• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dimana Negara Ketika Bencana

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
March 5, 2012
in Uncategorized
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto: Internet

Satu poin penting tujuan pembangunan di abad milenium adalah menjamin keberlangsungan lingkungan hidup atau biasa dikenal dengan konsep pro environment. Hakikatnya adalah upaya pemanfaatan sumberdaya alam secara efisien dan efektif, terjaminnya keberlanjutan serta adanya kemampuan lingkungan memulihkan diri (homeostatis equilibrium). Di saat yang bersamaan, United Nation International Strategy for Disaster Reduction (UN ISDR) juga mendorong penyelenggaraan pembangun yang resilience terhadap bencana baik natural disaster maupun man-made disaster.Kedua agenda ini memiliki subtansi yang sama yakni pembangunan mengutamakan keselamatan, kesejahteraan, produktifitas rakyat setempat dan keberlangsungan jasa layanan alam.

Related Posts

Luncurkan Laporan Investigasi, WALHI Riau Mendesak Komitmen Penuh FOLU Net Sink 2030 di Sektor Korporasi Kehutanan Riau

Masyarakat Pulau Mendol Menang Telak! Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi PT TUM!

ORANG MUDA RIAU GELAR AKSI SOLIDARITAS UNTUK PALESTINA DI JEMBATAN SIAK III: “THERE IS NO CLIMATE JUSTICE WITHOUT PALESTINIAN LIBERATION”

KURMA (Diskusi Ramadhan) Bedah Buku Re dan PeREmpuan: Membaca Praktik Ketidakadilan dan Kekerasan Perempuan 

Dalam konteks Indonesia, lahirnya UU No.24/2007 tentang penanggulangan bencana dan UU No 32/2009. tentang PPLH. Kedua UU ini cukup progresif karena menekankan pentingnya perlindungan keselamatan warga, ruang hidup dan keberlanjutan lingkungan. Kedua UU ini juga merupakan buah dari upaya keras masyarakat dalam mengawal kedua Undang-Undang sejak dari konsep hingga disahkannya kedua UU tersebut. Optimisme yang tinggipun patut digantungkan masyarakat sipil yang rindu akan keselamatan dan perlindungan hidup dari ancaman krisis lingkungan dan bencana.

Keberlanjutan sebatas jargon

Apa nyana, upaya pengurangan risiko bencana dan perlindungan lingkungan di Indonesia masih setengah hati. UU PB memandatkan pengurus Negara mengambil kebijakan pembangunan yang bersandar pengurangan risiko. Nyatanya hingga saat ini kebijakan pengelolaan bencana masih bersifat reaktif dan responsive. Hal ini dapat dilihat dari minimnya alokasi dana BPNB untuk bidang mitigasi bencana. Dari total anggaran RAPBN 2011 BNPB hanya menerima anngaran sebesar Rp.663,2 milyar. Meskipun anggaran ini meningkat dari pagu alokasi anggaran belanja BNPB dalam APBN-P 2010 sebesar Rp. 222,1 milyar atau naik sekitar 198,7 persen namun kurang dari 25% yang dialokasikan untuk mitigasi bencana.

Pun demikian dengan UU PPLH hanya menjadi macan kertas tapi tidak kuat dalam implementasinya. Dua tahun lahirnya UU ini belum ada satupun Peraturan Pemerintah yang disahkan. Dalam pasal 1,UU 32/2009 dijelaskan KHLS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Rancangan PP Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hingga saat ini belum ditandatangani

Lalu apa yang sebenarnya terjadi dengan pemerintahan ini. Persoalannya adalah Good will pengurus Negara dalam memberikan perlindungan rakyat dan keberlanjutan lingkungan tidak ada sama sekali. Industri ekstraktif masih menjadi agenda utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2010-2014 pemerintahan SBY-Boediono. Kebijakan sektor industry ekstraktif tersebut jelas-jelas tidak memperhatikan berbagai aspek lingkungan yang selama ini sudah menjadi persoalan lingkungan. Kebijakan perluasan perkebunan kelapa sawit dengan total luasan 22 juta hektar, peningkatan konsumsi batubara dari 13,3% pada tahun 2009 menjadi 33,3% pada tahun 2011. Catatan Walhi Kalimantan Tengah menyebutkan 141 perusahaan perkebunan sawit beroperasi dalam kawasan hutan seluas 718.295 ha. Walhi Kalimantan Selatan menyebutkan hingga akhir 2011, 31 perusahaan yang sedang diproses perizinannya di kantor Kementerian Kehutanan meminta izin pinjam pakai kawasan seluas 444 ribu hektare lebih. Kabupaten Tanah bumbu, dari 37 perusahaan tambang batu bara yang mengapling lahan seluas 152.036 hektare. Yang paling mutakhir adalah kebijakan percepatan pembangunan melalui skema MP3EI. Dalam dokumen MP3EI tidak satupun mengacu kepada UU No 24/2007 dan UU No 32/2009. Dengan disahkannya UU Pengadaan Tanah Untuk Pembanguan semakin memperkuat agenda roadmap MP3EI yang sangat pro modal dan pasar. Konflik yang terjadi di Mesuji adalah salah satu dari sekian banyak persoalan konflik dengan warga atas nama pembangunan.

Panen Bencana Ekologis

Mengutip apa yang disampaikan Prof. Emil Salim pada workshop persiapan Rio+21, “Jika mengacu pada kerusakan lingkungan massif dan terancamnya keselamatan warga karena pembangunan. Mestinya lingkungan tidak lagi dijadikan sebagai subordinat, pelengkap dari agenda pembangunan dan pertumbuhan. Isu lingkungan sudah ha menjadi pijakan dasar dalam pembangunan kalau lingkungan kita tidak semakin rusak dan hancur”.

Walhi mencatat bahwa sejak Februari 2011 hingga akhir tahun ini, sudah terjadi 378 kejadian banjir melanda kota-kota di Indonesia di 25 provinsi. Data ini meningkat sekitar 11 % dari kejadian banjir 2010 yakni 345 kejadian. 12 diantaranya merupakan banjir bandang telah menyebabkan 48 org meninggal dunia. Terakhir yang terjadi di Wonosobo dimana menelan korban 12 orang.

Sejatinya pembangunan ini, dapat dinikmati oleh rakyat Indonesia. Akan tetapi faktanya eksploitasi atas nama pembangunan justru terus menambah ancaman bencana dan kerentanan warga. Oleh karena itu, konsep keadilan ekologis (Flitner (2009) menjadi sebuah keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Pertama, keadilan distributif yang menekankan pentingnya akses masyarakat pada benefit atas pemanfaatan sumber daya. Kedua, keadilan pengakuan yang menekankan pada pentingnya pengakuan terhadap eksistensi keragaman cara masyarakat mengelola alam. Jika tidak demikian kita hanya akan menunggu bencana apa lagi yang akan terjadi nantinya.

Next Post

Kenaikan BBM; Ekonomi Candu Minyak Korbankan Rakyat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Energi

Our Power, Our Riau: Mewujudkan Transisi Energi Berkeadilan, Tuntut Hak Rakyat dan Planet Melalui Aksi Mural Kolektif Hari Bumi

by WALHI Riau
April 27, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 25 April 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau memperingati Hari...

Read more

Our Power, Our Riau: Mewujudkan Transisi Energi Berkeadilan, Tuntut Hak Rakyat dan Planet Melalui Aksi Mural Kolektif Hari Bumi

PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil dan Ruang HidupNelayan Bintan Pesisir

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau