• sekretariat@walhiriau.or.id
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
WALHI Riau
No Result
View All Result
Home Kejahatan Lingkungan

Tolak PP 26/2023 dan Cabut IUP PT LMU: Nelayan Tradisional Serukan Selamatkan Pulau Rupat

WALHIRiau25 by WALHIRiau25
June 16, 2023
in Kejahatan Lingkungan, News & Updates, Pesisir dan Pulau Kecil, Pesisir Laut, Siaran Pers
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

Pekanbaru, 16 Juni 2023—Puluhan nelayan dari Desa Suka Damai Kecamatan Rupat Utara yang mayoritasnya Suku Akit melakukan aksi bentang spanduk untuk menyuarakan tuntutan penyelamatan Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut, Senin, 12 Juni 2023. Aksi yang dilaksanakan di sekitar Beting Aceh dan Pulau Babi, Rupat Utara ini merespon diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang memberikan ruang untuk menambang pasir laut dengan dalih sedimentasi. Nelayan Rupat juga menyerukan agar Gubernur Riau segera mengambil keputusan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logomas Utama.

Beberapa tulisan yang dibentangkan oleh para nelayan di antaranya: selamatkan Pulau Rupat, Cabut IUP PT Logomas Utama, Cabut PP Nomor 26 Tahun 2023, lindungi wilayah tangkap nelayan, laut bukan ruang tambang, dan #saverupat. Kempang, salah satu nelayan dari Dusun Simpur, membeberkan alasan mereka membentangkan beberapa spanduk tersebut. “Kami sebagai nelayan tradisional sangat menolak kehadiran tambang pasir laut karena dampaknya yang merugikan nelayan dan masyarakat Rupat secara umum,” tutur Kempang.

Andre, nelayan dari Dusun Suling, juga menyatakan keberatannya terhadap keberadaan tambang pasir laut di wilayahnya. Menurutnya, kehadiran PT Logomas Utama di perairan Rupat Utara sangat meresahkan. “Aktivitas penyedotan pasir laut yang mereka lakukan dalam waktu beberapa bulan saja telah membuat hasil tangkap nelayan turun drastis, apalagi jika mereka terus beroperasi hingga beberapa tahun nanti. Sudah pasti ikan habis, pulau kami pun rusak dan tenggelam,” ujar Andre.

Aksi bentang spanduk dilakukan nelayan di sekitar Beting Aceh, yang berjarak sekitar 2 km dari Pulau Rupat bagian utara. Di sekitar Beting Aceh terdapat Beting Tinggi yang sempat hilang ketika PT Logomas Utama beraktivitas menyedot pasir laut. Aksi ini bertujuan untuk mengingatkan pemerintah bahwa baik Beting Aceh, Beting Tinggi, Beting Tiga, dan beting-beting lainnya adalah ekosistem penting yang harus dijaga dan tidak boleh ditambang. Hal ini penting dilakukan sehubungan dengan langkah Presiden yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Prof. Dr. Ir. Adnan Kasry, pakar llmu Kelautan dan Perikanan yg juga pakar Manajemen Lingkungan Hidup Universitas Riau dalam suatu diskusi bersama WALHI Riau menjelaskan bahwa sedimentasi berasal dari hasil erosi di Daerah Aliran Sungai (DAS) berupa tanah, lumpur, pasir dan mineral serta berbagai unsur kimia yg dibawa oleh aliran sungai ke muara (estuaria). Material reklamasi ini dapat juga berasal dari pelapukan batuan di kawasan pantai dan dasar laut.  Di kawasan estuaria yang kondisi geografisnya relatif datar, sebagian besar hasil erosi tersebut akan mengendap di kawasan estuaria membentuk timbunan lumpur dan pasir (beting). Beting ini lama kelamaan akan membesar dan terbentuklah pulau-pulau delta. Sedimentasi yang terbentuk di sekitar kawasan pantai akan menyebabkan terbentuknya daratan yang menyatu dengan daratan sekitarnya sehingga daratan pantai bertambah luas.

”Inilah yg disebut natural land reclamation, reklamasi tanpa campur tangan manusia dan tanpa biaya. Sebagai contoh,  reklamasi alami ini sudah lama terjadi di Bagansiapiapi di muara sungai Rokan dan juga terjadi di muara sungai Kuantan- Indragiri Riau. Hal yang sama juga banyak terjadi di Utara Jawa dan Kalimantan. Kemungkinan sedimentasi itu diperlukan bagi organisme dasar (demersal), karena mengandung berbagai sumber makanan, sebagai habitat dan tempat pemijahan,” kata Prof Adnan.

Ia juga menyebutkan bahwa mangrove yang tumbuh di area sedimentasi justru lebih baik, karena sedimentasi menjadi habitat dan dasar bagi tumbuh mangrove. Sedimentasi mengandung sumber makanan atau senyawa kimia bagi mangrove. ”Padang lamun di muara sungai juga diuntungkan dengan adanya sedimentasi,” ujar Prof Adnan.

Menurut Prof Adnan, fungsi beting bisa mengubah arah arus. Beting yang sudah permanen juga memiliki fungsi lain untuk mengurangi abrasi yang terjadi di pulau. ”Apabila beting ini ditambang, yang paling dirugikan dari segi ekonomi adalah nelayan karena daerah tangkapan ikan yang akan hilang dan semakin jauhnya daerah tangkapan ikan,” tandas Prof Adnan.

Senada dengan pendapat Prof Adnan, Umi Ma’rufah, Koordinator Riset dan Kajian Kebijakan WALHI Riau menyebut kekhawatiran yang disebutkan Prof Adnan telah terbukti ketika PT Logomas Utama beroperasi menyedot pasir laut di sekitar Pulau Babi dan Beting Aceh. ”Aksi yang dilakukan oleh para nelayan ini sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang memberikan ruang untuk menambang pasir laut. Sebab hal itu jelas akan mengganggu wilayah tangkap nelayan dan habitat biota laut. Selain itu juga akan membuat Pulau Rupat semakin rentan terkena abrasi sebab hilangnya beting-beting dan pulau kecil di sekitarnya,” kata Umi.

Umi menyatakan bahwa WALHI Riau bersama nelayan Pulau Rupat menuntut pemerintah, dalam hal ini Presiden untuk mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023. ”Selain itu, kami juga mendorong agar Gubernur Riau, Syamsuar segera mencabut IUP PT Logomas Utama, karena berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 kewenangan itu sekarang berada di tangannya. Nelayan sangat berharap pemerintah dapat mendukung para nelayan yang ingin menyelamatkan Pulau Rupat dari ancaman kerusakan dan hilangnya sumber penghidupan,” tutup Umi.

 

Related Posts

WALHI Region Sumatera Deklarasikan Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) untuk Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup dan Penghidupan Bentang Alam Sumatera

Our Power, Our Riau: Mewujudkan Transisi Energi Berkeadilan, Tuntut Hak Rakyat dan Planet Melalui Aksi Mural Kolektif Hari Bumi

PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil dan Ruang HidupNelayan Bintan Pesisir

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

 

Narahubung:
Eko Yunanda (081276552376)

Tags: #dukungnelayanrupat#lindungiwilayahnelayan#pulaurupat#pulihkanindonesia#PulihkanRupatcabutiupptlmu
Next Post

Suara Sahabat Pengadilan untuk Penyelamatan Pulau Mendol

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel lain

Bencana Ekologis

WALHI Region Sumatera Deklarasikan Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) untuk Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup dan Penghidupan Bentang Alam Sumatera

by WALHI Riau
May 26, 2026
0

Siaran Pers BersamaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Sumatera Pekanbaru, 26 Mei 2026 - Menghadapi krisis ekologis yang semakin mengancam...

Read more

WALHI Region Sumatera Deklarasikan Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) untuk Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup dan Penghidupan Bentang Alam Sumatera

Our Power, Our Riau: Mewujudkan Transisi Energi Berkeadilan, Tuntut Hak Rakyat dan Planet Melalui Aksi Mural Kolektif Hari Bumi

PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil dan Ruang HidupNelayan Bintan Pesisir

“Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.351 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum”

2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

Awal 2026, Lebih dari 5.000 Titik Api Muncul di Gambut Meski Masih Musim Hujan

Load More

[]


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) RIau “Mewujudkan Riau Adil dan Lestari Berlandaskan Nilai Keadilan Ekologis”

© WALHI Riau 2025

  • Home
  • Isu Kita
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Isu Kita
    • Bencana Ekologis
    • Energi
    • Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Perkotaan
    • Keadilan Iklim
    • Hutan dan Kebun
    • Kejahatan Lingkungan
  • Form Pengaduan Rakyat
  • Tentang Kami
    • Organisasi Anggota
    • Eksekutif Daerah
    • Dewan Daerah

© 2025 WALHI Riau