE WITHOUT PALESTINIAN LIBERATION”

KURMA (Diskusi Ramadhan) Bedah Buku Re dan PeREmpuan: Membaca Praktik Ketidakadilan dan Kekerasan Perempuan 

Tags: gambut riauhutan riauIndustri Palm OilKemitraankonflik agrariaKonsesi PerusahaanKorupsi PerizinanPerkebunan Kelapa SawitWALHIwalhi riau
Next Post

Up Date April 2015 Firespot di Areal Konsesi 17 Korporasi Gagal Audit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

BP Batam dan Polisi Harus Berhenti Merampas Tanah Warga Rempang

by WALHI Riau
July 16, 2026
0

SIARAN PERS TIM SOLIDARITAS NASIONAL UNTUK REMPANG REMPANG, 14 Juli 2026 – Warga Pulau Rempang, Kota Batam, kembali menjadi korban...

Read more

BP Batam dan Polisi Harus Berhenti Merampas Tanah Warga Rempang

Sungai Reteh Tercemar Limbah, Warga Batu Ampar Tuntut Cabut Izin Tambang Batubara PT BPP

Pulau Rempang Bukan Ruang Kosong: BP Batam Hentikan Penerobosan Lahan Masyarakat  

Jejak Fesyen Eropa di Hutan Indonesia: Mengapa Viskose Harus Masuk EUDR

Hari Lingkungan Hidup 2026: Selamatkan Ruang Hidup, Wujudkan Keadilan Ekologis

Nelayan Menang: KKP Terbitkan SK Kawasan Konservasi Perairan Rupat Utara

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau