• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Krisis Ekologis DAS Kuantan Akibat Tambang: Pencemaran Merkuri, Deforestasi, dan Banjir

WALHI Riau by WALHI Riau
January 27, 2026
in Siaran Pers, Utama
0
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Related Posts

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Izin PT SRL dan PT SSL Dicabut: Segera Lakukan Pemulihan Lingkungan dan Evaluasi Izin Korporasi Perusak Lingkungan Lainnya

Rakerda WALHI Riau: Merumuskan Strategi Terwujudnya Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Pekanbaru, 22 Januari 2026—WALHI Riau mengingatkan Plt Gubernur Riau, Bupati Kuantan Singingi dan Kapolda Riau mengkaji usulan 2.653 ha menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Romes Irawan Putra, Ketua Badan Pengurus, Kaliptra Andalas sebut langkah ini bukan sebagai solusi, melainkan justru melegalkan dan berpotensi memperluas kerusakan ekologis yang telah berlangsung lama serta mengancam keberlanjutan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan. “Bahwa formalisasi PETI melalui WPR tidak akan menyelesaikan masalah pencemaran merkuri kronis, degradasi DAS, banjir berulang, dan ancaman kesehatan masyarakat, melainkan berisiko memperparah krisis lingkungan yang sangat kritis,” Romes.

Menurut Romes hal ini tidak sejalan dengan pernyataan Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing yang dalam pemberitaan soal bahaya merkuri dan banjir akibat PETI pada Oktober 2025 lalu . Risiko membuka peluang pertambangan rakyat di area DAS yang kritis tanpa pengawasan ketat justru memperparah kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Walaupun kebijakan ini diatur dalam UU Minerba No. 3/2020 dan turunannya seperti Kepmen ESDM No. 152/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Pada Provinsi Riau, titik lemahnya ialah pengawasan tidak ketat seperti, pemenuhan standar lingkungan (termasuk Amdal atau UKL-UPL), larangan penggunaan merkuri, perlindungan sempadan sungai dan kawasan DAS, dan rehabilitasi pascatambang.

Ahlul Fadli, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau, menyebutkan klaim bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan benar-benar menguntungkan ekonomi masyarakat patut dipertanyakan secara kritis. Meskipun pemerintah Provinsi Riau melalui Plt Gubernur SF Hariyanto mempercepat legalisasi tambang rakyat dengan membentuk Pokja IPR dan menargetkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) di tujuh kecamatan, kebijakan ini belum tentu berujung pada kesejahteraan masyarakat. Justru skema legalisasi ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi pemodal besar. “Skema ini sering kali justru memperkuat ketimpangan, di mana penambang asli hanya menjadi buruh atau pemegang saham kecil, sementara keuntungan besar mengalir ke pihak yang menguasai rantai pasok, peralatan, dan pemasaran emas,” Ucap Ahlul.

Ia menjelaskan, DAS Kuantan saat ini menghadapi dampak lingkungan yang sangat serius, mulai dari kerusakan fisik pada DAS, pendangkalan sungai, degradasi ekosistem, hilangnya biodiversitas, pencemaran merkuri, logam berat dan limbah. Hal tersebut memperparah kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan masyarakat, dan kerugian ekonomi jangka panjang. Hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi pada Juni 2025 lalu menyebutkan pencemaran akibat limbah Pabrik Kelapa Sawit milik PT Sawit Inti Makmur (SIM) terbukti melampaui ambang mutu kualiatas air. “Berdasarkan berbagai kajian ilmiah serta pemantauan lapangan menyebutkan terjadi penurunan kualitas air Sungai Kuantan dan wilayah DAS menghadapi ancaman serius.”

Kunni Masrohanti, Dewan Daerah WALHI Riau menghimbau masyarakat, tokoh masyarakat dan pemuda untuk memahami bahwa Sungai Kuantan adalah sumber kehidupan utama, bukan sekadar komoditas tambang. Kerusakan DAS bukan hanya isu lingkungan, melainkan ancaman ekonomi jangka panjang seperti banjir merusak lahan pertanian, air tercemar mengganggu kesehatan masyarakat, dan hilangnya sumber ikan mengancam ketahanan pangan. “Penting untuk menjaga Kelestarian DAS berarti menjaga air bersih, tanah subur, serta hutan sebagai penyangga bencana alam,“ Kata Kunni.

Kunni menegaskan bahwa penyelamatan DAS Kuantan adalah keharusan, bukan sekadar opsi, karena ketergantungan pada model ekstraktif seperti pertambangan dan ekspansi perkebunan telah mempercepat kerusakan ekosistem, pencemaran, banjir, serta marginalisasi masyarakat lokal. Pemerintah harus segera beralih fokus ke ekonomi alternatif seperti agroforestri lestari, pariwisata alam dan budaya yang memberdayakan komunitas, pengolahan hasil hutan non-kayu, serta pertanian dan perikanan air tawar. Jika tidak pemodal rakus akan memperlebar ketimpangan akses sumber penghidupan, dan meninggalkan warisan degradasi permanen bagi generasi mendatang. Diversifikasi menuju model yang menjaga keseimbangan alam, kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan jangka panjang bukan lagi pilihan idealis, melainkan satu-satunya jalan realistis untuk pemulihan Sungai Kuantan.

Narahubung:
WALHI Riau (082288245828)

Tags: Krisis EkologisPETIPulihkanDASKuantan
Next Post

Izin PT SRL dan PT SSL Dicabut: Segera Lakukan Pemulihan Lingkungan dan Evaluasi Izin Korporasi Perusak Lingkungan Lainnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

by WALHI Riau
February 3, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup WALHI Riau Pekanbaru, 30 Januari 2026 – WALHI Riau meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup berjudul “Konsisten Menggesa...

Read more

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Izin PT SRL dan PT SSL Dicabut: Segera Lakukan Pemulihan Lingkungan dan Evaluasi Izin Korporasi Perusak Lingkungan Lainnya

Krisis Ekologis DAS Kuantan Akibat Tambang: Pencemaran Merkuri, Deforestasi, dan Banjir

Rakerda WALHI Riau: Merumuskan Strategi Terwujudnya Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Catatan Diskusi:Perempuan Adat dan Perlawanan terhadap Industri Ekstraktif: Membaca Pengetahuan, Luka, dan Perlawanan dalam 16 HAKTP

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau