Tim Verifikasi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan yang turun ke lapangan tanggal 2 dan 3 November lalu di Estate Meranti Kecamatan Teluk Meranti telah menemukan dugaan pembalakan liar yang dilakukan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). PT RAPP dikenakan sanki Administrasi berupa Paksaan Pemerintah sesuai UU No. 32 Tahun 2009.
Temuan Tim verifikasi BLH Pelalawan menemukan indikasi aktivitas perambahan hutan oleh RAPP di Teluk Meranti berdasarkan bukti-bukti perusahaan ini telah menggarap tanaman yang seharusnya dilestarikan. Tim BLH juga mencocokan data Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) milik PT RAPP dengan kondisi di riil areal.
Ketua Tim Verifikasi Pengawasan Penaatan Bidang Likungan Hidup BLH Pelalawan, Dewi Handayani yang dikonfirmasi wartawab, Kamis (15/12) menyebutkan, tim telah melakukan verifikasi pada HTI RAPP di Estate Meranti. Hasilnya perusahaan dikenakan Sanki Administrasi berupa Paksaan Pemerintah yang telah diberikan kepada perusahaan milik Sukamto Tanoto itu. Pada surat paksaan bernomor 660/BLH/2011/738 tentang realisasi Program Kerja Rehabilitasi dan Pemulihan Areal sempadan Sungai Kampar- Blok Sei Kampar.
“Tim menemukan areal sempadan sungai Kampar telah dibabat semua tanpa sisa satu batang pohon pun. Saat diukur panjangnya lebih dari dua kilometer sepanjang tepi sungai. Aktivitas itu jelas-jelas melanggar Undang-undang yang mengharuskan tanaman sejauh seratus meter ke darat,” papar Dewi.
Awalnya, pihaynya bergerak berdasarkan pengaduaan masyarakat yang menyatakan adanya dugaan penebangan kawasan sempadan sungai Kampar. Kegiatan yang melanggar peraturan itu terjadi di dua lokasi yakni Teluk Sijibun dan Teluk Tualan di kecamatan Teluk Meranti.
BLH langsung turun ke lapangan pada tanggal 15 juni 2011 untuk kali pertama ke dua tempat yang dirambah perusahaan itu. Hasil dari peninjauan, BLH mengeluarkan surat Paksaan Pemerintah pertanggal 18 Juni lalu langsung kepada pimpinan RAPP. Dalam surat yang salinannya menyebutkan pokok hasil verifikasi.
Diantaranya, pertama areal konsensi RAPP yang terletak di Teluk Sijibun, sudah tidak terdapat lagi sempadan sungai Kampar. Kedua, di Teluk Sijibun juga terdapat kegiatan Land Clearing yang sampai ke tepi sungai Kampar sepanjang dua kilometern sepanjang aliran suangai. Dan terakhir, lokasi di teluk Tualang muara sungai Kutip, kawasan sempadan sungai hanya berjarak 60 meter dari tepi.
“Dari pokok-pokok hasil verifikasi itu, RAPP telah melanggar tiga peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Yakni pasal 21 ayat 3 dan pasal 16 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian pasal 50 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dari bunyi peraturan sangat jelas RAPP melanggar UU itu dan titik kordinat lokasi perusakan itu lengkap pada kita,” terang Dewi.