Satu poin penting tujuan pembangunan di abad milenium adalah menjamin keberlangsungan lingkungan hidup atau biasa dikenal dengan konsep pro environment. Hakikatnya adalah upaya pemanfaatan sumberdaya alam secara efisien dan efektif, terjaminnya keberlanjutan serta adanya kemampuan lingkungan memulihkan diri (homeostatis equilibrium). Di saat yang bersamaan, United Nation International Strategy for Disaster Reduction (UN ISDR) juga mendorong penyelenggaraan pembangun yang resilience terhadap bencana baik natural disaster maupun man-made disaster.Kedua agenda ini memiliki subtansi yang sama yakni pembangunan mengutamakan keselamatan, kesejahteraan, produktifitas rakyat setempat dan keberlangsungan jasa layanan alam.
Dalam konteks Indonesia, lahirnya UU No.24/2007 tentang penanggulangan bencana dan UU No 32/2009. tentang PPLH. Kedua UU ini cukup progresif karena menekankan pentingnya perlindungan keselamatan warga, ruang hidup dan keberlanjutan lingkungan. Kedua UU ini juga merupakan buah dari upaya keras masyarakat dalam mengawal kedua Undang-Undang sejak dari konsep hingga disahkannya kedua UU tersebut. Optimisme yang tinggipun patut digantungkan masyarakat sipil yang rindu akan keselamatan dan perlindungan hidup dari ancaman krisis lingkungan dan bencana.
Keberlanjutan sebatas jargon
Apa nyana, upaya pengurangan risiko bencana dan perlindungan lingkungan di Indonesia masih setengah hati. UU PB memandatkan pengurus Negara mengambil kebijakan pembangunan yang bersandar pengurangan risiko. Nyatanya hingga saat ini kebijakan pengelolaan bencana masih bersifat reaktif dan responsive. Hal ini dapat dilihat dari minimnya alokasi dana BPNB untuk bidang mitigasi bencana. Dari total anggaran RAPBN 2011 BNPB hanya menerima anngaran sebesar Rp.663,2 milyar. Meskipun anggaran ini meningkat dari pagu alokasi anggaran belanja BNPB dalam APBN-P 2010 sebesar Rp. 222,1 milyar atau naik sekitar 198,7 persen namun kurang dari 25% yang dialokasikan untuk mitigasi bencana.
Pun demikian dengan UU PPLH hanya menjadi macan kertas tapi tidak kuat dalam implementasinya. Dua tahun lahirnya UU ini belum ada satupun Peraturan Pemerintah yang disahkan. Dalam pasal 1,UU 32/2009 dijelaskan KHLS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Rancangan PP Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hingga saat ini belum ditandatangani
Lalu apa yang sebenarnya terjadi dengan pemerintahan ini. Persoalannya adalah Good will pengurus Negara dalam memberikan perlindungan rakyat dan keberlanjutan lingkungan tidak ada sama sekali. Industri ekstraktif masih menjadi agenda utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2010-2014 pemerintahan SBY-Boediono. Kebijakan sektor industry ekstraktif tersebut jelas-jelas tidak memperhatikan berbagai aspek lingkungan yang selama ini sudah menjadi persoalan lingkungan. Kebijakan perluasan perkebunan kelapa sawit dengan total luasan 22 juta hektar, peningkatan konsumsi batubara dari 13,3% pada tahun 2009 menjadi 33,3% pada tahun 2011. Catatan Walhi Kalimantan Tengah menyebutkan 141 perusahaan perkebunan sawit beroperasi dalam kawasan hutan seluas 718.295 ha. Walhi Kalimantan Selatan menyebutkan hingga akhir 2011, 31 perusahaan yang sedang diproses perizinannya di kantor Kementerian Kehutanan meminta izin pinjam pakai kawasan seluas 444 ribu hektare lebih. Kabupaten Tanah bumbu, dari 37 perusahaan tambang batu bara yang mengapling lahan seluas 152.036 hektare. Yang paling mutakhir adalah kebijakan percepatan pembangunan melalui skema MP3EI. Dalam dokumen MP3EI tidak satupun mengacu kepada UU No 24/2007 dan UU No 32/2009. Dengan disahkannya UU Pengadaan Tanah Untuk Pembanguan semakin memperkuat agenda roadmap MP3EI yang sangat pro modal dan pasar. Konflik yang terjadi di Mesuji adalah salah satu dari sekian banyak persoalan konflik dengan warga atas nama pembangunan.
Panen Bencana Ekologis
Mengutip apa yang disampaikan Prof. Emil Salim pada workshop persiapan Rio+21, “Jika mengacu pada kerusakan lingkungan massif dan terancamnya keselamatan warga karena pembangunan. Mestinya lingkungan tidak lagi dijadikan sebagai subordinat, pelengkap dari agenda pembangunan dan pertumbuhan. Isu lingkungan sudah ha menjadi pijakan dasar dalam pembangunan kalau lingkungan kita tidak semakin rusak dan hancurâ€.
Walhi mencatat bahwa sejak Februari 2011 hingga akhir tahun ini, sudah terjadi 378 kejadian banjir melanda kota-kota di Indonesia di 25 provinsi. Data ini meningkat sekitar 11 % dari kejadian banjir 2010 yakni 345 kejadian. 12 diantaranya merupakan banjir bandang telah menyebabkan 48 org meninggal dunia. Terakhir yang terjadi di Wonosobo dimana menelan korban 12 orang.
Sejatinya pembangunan ini, dapat dinikmati oleh rakyat Indonesia. Akan tetapi faktanya eksploitasi atas nama pembangunan justru terus menambah ancaman bencana dan kerentanan warga. Oleh karena itu, konsep keadilan ekologis (Flitner (2009) menjadi sebuah keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Pertama, keadilan distributif yang menekankan pentingnya akses masyarakat pada benefit atas pemanfaatan sumber daya. Kedua, keadilan pengakuan yang menekankan pada pentingnya pengakuan terhadap eksistensi keragaman cara masyarakat mengelola alam. Jika tidak demikian kita hanya akan menunggu bencana apa lagi yang akan terjadi nantinya.