Beranda Uncategorized Menyambut Milad ke 3 Kabupaten Kepulauan Meranti

Menyambut Milad ke 3 Kabupaten Kepulauan Meranti

242
0

PEKANBARU, RiauUPDATE – 19 Desember 2011, Kabupaten Kepulauan Meranti berulang tahun ke 3 (tiga) yang mana pada tahun 2009 lalu, kabupaten kepulauan meranti secara resmi memisahkan diri dari kabupaten bengkalis dan menjadi kabupaten baru di Provinsi Riau.
Dengan mendatangkan artis Ibu Kota, gegap gempita sebagian warga merayakannya di halaman kantor Bupati di kota Selat panjang, tapi tidak demikian pilihan yang diambil oleh perwakilan warga Pulau Padang.
Tepat pada Hari Jadinya Kabupaten Kepulauan Meranti, warga Pulau padang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) melakukan Aksi Jahit Mulut di Depan Gerbang DPR-RI di Jakarta.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, Hariansyah Usman, dalam Siaran Persnya, Kamis (22/12/2011) mengatakan, seharusnya pemerintah menjadikan momentum ini untuk melakukan introspeksi dan evaluasi.
“Hal ini tentunya menjadi keprihatinan kita semua. Milad akan baik bila pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten dapat menjadikannya sebagai momentum untuk melakukan introspeksi dan evaluasi sejauh mana arah kebijakan pembangunan, apakah sudah melaksanakan amanat UUD 1945 khususnya pasal 33 ‘Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat’ atau justru sebaliknya akan mendatangkan mudharat berupa kehancuran lingkungan dan kehidupan sosial,” kata Kaka, panggilan akrab dari Hariansyah Usman.
Kaka mengatakan, aksi yang terus berulang dilakukan warga yang tergabung dalam FKM-PPP untuk menolak beroperasinya PT. Riau Andalan Pulp Paper (PT.RAPP) ini, tentu dengan alasan yang sangat kuat. “Ancaman kerusakan lingkungan serta hilangnya akses warga terhadap hutan dan tanah sebagai sumber utama kehidupan perlahan sudah mulai mereka rasakan sejak PT. RAPP mulai mendatangkan puluhan alat berat ke Pulau Padang,” ungkapnya.
Konflik berkepanjangan di Pulau Padang yang meliputi 14 desa tersebut, jelas Kaka, dipicu oleh keluarnya izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. RAPP, tanggal 21 Juni 2009, melalui surat keputusan Menteri Kehutanan No. 327/Menhut-II/2009 seluas 350.165 hektar, dimana konsesi PT. RAPP yang masuk di Pulau Padang seluas 41.205 hektar.
“Konsesi PT. RAPP di pulau padang ini sebagian besar tumpang tindih dengan tanah-tanah yang sudah menjadi hak masyarakat lokal, baik berupa perkebunan karet, sagu, maupun areal perladangan dan eks perladangan dan perkebunan,” jelasnya.
Kaka mengungkapkan, Izin Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut akan sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan ekologi yang ada di wilayah sekitarnya. Karena akan terjadi dampak lingkungan yang sangat signifikan apabila benar-benar terjadi deforestasi diwilayah ini, sebab kawasan tersebut merupakan kawasan gambut yang dilindungi. Sudah hal yang wajar akan terjadi bencana ekologi apabila lahan gambut tersebut di eksploitasi, ditambah lagi dengan digantinya tanaman habitat asli dari daerah tersebut yang nantinya juga akan mempengaruhi keseimbangan dari lingkungan itu sendiri.
“Oleh sebab itu Walhi Riau sangat mengapresiasi dan mendukung perjuangan masyarakat pulau padang yang tergabung dalam FKM-PPP dalam upaya menyelamatkan lingkungan hidup yang merupakan sebuah kunci keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang, “ tutur Kaka menambahkan.

Artikel SebelumnyaTemuan Tim BLH, RAPP Langgar UU No. 32 Tahun 2009
Artikel SelanjutnyaKemenhut: Izin RAPP Tetap Berjalan, Lahan Warga Di-inklaf

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini