• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kemenhut: Izin RAPP Tetap Berjalan, Lahan Warga Di-inklaf

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
January 24, 2012
in Uncategorized
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru Polemik sengketa lahan warga Pulau Padang, Kab Meranti, Riau dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menuai kesepakatan. Lahan masyarakat yang masuk dalam konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di-inklaf (dikeluarkan).Demikian disampaikan, Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Imam Santoso, kepada wartawan dalam pertemuan hasil tim mediasi di Kantor Gubernur Riau, Senin (6/2/2012) di Pekanbaru. Pertemuan menyelesaikan polemik lahan ini diikuti Komisi IV DPR RI, Pemprov Riau, Pemkab Meranti dan Kemenhut.Menurut Imam, Kemenhut berkomitmen untuk mengakomodasi masyarakat di sekitar konsesi untuk menyelesaikan konflik Pulau Padang. Intinya, RAPP tetap diperkenankan beroperasi di Pulau Padang dengan syarat melakukan pemetaan dan memastikan lahan warga dikeluarkan dari area hutan tanaman industri (HTI).

Related Posts

Luncurkan Laporan Investigasi, WALHI Riau Mendesak Komitmen Penuh FOLU Net Sink 2030 di Sektor Korporasi Kehutanan Riau

Masyarakat Pulau Mendol Menang Telak! Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi PT TUM!

ORANG MUDA RIAU GELAR AKSI SOLIDARITAS UNTUK PALESTINA DI JEMBATAN SIAK III: “THERE IS NO CLIMATE JUSTICE WITHOUT PALESTINIAN LIBERATION”

KURMA (Diskusi Ramadhan) Bedah Buku Re dan PeREmpuan: Membaca Praktik Ketidakadilan dan Kekerasan Perempuan 

“Keputusan tersebut berdasarkan hasil rekomendasi dari tim mediasi yang dibentuk kementerian dan berisikan seluruh perwakilan para pihak di Dewan Kehutanan Nasional (DKN),” kata Imam.Tim mediasi dibentuk untuk menilai kelayakan operasi HTI di Pulau Padang setelah adanya penolakan sebagian warga yang berbuntut aksi jahit mulut di depan gedung DPR RI.Berdasarkan laporan tim, lahan masyarakat yang memang berada di dalam areal HTI akan dikeluarkan dari areal kerja perusahaan melalui proses tata batas yang melibatkan masyarakat.Komisi IV DPR RI meminta perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) benar-benar menerapkan program pemberdayaan masyarakat untuk mengakhiri konflik dengan sebagian warga di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. “Perusahaan harus benar-benar menerapkan program pemberdayaan masyarakat atau ‘community development’ dan jangan hanya beroperasi tapi warga tak meneria apa-apa,” kata anggota Komisi IV DPR, Ian Siagian.

Tim Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan ke Pekanbaru untuk mencari informasi mengenai konflik di Pulau Padang.Sedangkan, Ketua Tim Komisi IV DPR, Firman Subagyo mengatakan program pemberdayaan dari perusahaan diharapkan juga dapat ikut mencegah agar warga tidak diperalat cukong kayu pembalakan liar yang kini marak di Pulau Padang. “Karena saya mensinyalir ada keterlibatan pihak asing dalam aktivitas pembalakan liar di Pulau Padang, dan ini harus dicermati secara serius,” ujarnya. Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, mengatakan sebagian warga Pulau Padang yang mengklaim ada pencaplokan lahan dan menolak keberadaan RAPP berada di tiga desa.Karena itu, ia meminta agar Kementerian Kehutanan melakukan pendekatan agar lahan-lahan masyarakat di tiga desa itu dikeluarkan dari konsesi perusahaan.

“Secepatnya dilakukan ‘enclave’ atau mengeluarkan lahan warga yang dikatakan masuk didalam konsesi perusahaan,” ujarnya.

Sumber: http://news.detik.com/read/2012/02/06/182701/1835663/10/kemenhut-izin-rapp%20tetap-berjalan-lahan-warga-di-inklaf

Tags: hutan riaukonflik agrariasengketa lahanwalhi riau
Next Post

Siaran Pers Bersama SEKBER RIAU - Banalitas Polisi Dalam Konflik Sumberdaya Alam : Penembakan Petani Batang Kumuh, Rokan Hulu, Riau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

by WALHI Riau
April 2, 2026
0

Rilis MediaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru, 2 April 2026- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan...

Read more

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Ajukan Amicus Curiae: Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Seruan Pembebasan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat!

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau