SIARAN PERS
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau
Batu Ampar, 6 Juni 2026 – Masyarakat Desa Batu Ampar menggelar aksi peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di kawasan lubang bekas tambang milik PT Bara Prima Pratama (BPP) (06/06/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes langsung atas kerusakan lingkungan yang disebabkan perusahaan serta minimnya upaya pemulihan hingga saat ini.
Masyarakat turun ke lokasi bekas tambang dengan membentang spanduk bertuliskan “Pemerintah jangan diam, wariskan alam hijau untuk generasi kami. Hijaukan kembali kampung kami. Lubang tambang mengancam nyawa anak-anak kami. Jangan ganggu sumber air kami (Save Sungai Reteh).” Spanduk besar lainnya menyatakan: “Masyarakat Batu Ampar mendesak PT BPP segera mereklamasi lubang tambang dan melakukan pemulihan lingkungan.” Masyarakat menuntut Pemerintah segera melakukan review menyeluruh terhadap izin operasi PT BPP serta mewajibkan perusahaan melaksanakan reklamasi lubang tambang yang mengancam keselamatan masyarakat.



PT Bara Prima Pratama saat ini mengoperasikan dua Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pertama seluas 1.017 hektare berdasarkan SK No. KPTS.79/DPMPTSP/2020 yang berlaku hingga Desember 2029. Kedua seluas 2.013,28 hektare berdasarkan SK No. 81202131009260017 yang berlaku hingga Januari 2033 sebagai perpanjangan izin sebelumnya. Perpanjangan izin dengan luasan yang hampir dua kali lipat ini menuai kritik keras karena masih banyaknya konflik dengan masyarakat. Lubang tambang berjarak kurang dari satu kilometer dari permukiman warga, kebun, dan sumber air.
Candra, salah satu peserta aksi, menyampaikan kekhawatiran mendalam masyarakat. “Melihat kondisi ini, kami mendesak pemerintah untuk tidak hanya meminta reklamasi, tetapi juga mencabut izin PT Bara Prima Pratama. Negara tidak boleh membiarkan perusahaan meninggalkan lubang-lubang tambang yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Reva, perwakilan kelompok perempuan, menuturkan bahwa sejak awal kehadiran PT BPP telah meresahkan warga. Tanpa sosialisasi AMDAL yang memadai, aktivitas perusahaan diikuti dengan kegiatan blasting yang merusak rumah dan fasilitas umum. Selain itu, Sungai Reteh yang selama ini menjadi sumber air masyarakat kini tercemar. “Dulu kami bisa memasak dengan air sungai, sekarang hanya untuk mandi dan mencuci. Bahkan banyak warga yang mengalami gatal-gatal akibat dugaan limbah perusahaan,” ungkap Reva.
Ahlul Fadli, Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, menekankan bahwa masalah ini tidak hanya bersifat lokal. Menurutnya, keberadaan PT BPP memperburuk kerusakan lingkungan sekaligus berkontribusi terhadap krisis iklim melalui ketergantungan pada batubara. “Ketergantungan pada energi fosil harus segera dihentikan. Transisi menuju energi terbarukan yang berkeadilan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Pencabutan izin harus menjadi opsi serius yang dipertimbangkan,” tegas Ahlul.
Masyarakat BatuAmpar menegaskan bahwa pemulihan lingkungan tidak boleh berhenti pada janji atau komitmen di atas kertas semata. Reklamasi harus dilakukan secara nyata agar lahan bekas tambang dapat pulih secara ekologis dan tidak lagi menjadi ancaman bagi kehidupan warga. Transisi energi bersih yang menempatkan keselamatan manusia dan kelestarian alam di atas kepentingan ekonomi semata, harus segera dilakukan.
Narahubung:
082288245828 (WALHI Riau)