• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home News & Updates

Mengecam Polda Kepri Atas Upaya Penjemputan Paksa dan Kriminalisasi Terhadap Warga di Rempang-Galang, Kota Batam

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
August 14, 2023
in News & Updates, Siaran Pers, Uncategorized
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernyataan Sikap
(YLBHI, WALHI Nasional, WALHI Riau, LBH Pekanbaru)

Related Posts

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Izin PT SRL dan PT SSL Dicabut: Segera Lakukan Pemulihan Lingkungan dan Evaluasi Izin Korporasi Perusak Lingkungan Lainnya

Krisis Ekologis DAS Kuantan Akibat Tambang: Pencemaran Merkuri, Deforestasi, dan Banjir

Rakerda WALHI Riau: Merumuskan Strategi Terwujudnya Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Sekitar pukul 08.00 WIB, tanggal 13 Agustus 2023, ratusan warga di Kelurahan Sembulang, Kec Galang, Kota Batam melakukan zikir dan doa bersama untuk keselamatan kampung. Karena kampung mereka yang berada di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru akan dibangun kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata seluas kurang lebih 17.000 ha. Warga yang berjumlah sekitar 4.000 KK atau 10.000 jiwa menolak rencana penggusuran oleh Pemerintah Kota Batam.

Di lain tempat, Pak Gerisman Ahmad yang tinggal di Kelurahan Rempang Cate, Kota Batam hendak berangkat ke Kelurahan Sembulang untuk mengikuti zikir dan doa bersama. Pak Gerisman merupakan Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT). Saat hendak berangkat, tiba – tiba ia didatangi oleh anggota polisi yang kira-kira berjumlah 6-10 orang berpakaian biasa menggunakan 2 unit mobil. Mereka mengaku dari Polda Kepulauan Riau.

Rombongan polisi tersebut bertujuan untuk membawa paksa Pak Gerisman ke Polda Kepri untuk diperiksa atas tuduhan dugaan penjualan tiket ilegal. Mereka sama sekali tidak menunjukan surat penangkapan kepada Pak Gerisman namun hanya secara lisan meminta Pak Gerisman untuk ikut ke Polda Kepri.

Akan tetapi, Pak Gerisman yang dibantu ratusan warga lain menolak untuk dibawa ke Polda Kepri dengan alasan tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah setempat. Selain Pak Gerisman, 2 orang warga bernama Hengki dan Roni juga akan dibawa paksa oleh aparat Polda Kepri. Akan tetapi ratusan warga menolak penjemputan paksa tersebut.

Sebelumnya, Pak Gerisman bersama beberapa warga lain telah diperiksa di Polda Kepri atas tuduhan pemalsuan, pemerasan, pengancaman, pelanggaran tata ruang, pelanggaran UU 32/2009, UU 27/2007 dan UU 18/2013. Pada tanggal 1 Agustus 2023, Pak Gerisman juga mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengelola kawasan Rempang yang menghambat investasi PT. Makmur Elok Graha (MEG) dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Warga tersebut ada yang bekerja sebagai petani, petambak udang, ternak ayan hingga pendagang toko.

Atas peristiwa tersebut di atas, kami menyatakan bahwa tindakan anggota Polda Kepri yang ingin menjemput paksa warga di Rempang-Galang tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan atau surat-surat lain menurut hukum adalah tindakannya sewenang – wenang dan melawan hukum. Selain itu, kami menilai bahwa tuduhan – tuduhan pidana berlapis terhadap warga hanyalah mencari – cari kesalahan karena berhubungan dengan penolakan warga atas rencana proyek pembangunan kawasan Pulau Rempang yang dikelola menjadi kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata. Jelas sekali, bahwa ini adalah upaya intimidasi hukum dan kriminalisasi terhadap warga negara yang memperjuangkan hak hidup dan mengembangkan diri secara kolektif yang dilindungi oleh konstitusi Pasal 28C UUD 1945.

Kami mengingatkan kepada Polda Kepri bahwa penegakan hukum dengan mencari-cari kesalahan warga negara merupakan fiktif trial (peradilan fiktif/sesat) dan hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, berupa: bebas dari penangkapan sewenang – wenang, bebas dari perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, hak untuk diperlakukan secara manusiawi, perlakuan yang sama di depan hukum, pemeriksaan yang adil, hak untuk membela diri dan hak atas prinsip praduga tak bersalah (presumtion of innocence).

Berdasarkan hal – hal tersebut di atas, kami mendesak:
1. Kapolri untuk menindak tegas anggota Polda Kepri atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri;
2. Kapolda Kepri untuk menghentikan upaya – upaya kriminalisasi terhadap warga di Rempang-Galang Kota Batam;
3. Komnas HAM RI agar segera mengambil sikap tegas terhadap Pemerintah Kota Batam untuk menghentikan rencana penggusuran warga dan terhadap Polda Kepri untuk menghentikan upaya kriminalisasi warga;
4. Presiden RI dan DPR RI untuk membatalkan rencana proyek pembangunan kawasan perdagangan, jasa, industri dan pariwisata di Rempang-Galang Kota Batam karena akan mengorbankan 4.000 KK atau 10.000 jiwa Masyarakat Adat Tempatan;

Jakarta, 13 Agustus 2023
Hormat kami:
Pengurus  YLBHI
WALHI Nasional
WALHI Riau
LBH Pekanbaru

###

Informasi lebih lanjut
WALHI Nasional, di nomor 0811-5501-980

Next Post

Hari Orang Muda Sedunia: Orang Muda Riau Memilih Keadilan Ekologis!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Siaran Pers

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

by WALHI Riau
February 3, 2026
0

Siaran PersWahana Lingkungan Hidup WALHI Riau Pekanbaru, 30 Januari 2026 – WALHI Riau meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup berjudul “Konsisten Menggesa...

Read more

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026:Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran

Izin PT SRL dan PT SSL Dicabut: Segera Lakukan Pemulihan Lingkungan dan Evaluasi Izin Korporasi Perusak Lingkungan Lainnya

Krisis Ekologis DAS Kuantan Akibat Tambang: Pencemaran Merkuri, Deforestasi, dan Banjir

Rakerda WALHI Riau: Merumuskan Strategi Terwujudnya Keadilan Ekologis untuk Pulihkan Riau

Catatan Diskusi:Perempuan Adat dan Perlawanan terhadap Industri Ekstraktif: Membaca Pengetahuan, Luka, dan Perlawanan dalam 16 HAKTP

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau