• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Pesisir dan Pulau Kecil

Nelayan Menang: KKP Terbitkan SK Kawasan Konservasi Perairan Rupat UtaraSiaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

WALHI Riau by WALHI Riau
June 18, 2026
in Pesisir dan Pulau Kecil, Pesisir Laut, Siaran Pers, Utama
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

Hari Lingkungan Hidup 2026: Selamatkan Ruang Hidup, Wujudkan Keadilan Ekologis

Sambut Hari Lingkungan Hidup, Orang Muda Riau Kampanyekan Keadilan Iklim dan Lingkungan

Hari Anti Tambang 2026: Riau dan Kepulauan Riau Darurat EkstraktivismeDari Batu Bara, Emas hingga Pasir Laut, Ruang Hidup Rakyat Terus Terancam

WALHI Region Sumatera Deklarasikan Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) untuk Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup dan Penghidupan Bentang Alam Sumatera

Rupat, 13 Juni 2026 – Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2026 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tanggal 21 Mei 2026. Kepmen KP ini merupakan buah perjuangan nelayan tradisional Rupat Utara, khususnya Desa Suka Damai melindungi laut dan ruang hidup nelayan dari ancaman perizinan industri ekstraktif. Penetapan kawasan konservasi ini sangat penting sebab ±9.933,53 ha atau 30,25% wilayah tangkap nelayan tradisional Desa Suka Damai bebas dari ancaman investasi khususnya tambang pasir laut yang sempat mengancam pesisir dan laut utara Pulau Rupat.

Upaya perlindungan laut dan pesisir Pulau Rupat telah dilakukan nelayan Desa Suka Damai sejak tahun 2021. Perjuangan ini berawal ketika aktivitas tambang pasir PT Logomas Utama (LMU) menyebabkan kerusakan pada ekosistem laut yang berdampak atas penurunan hasil tangkap nelayan. Kondisi inilah yang kemudian menjadi dasar perjuangan nelayan Desa Suka Damai melindungi ruang hidup mereka dari ancaman perizinan tambang pasir yang berlanjut hingga dorongan penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Rupat Utara.

Eriyanto, nelayan tradisional Desa Suka Damai mengucap rasa syukur atas penerbitan Kepmen KKP terkait KKPD Rupat Utara. Sebagai seorang nelayan laut merupakan ruang hidup yang harus dijaga agar memberikan sumber penghidupan yang berkelanjutan. Sebab kelestarian ekosistem laut Rupat Utara sangat mempengaruhi hasil tangkap nelayan, termasuk nelayan tradisional Desa Suka Damai.

“Akhirnya perjuangan kami selama lima tahun ini membuahkan hasil. Setidaknya kami sudah merasa sedikit aman. Meskipun baru 30% wilayah tangkap nelayan Desa Suka Damai yang mendapat perlindungan dari ancaman izin tambang melalui penetapan KKPD tersebut. Tapi kami akan terus berupaya melindungi seluruh ruang hidup nelayan melalui skema perlindungan lainnya,” ujar Eriyanto

Sri Depi, Koordinator Kampanye dan Perluasan Jaringan WALHI Riau menyebut bahwa penerbitan ini merupakan langkah maju perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau kecil di Rupat Utara. Perjuangan nelayan Rupat Utara dapat menjadi contoh baik bagi masyarakat pesisir lainnya di Riau maupun Indonesia. Termasuk nelayan Bintan yang saat ini ruang hidupnya terancam oleh Program Strategis Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang (PSN KEKGB) di Pulau Poto dan 13 izin tambang pasir laut di perairan Pulau Numbing.

“Penetapan KKPD Rupat Utara adalah kemenangan nelayan Rupat Utara, khususnya nelayan tradisional Desa Suka Damai. Praktik baik ini harus menjadi prioritas Pemerintah dan diteruskan ke daerah pesisir lainnya. Kemudian penyusunan rencana kelola kawasan konservasi ini harus terintegrasi dengan wilayah tangkap nelayan dan kawasan pariwisata. Hal ini sejalan degan tujuan penetapan KPPD tersebut yaitu melindungi ekosistem laut dan pesisir serta meningkatkan kesejahteraan nelayan tradisional Rupat Utara,” tutup Depi

Tags: cabut tambang pasir lautLindungi ruang tangkap nelayanpulau kecilPulau Rupatpulihkan kepripulihkan riau
Next Post

Hari Lingkungan Hidup 2026: Selamatkan Ruang Hidup, Wujudkan Keadilan Ekologis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Hari Lingkungan Hidup 2026: Selamatkan Ruang Hidup, Wujudkan Keadilan Ekologis

by WALHI Riau
June 18, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, 5 Juni 2026 – Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026, WALHI mengajak publik untuk...

Read more

Hari Lingkungan Hidup 2026: Selamatkan Ruang Hidup, Wujudkan Keadilan Ekologis

Nelayan Menang: KKP Terbitkan SK Kawasan Konservasi Perairan Rupat UtaraSiaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Sambut Hari Lingkungan Hidup, Orang Muda Riau Kampanyekan Keadilan Iklim dan Lingkungan

Hari Anti Tambang 2026: Riau dan Kepulauan Riau Darurat EkstraktivismeDari Batu Bara, Emas hingga Pasir Laut, Ruang Hidup Rakyat Terus Terancam

WALHI Region Sumatera Deklarasikan Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) untuk Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup dan Penghidupan Bentang Alam Sumatera

Our Power, Our Riau: Mewujudkan Transisi Energi Berkeadilan, Tuntut Hak Rakyat dan Planet Melalui Aksi Mural Kolektif Hari Bumi

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau