Titik api masih saja tersebar di wilayah konsesi perusahaan, menunjukkan bahwa mereka (perusahaan) tidak mampu menjaga wilayah konsesi sehingga terjadinya kebakaran.
 Titik api manyoritas berada di konsesi perusahaan yang berada di wilayah gambut. Gambut mudah terbakar karena kondisinya yang kering dan sulit dipadamkan jika sudah terbakar. Pemerintah dan perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk mencegah terjadinya kebakaran.