• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Menyambut Milad ke 3 Kabupaten Kepulauan Meranti

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
December 22, 2011
in Uncategorized
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU, RiauUPDATE – 19 Desember 2011, Kabupaten Kepulauan Meranti berulang tahun ke 3 (tiga) yang mana pada tahun 2009 lalu, kabupaten kepulauan meranti secara resmi memisahkan diri dari kabupaten bengkalis dan menjadi kabupaten baru di Provinsi Riau.
Dengan mendatangkan artis Ibu Kota, gegap gempita sebagian warga merayakannya di halaman kantor Bupati di kota Selat panjang, tapi tidak demikian pilihan yang diambil oleh perwakilan warga Pulau Padang.
Tepat pada Hari Jadinya Kabupaten Kepulauan Meranti, warga Pulau padang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) melakukan Aksi Jahit Mulut di Depan Gerbang DPR-RI di Jakarta.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, Hariansyah Usman, dalam Siaran Persnya, Kamis (22/12/2011) mengatakan, seharusnya pemerintah menjadikan momentum ini untuk melakukan introspeksi dan evaluasi.
“Hal ini tentunya menjadi keprihatinan kita semua. Milad akan baik bila pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten dapat menjadikannya sebagai momentum untuk melakukan introspeksi dan evaluasi sejauh mana arah kebijakan pembangunan, apakah sudah melaksanakan amanat UUD 1945 khususnya pasal 33 ‘Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat’ atau justru sebaliknya akan mendatangkan mudharat berupa kehancuran lingkungan dan kehidupan sosial,” kata Kaka, panggilan akrab dari Hariansyah Usman.
Kaka mengatakan, aksi yang terus berulang dilakukan warga yang tergabung dalam FKM-PPP untuk menolak beroperasinya PT. Riau Andalan Pulp Paper (PT.RAPP) ini, tentu dengan alasan yang sangat kuat. “Ancaman kerusakan lingkungan serta hilangnya akses warga terhadap hutan dan tanah sebagai sumber utama kehidupan perlahan sudah mulai mereka rasakan sejak PT. RAPP mulai mendatangkan puluhan alat berat ke Pulau Padang,” ungkapnya.
Konflik berkepanjangan di Pulau Padang yang meliputi 14 desa tersebut, jelas Kaka, dipicu oleh keluarnya izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. RAPP, tanggal 21 Juni 2009, melalui surat keputusan Menteri Kehutanan No. 327/Menhut-II/2009 seluas 350.165 hektar, dimana konsesi PT. RAPP yang masuk di Pulau Padang seluas 41.205 hektar.
“Konsesi PT. RAPP di pulau padang ini sebagian besar tumpang tindih dengan tanah-tanah yang sudah menjadi hak masyarakat lokal, baik berupa perkebunan karet, sagu, maupun areal perladangan dan eks perladangan dan perkebunan,” jelasnya.
Kaka mengungkapkan, Izin Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut akan sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan ekologi yang ada di wilayah sekitarnya. Karena akan terjadi dampak lingkungan yang sangat signifikan apabila benar-benar terjadi deforestasi diwilayah ini, sebab kawasan tersebut merupakan kawasan gambut yang dilindungi. Sudah hal yang wajar akan terjadi bencana ekologi apabila lahan gambut tersebut di eksploitasi, ditambah lagi dengan digantinya tanaman habitat asli dari daerah tersebut yang nantinya juga akan mempengaruhi keseimbangan dari lingkungan itu sendiri.
“Oleh sebab itu Walhi Riau sangat mengapresiasi dan mendukung perjuangan masyarakat pulau padang yang tergabung dalam FKM-PPP dalam upaya menyelamatkan lingkungan hidup yang merupakan sebuah kunci keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang, “ tutur Kaka menambahkan.

Related Posts

Luncurkan Laporan Investigasi, WALHI Riau Mendesak Komitmen Penuh FOLU Net Sink 2030 di Sektor Korporasi Kehutanan Riau

Masyarakat Pulau Mendol Menang Telak! Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi PT TUM!

ORANG MUDA RIAU GELAR AKSI SOLIDARITAS UNTUK PALESTINA DI JEMBATAN SIAK III: “THERE IS NO CLIMATE JUSTICE WITHOUT PALESTINIAN LIBERATION”

KURMA (Diskusi Ramadhan) Bedah Buku Re dan PeREmpuan: Membaca Praktik Ketidakadilan dan Kekerasan Perempuan 

Next Post

Kemenhut: Izin RAPP Tetap Berjalan, Lahan Warga Di-inklaf

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Energi

Our Power, Our Riau: Mewujudkan Transisi Energi Berkeadilan, Tuntut Hak Rakyat dan Planet Melalui Aksi Mural Kolektif Hari Bumi

by WALHI Riau
April 27, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, 25 April 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau memperingati Hari...

Read more

Our Power, Our Riau: Mewujudkan Transisi Energi Berkeadilan, Tuntut Hak Rakyat dan Planet Melalui Aksi Mural Kolektif Hari Bumi

PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil dan Ruang HidupNelayan Bintan Pesisir

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Kurma Sempena 23 Tahun WALHI Riau: Krisis Ekologis dan Ketidakadilan Ruang Hidup di Bumi Melayu

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau